Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Hukum bahwa :
- Tanah sawah seluas 150 are di Blok Sili, Dusun Sili, Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Jalan tani
- Sebelah timur : Jalan
- Sebelah selatan : Tanah H. Hamid
- Sebelah barat : Tanah Arsyad ( Obyek sengketa II) untuk selanjutnya disebut sebagai :-----------------------------------------
--------------------------------------------- OBYEK SENGKETA I -------------------------------------
- Tanah sawah seluas 250 are di Blok Sili, Dusun Sili, Desa Mata, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Jalan tani
- Sebelah timur : Tanah Abidin ( Obyek sengketa I )
- Sebelah selatan : Tanah H. Hamid
- Sebelah barat : Tanah H. Hamid , untuk selanjutnya disebut sebagai :----------------------------------------------------------------
--------------------------------------------- OBYEK SENGKETA II ------------------------------------
Adalah Sah merupakan Hak milik Penggugat I dan Penggugat II yang di peroleh melalui Jual Beli.
- Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat yang menguasai dan menggarap Tanah Obyek sengketa Milik para penggugat adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan yang diletakkan.
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan Obyek sengketa I dan II bila perlu dengan bantuan Pihak Kepolisian.
- Menyatakan Hukum Keruguian Materiil dan Immateriil Penggugat adalah sebesar :
Kerugian Materiil :
- Bahwa apabila para Penggugat menyewakan tanah seluas 4 Hektar dengan nilai 1 hektar seharga Rp 5.000.000,-/tahun maka oleh karena obyek tanah sengketa tersebut seluas 4 hektar dikalikan Rp 20.000.000,-/tahun dan dikalikan 21 tahun maka para penggugat seharusnya menerima uang hasil sewa tanah tersebut sebesar Rp 20.000.000,- dan jika dikalikan 21 tahun maka para penggugat akan menerima Rp 420.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Kerugian Immateriil :
- Bahwa saat ini Para Penggugat menanggung beban moriil yang berat terhadap tanah yang sudah dibelinya, namun berada dibawah penguasaan Pihak lain, oleh karena itu sangat beralasan hukum para Penggugat menuntut ganti rugi Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian Materiil dan Immateriil para Penggugat adalah Rp 420.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah),- + Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah),- = Rp 520.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah),-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar 1000.000,-/hari ( satu juta per hari ) apa bila lalai menjalankan isi Putusan.
- Menyatakan isi Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi dari Penggugat.
Dan/ atau Ketua Pengadilan Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono) . |