Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Sbw 1.ERRY FAJRI, S.H.
2.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
3.Ni Ketut Indah Primadani, S.H., M.Kn.
DONI DEWANTARA Alias DONI Ak HUZAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-132/N.2.13/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERRY FAJRI, S.H.
2Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
3Ni Ketut Indah Primadani, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI DEWANTARA Alias DONI Ak HUZAIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa DONI DEWANTARA Alias DONI Ak. HUZAIN bersama-sama dengan saksi HAIRUDDIN Alias BOHAR Ak. MUDHAR (alm) dan saksi HAMSA Alias BOP Ak. MUHAMMAD DP (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kandang Kuda milik saksi SAPRUDDIN yang beralamat di Dusun Tangian Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa Doni Dewantara Alias Doni (selanjutnya disebut terdakwa) yang sedang tidak memiliki uang sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian, saat itu terdakwa mengingat saksi Sapruddin Alias Amak Sap memiliki ternak seekor kuda yang dirawat di sebuah kandang yang terletak di Dusun Tangian Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa;
  • Atas dasar tersebut kemudian terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju kadang kuda milik saksi Sapruddin Alias Amak Sap seorang diri, sesampainya di kandang kuda tersebut terdakwa mengamati kondisi sekitar kandang untuk memastikan kondisi yang sepi dan aman melakukan pencurian, setelah terdakwa meyakini telah aman kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kandang kuda dan melepaskan tali pengikat pada leher kuda kemudian terdakwa menarik kuda tersebut hingga keluar dari kandang dan terdakwa langsung menunggangi kuda tersebut untuk pergi menuju area perkebunan yang bertempat di Desa Gontar Kecamatan Alas Barat melalui pinggir sungai, setelah sampai di area perkebunan tersebut kemudian terdakwa melepaskan kalung kuda yang terbuat dari tali nilon warna biru dan terdapat lonceng berukuran kecil pada kalung tersebut dan membuangnya di area perkebunan tersebut, selanjutnya terdakwa mengikatkan kuda tersebut pada sebuah pohon di dalam kebun orang yang tidak dikenali oleh terdakwa;
  • Bahwa setelah mengikat kuda tersebut kemudian terdakwa pergi dari area perkebunan tersebut untuk mencari saksi Hairuddin Alias Bohar (selanjutnya disebut saksi Bohar) hingga pada akhirnya bertemu dengan saksi Bohar di tempat pembuatan bata yang tidak jauh dari kebun tempat terdakwa mengikatkan kuda tersebut, setelah itu terdakwa meminta saksi Bohar untuk mengantar pulang dengan menggunakan sepeda motor, diperjalanan kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi Bohar yang pada pokoknya terdakwa telah berhasil mengamankan seekor kuda hasil mencuri tersebut yang saat itu sedang diikat pada area perkebunan, mendengar hal tersebut kemudian saksi Bohar dan terdakwa pergi menuju rumah saksi Bohar untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) bilah parang dan karung, setelah itu juga saksi Bohar dan terdakwa pergi mencari saksi Hamsa Alias Bop (selanjutnya disebut saksi Bop) yang pada pokoknya untuk mengajak saksi Bop memotong kuda hasil curian terdakwa;
  • Bahwa setelah saksi Bohar, saksi Bop dan terdakwa sepakat untuk pergi menuju area perkebunan tempat terdakwa mengikatkan kuda tersebut, kemudian saksi Bop dan terdakwa pergi dengan jalan kaki sedangkan terdawa I Bohar mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio menuju kebun tempat terdakwa mengikatkan kuda hasil curiannya;
  • Bahwa setelah tiba di kebun tersebut kemudian saksi Bohar, saksi Bop dan terdakwa bersama-sama memotong kuda tersebut setelah itu memotong daging kuda tersebut kemudian saksi Bohar, saksi Bop dan terdakwa pulang dan sepakat akan kembali ke kebun tersebut dengan membawa karung lagi dan nantinya daging potong tersebut akan dimasukkan di karung untuk dibawa pergi, setelah itu saksi Bohar kemudian pulang untuk membeli karung berukuran 100 kg sebanyak 8 karung, setelah membeli karung kemudian saksi Bohar menyempatkan mampir ke rumah saksi Sahar Alias Baok yang beralamatkan di Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa untuk menawarkan daging kuda namun saksi Sahar Alias Baok belum menyatakan akan membeli daging kuda tersebut;
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 Wita kemudian saksi Bohar, saksi Bop dan terdakwa berkumpul kembali di kebun tempat memotong kuda hasil curian tersebut kemudian bersama-sama memasukkan daging-daging tersebut ke dalam karung hingga potongan-potongan daging kuda tersebut dimuat menjadi 4 karung berukuran 100 kg;
  • Bahwa setelah memasukkan daging kuda tersebut ke dalam karung kemudian terdakwa pulang sedangkan saksi Bohar dan saksi Bop membawa 2 (dua) karung daging potong terlebih dahulu menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio dan membawa 2 (dua) karung tersebut ke rumah saksi Sahar Alias Baok kemudian meletakkan 2 (dua) karung daging kuda tersebut di depan teras rumah saksi Sahar Alias Baok kemudian saksi Bohar dan terdakwa Bop pergi kembali ke kebun untuk mengambil 2 (dua) karung daging kuda sisanya dan akan mengantarkannya kembali ke rumah saksi Sahar Alias Baok, namun belum sempat sampai di rumah saksi Sahar Alias Baok, saksi Bohar dan saksi Bop melihat banyak masyarakat berkumpul di rumah saksi Sahar Alias Baok sehingga membuat saksi Bohar dan saksi Bop takut dan mengurungkan niatnya kemudian saksi Bop pergi meninggalkan saksi Bohar dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) karung daging kuda sedangkan saksi Bohar memutar arah menuju sungai yang berada di Dusun Panua Desa Juranalas membawa 1 (satu) karung kuda kemudian saksi Bohar langsung melemparkannya ke sungai sedangkan saksi Bop membuang 1 (satu) karung daging kuda yang dibawanya di Dusun Otak Desa Juranalas;
  • Bahwa dalam mengambil kuda tersebut terdakwa, saksi Bohar dan saksi Bop tidak pernah meminta izin atau diberikan izin oleh pemiliknya yaitu saksi Sapruddin Alias Amak Sap berdasarkan Kartu Ternak dengan Nomor Seri: 008838.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Bohar dan saksi Bop tersebut saksi Sapruddin Alias Amak Sap mengalami kerugian sekitar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa Doni Dewantara Alias Doni Ak. Huzain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c, f dan g KUHP.-------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa DONI DEWANTARA Alias DONI Ak. HUZAIN pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kandang Kuda milik saksi SAPRUDDIN yang beralamat di Dusun Tangian Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wita terdakwa yang sedang tidak memiliki uang sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian, saat itu terdakwa mengingat saksi Sapruddin Alias Amak Sap memiliki ternak seekor kuda yang dirawat di sebuah kandang yang terletak di Dusun Tangian Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa;
  • Atas dasar tersebut kemudian terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju kadang kuda milik saksi Sapruddin Alias Amak Sap seorang diri, sesampainya di kandang kuda tersebut terdakwa mengamati kondisi sekitar kandang untuk memastikan kondisi yang sepi dan aman melakukan pencurian, setelah terdakwa meyakini telah aman kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kandang kuda dan melepaskan tali pengikat pada leher kuda kemudian terdakwa menarik kuda tersebut hingga keluar dari kandang dan terdakwa langsung menunggangi kuda tersebut untuk pergi menuju area perkebunan yang bertempat di Desa Gontar Kecamatan Alas Barat melalui pinggir sungai, setelah sampai di area perkebunan tersebut kemudian terdakwa melepaskan kalung kuda yang terbuat dari tali nilon warna biru dan terdapat lonceng berukuran kecil pada kalung tersebut dan membuangnya di area perkebunan tersebut, selanjutnya terdakwa mengikatkan kuda tersebut pada sebuah pohon di dalam kebun orang yang tidak dikenali oleh terdakwa;
  • Bahwa setelah mengikat kuda tersebut kemudian terdakwa pergi dari area perkebunan tersebut untuk mencari saksi Hairuddin Alias Bohar hingga pada akhirnya bertemu dengan saksi Bohar di tempat pembuatan bata yang tidak jauh dari kebun tempat terdakwa mengikatkan kuda tersebut, setelah itu terdakwa meminta saksi Bohar untuk mengantar pulang dengan menggunakan sepeda motor, diperjalanan kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi Bohar yang pada pokoknya terdakwa telah berhasil mengamankan seekor kuda hasil mencuri tersebut yang saat itu sedang diikat pada area perkebunan, mendengar hal tersebut kemudian saksi Bohar dan terdakwa pergi menuju rumah saksi Bohar untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) bilah parang dan karung, setelah itu juga saksi Bohar dan terdakwa pergi mencari saksi Hamsa Alias Bop yang pada pokoknya untuk mengajak saksi Bop memotong kuda hasil curian terdakwa;
  • Bahwa setelah saksi Bohar, saksi Bop dan terdakwa sepakat untuk pergi menuju area perkebunan tempat terdakwa mengikatkan kuda tersebut, kemudian saksi Bop dan terdakwa pergi dengan jalan kaki sedangkan terdawa I Bohar mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio menuju kebun tempat terdakwa mengikatkan kuda hasil curiannya;
  • Bahwa setelah tiba di kebun tersebut kemudian saksi Bohar, saksi Bop dan terdakwa bersama-sama memotong kuda tersebut setelah itu memotong daging kuda tersebut kemudian saksi Bohar, saksi Bop dan terdakwa pulang dan sepakat akan kembali ke kebun tersebut dengan membawa karung lagi dan nantinya daging potong tersebut akan dimasukkan di karung untuk dibawa pergi, setelah itu saksi Bohar kemudian pulang untuk membeli karung berukuran 100 kg sebanyak 8 karung, setelah membeli karung kemudian saksi Bohar menyempatkan mampir ke rumah saksi Sahar Alias Baok yang beralamatkan di Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa untuk menawarkan daging kuda namun saksi Sahar Alias Baok belum menyatakan akan membeli daging kuda tersebut;
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 Wita kemudian saksi Bohar, saksi Bop dan terdakwa berkumpul kembali di kebun tempat memotong kuda hasil curian tersebut kemudian bersama-sama memasukkan daging-daging tersebut ke dalam karung hingga potongan-potongan daging kuda tersebut dimuat menjadi 4 karung berukuran 100 kg;
  • Bahwa setelah memasukkan daging kuda tersebut ke dalam karung kemudian terdakwa pulang sedangkan saksi Bohar dan saksi Bop membawa 2 (dua) karung daging potong terlebih dahulu menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio dan membawa 2 (dua) karung tersebut ke rumah saksi Sahar Alias Baok kemudian meletakkan 2 (dua) karung daging kuda tersebut di depan teras rumah saksi Sahar Alias Baok kemudian saksi Bohar dan terdakwa Bop pergi kembali ke kebun untuk mengambil 2 (dua) karung daging kuda sisanya dan akan mengantarkannya kembali ke rumah saksi Sahar Alias Baok, namun belum sempat sampai di rumah saksi Sahar Alias Baok, saksi Bohar dan saksi Bop melihat banyak masyarakat berkumpul di rumah saksi Sahar Alias Baok sehingga membuat saksi Bohar dan saksi Bop takut dan mengurungkan niatnya kemudian saksi Bop pergi meninggalkan saksi Bohar dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) karung daging kuda sedangkan saksi Bohar memutar arah menuju sungai yang berada di Dusun Panua Desa Juranalas membawa 1 (satu) karung kuda kemudian saksi Bohar langsung melemparkannya ke sungai sedangkan saksi Bop membuang 1 (satu) karung daging kuda yang dibawanya di Dusun Otak Desa Juranalas;
  • Bahwa dalam mengambil kuda tersebut terdakwa, saksi Bohar dan saksi Bop tidak pernah meminta izin atau diberikan izin oleh pemiliknya yaitu saksi Sapruddin Alias Amak Sap berdasarkan Kartu Ternak dengan Nomor Seri: 008838.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Bohar dan saksi Bop tersebut saksi Sapruddin Alias Amak Sap mengalami kerugian sekitar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa Doni Dewantara Alias Doni Ak. Huzain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan f KUHP.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya