Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Sbw 1.FERA YUANIKA
2.RIKA EKAYANTI
3.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
4.SUDARMAJI, S.H.
HAIRUN ANWAR Alias KIRUT Ak SUKUR ALM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-363/N.2.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FERA YUANIKA
2RIKA EKAYANTI
3INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
4SUDARMAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUN ANWAR Alias KIRUT Ak SUKUR ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUJAHIDIN, S.H. dan RekanHAIRUN ANWAR Alias KIRUT Ak SUKUR ALM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa terdakwa HAIRUN ANWAR ALS KIRUT AK SUKUR (ALM) pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar jam 19.00 Wita atau setidak tidaknya bulan oktober tahun 2023 bertempat di beruga Pinggir jalan di Jalan Lingkar Selatan Km. 11 Labangka, Dsn, karang baru Rt. 002, Rw. 009, Ds, Sekokat, Kec. Labangka, Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,.Yang dilakukan Terdakwa dengan cara :

  • Pada hari kamis 19 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa duduk bermain HP di beruga pinggir jalan di Jalan Lingkar Selatan Km. 11 Labangka, Dsn, karang baru Rt. 002, Rw. 009, Ds, Sekokat, Kec. Labangka, Kab. Sumbawa kemudian datang saksi HARIS ORMANSYAH dan saksi AREL ALS PINDO yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi SUPARMAN selaku kadus dan ditemukan 1 bungkus rokok merk DM warna merah yang berisi 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dikantong celana dan 1 unit handphone merk samsung warna hitam selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk di mintai keterangan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Hasil Penimbangan Barang bukti 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu pada pegadaian cabang Sumbawa Nomor 507/11957.00/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dengan berat bersih 0,33 gram.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram No 23.117.11.16.05.0551.K tanggal 30 November 2023 terhadap sampel barang bukti diperoleh hasil pemeriksaan dengan hasil kesimpulan sampel BB tersebut mengandung METAMFETAMIN,termasuk dalam narkotika golongan I;
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan/atau tanpa hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa  terdakwa HAIRUN ANWAR ALS KIRUT AK SUKUR (ALM) pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak tidaknya bulan oktober tahun 2023 bertempat di Pinggir jalan di Jalan Lingkar Selatan Km. 11 Labangka, Dsn, karang baru Rt. 002, Rw. 009, Ds, Sekokat, Kec. Labangka, Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, Yang dilakukan Terdakwa dengan cara :

  • Berawal pada pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar jam 19.30 Wita terdakwa menghubungi sdr OLEK (DPO) untuk membeli 5 poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan sdr OLEK bertemu di pinggir jalan desa plampang kab sumbawa, lalu sdr OLEK menyerahkan 5 poket narkotika jenis sabu kepada terdakwa setelah itu terdakwa dan sdr OLEK pergi.
  • Keesokan harinya pada hari kamis 19 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 wita terdakwa duduk bermain HP di beruga pinggir jalan di Jalan Lingkar Selatan Km. 11 Labangka, Dsn, karang baru Rt. 002, Rw. 009, Ds, Sekokat, Kec. Labangka, Kab. Sumbawa kemudian datang saksi HARIS ORMANSYAH dan saksi AREL ALS PINDO yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi SUPARMAN selaku kadus dan ditemukan 1 buah bungkus rokok merk DM warna merah yang berisi 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dikantong celana dan 1 unit handphone merk SAMSUNG warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk di mintai keterangan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Hasil Penimbangan Barang bukti 5 (lima) poket Narkotika jenis shabu pada pegadaian cabang Sumbawa Nomor 507/11957.00/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dengan berat bersih 0,33 gram.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram No 23.117.11.16.05.0551.K tanggal 30 November 2023 terhadap sampel barang bukti diperoleh hasil pemeriksaan dengan hasil kesimpulan sampel BB tersebut mengandung METAMFETAMIN,termasuk dalam narkotika golongan I;
  • Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan/ atau tanpa hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkannarkotika golongan I.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya