| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I. FATHUL AZIS ALS UNK AK M. SOUD dan Terdakwa II. TOMEI FANDEAN ALS TOMI AK RADIAN TOPAN bersama-sama dengan Sdr. MUBARAK Als BARAK Ak. JUFRI SAMA (Alm) dan Sdr. HERY SISWANDY Als ERIK Ak ZAKARIA (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira Pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2025, bertempat di depan SMKN 1 Buer tepatnya jalan lintas Sumbawa-Tano Kec. Buer Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ‘’percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira Pukul 08.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. Mubarak Als Barak Ak. Jufri Sama (Alm) sedang duduk dirumah Terdakwa II tepatnya di Dusun Talemo RT. 003/Rw.004 Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, kemudian datang Sdr. Beni Suito (DPO) dan mengatakan “Tom ni Tom pergi ambil barang di Buer ke Sdr. Bukal” lalu Terdakwa II menjawab “iya paman”, selanjutnya Terdakwa II menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa I dan Sdr. Mubarak Als Barak Ak. Jufri Sama (Alm) dan menyetujui ajakan dari Terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 15.30 Wita Terdakwa II menghubungi Sdr. Hery Siswandy Als Erik Ak Zakaria untuk membawa mobil yang sudah dipesan sebelumnya di rentcar dan mengajak untuk menemani mengambil narkotika jenis sabu di Sdr. Bukal (DPO), selang beberapa saat datang Sdr. Hery Siswandy Als Erik Ak Zakaria dengan mengemudikan kendaraan Avanza warna putih dengan Nopol : B 1941 FZW, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Mubarak Als Barak Ak. Jufri Sama (Alm) dan Sdr. Hery Siswandy Als Erik Ak Zakaria berangkat menuju kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, selanjutnya sekira Pukul 19.30 Wita kendaraan Para Terdakwa berhenti di depan SMKN 1 Buer tepatnya dijalan lintas Sumbawa-Tano Kec. Buer Kabupaten Sumbawa yang mana pada saat itu Terdakwa II menghubungi Sdr. Bukal (DPO) dan menyampaikan bahwa sudah sampai dilokasi, lalu selang beberapa menit datang orang yang tidak dikenal menggunakan motor Honda Supra X125 dan memberikan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I yang sedang berdiri disamping kendaraan, kemudian Terdakwa masuk kedalam mobil dan memberikan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam tersebut kepada Terdakwa II untuk mengecek isinya, setelah itu 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam kembali diberikan kepada Terdakwa I untuk disimpan di karpet bagian tengah mobil dan berangkat pulang menuju Empang.
- Bahwa sekira Pukul 20.50 Wita pada saat kendaraan para Terdakwa melintas di depan Polsek Rhee, petugas kepolisan yaitu Sdr. Wisandi berserta tim menghentikan kendaraan para Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Mubarak Als Barak Ak. Jufri Sama (Alm) dan Sdr. Hery Siswandy Als Erik Ak Zakaria, selanjutnya dengan disaksikan oleh Sdr. Edy Firmansyah dan Sdr. Ruslan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam dalam kantong celana, terhadap Terdakwa I ditemukan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna orange, terhadap Sdr. Mubarak Als Barak Ak. Jufri Sama (Alm) ditemukan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam dan terhadap Sdr. Hery Siswandy Als Erik Ak Zakaria ditemukan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan para Terdakwa yaitu Avanza warna putih dengan Nopol : B 1941 FZW dan ditemukan 1 (satu) buah plastic warna hitam ditemukan dikarpet bagian tengah kendaraan yang berisi 1 (satu) poket besar Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Mubarak Als Barak Ak. Jufri Sama (Alm) dan Sdr. Hery Siswandy Als Erik Ak Zakaria beserta barang bukti dibawa menuju Polres Sumbawa.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan penyitaan dan terhadap narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan di kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Besar Nomor : 825/11957.00/2025 tanggal 16 Agustus 2025 terhadap 1 (satu) poket diduga Narkotika Jenis Sabu diperoleh hasil bahwa total berat bersih yaitu 87,56 (delapan puluh tujuh koma lima puluh enam) gram.
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0663 tanggal 04 September 2025 terhadap sampel kristal putih transparan diduga shabu diperoleh kesimpulan bahwa sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk NARKOTIKA Golongan I (satu) sebagaimana dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 07 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Shabu tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika –
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. FATHUL AZIS ALS UNK AK M. SOUD dan Terdakwa II. TOMEI FANDEAN ALS TOMI AK RADIAN TOPAN bersama-sama dengan Sdr. MUBARAK Als BARAK Ak. JUFRI SAMA (Alm) dan Sdr. HERY SISWANDY Als ERIK Ak ZAKARIA (dalam penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira Pukul 20.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2025, bertempat di depan Polsek Rhee Kec. Rhee Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ‘’percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira Pukul 15.30 Wita Terdakwa II menghubungi Sdr. Hery Siswandy Als Erik Ak Zakaria untuk membawa mobil yang sudah dipesan sebelumnya di rentcar dan mengajak untuk menemani mengambil narkotika jenis sabu di Sdr. Bukal (DPO), selang beberapa saat datang Sdr. Hery Siswandy Als Erik Ak Zakaria dengan mengemudikan kendaraan Avanza warna putih dengan Nopol : B 1941 FZW, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Mubarak Als Barak Ak. Jufri Sama (Alm) dan Sdr. Hery Siswandy Als Erik Ak Zakaria berangkat menuju kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, selanjutnya sekira Pukul 19.30 Wita kendaraan Para Terdakwa berhenti di depan SMKN 1 Buer tepatnya dijalan lintas Sumbawa-Tano Kec. Buer Kabupaten Sumbawa yang mana pada saat itu Terdakwa II menghubungi Sdr. Bukal (DPO) dan menyampaikan bahwa sudah sampai dilokasi, lalu selang beberapa menit datang orang yang tidak dikenal menggunakan motor Honda Supra X125 dan memberikan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I yang sedang berdiri disamping kendaraan, kemudian Terdakwa masuk kedalam mobil dan memberikan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam tersebut kepada Terdakwa II untuk mengecek isinya, setelah itu 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam kembali diberikan kepada Terdakwa I untuk disimpan di karpet bagian tengah mobil dan berangkat pulang menuju Empang.
- Bahwa sekira Pukul 20.50 Wita pada saat kendaraan para Terdakwa melintas di depan Polsek Rhee, petugas kepolisan yaitu Sdr. Wisandi berserta tim menghentikan kendaraan para Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Mubarak Als Barak Ak. Jufri Sama (Alm) dan Sdr. Hery Siswandy Als Erik Ak Zakaria, selanjutnya dengan disaksikan oleh Sdr. Edy Firmansyah dan Sdr. Ruslan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam dalam kantong celana, terhadap Terdakwa I ditemukan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna orange, terhadap Sdr. Mubarak Als Barak Ak. Jufri Sama (Alm) ditemukan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam dan terhadap Sdr. Hery Siswandy Als Erik Ak Zakaria ditemukan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan para Terdakwa yaitu Avanza warna putih dengan Nopol : B 1941 FZW dan ditemukan 1 (satu) buah plastic warna hitam ditemukan dikarpet bagian tengah kendaraan yang berisi 1 (satu) poket besar Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Mubarak Als Barak Ak. Jufri Sama (Alm) dan Sdr. Hery Siswandy Als Erik Ak Zakaria beserta barang bukti dibawa menuju Polres Sumbawa.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan penyitaan dan terhadap narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan di kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Besar Nomor : 825/11957.00/2025 tanggal 16 Agustus 2025 terhadap 1 (satu) poket diduga Narkotika Jenis Sabu diperoleh hasil bahwa total berat bersih yaitu 87,56 (delapan puluh tujuh koma lima puluh enam) gram.
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0663 tanggal 04 September 2025 terhadap sampel kristal putih transparan diduga shabu diperoleh kesimpulan bahwa sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk NARKOTIKA Golongan I (satu) sebagaimana dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 07 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika - |