Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2022/PN Sbw DEDI SUNANDI ARIF Ak. RASIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26/Pid.C/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/3034/XII/RES. 1.6/2022/Res Sbw
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEDI SUNANDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF Ak. RASIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------- Bahwa terdakwa : -------------------------------------------------------------------------------------------------

ARIF AK RAISIN (Alm) Lahir labuan tanggal 27 April Tahun 1979 Umur  43 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Suku Sumbawa,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat labuan Sumbawa RT 004 Rw 002 kampung Empang kec labuan badas Kab Sumbawa, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan penganiyaan terhadap korban saudari AGUSTIA”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara :

saksi menjelaskan di mana pada hari senin tangga 30 mei 2022, sekitar pukul 13.00 wita, saksi ke Labuan ke  rumah sdra ARIF bersama ojek saksi yang benama GABRIEL, kemudian setelah sampai di rumah sdra ARIF, saksi bertemu dengan penagih penagih yang lain, dan pada saat di rumah tersebut saksi di janjin oleh sdra ARIF, untuk datang pada keesokan harinya yaitu pada hari selasa tanggal 31 mei 2022 sekitar pukul 10.00 wita, kkemudian pada hari selsa saksi pergi ke rumah sdra ARIF, dan setelah sampai rumah sdra ARIF, sdra ARIF tidak ada, sehingga saksi menunggu akan tetapi tidak muncul, sehingga saksi pulang, dan setelah sampai di rumah, saksi mencoba menghubungi sdra ARIF akan tetapi tidak di respon, dan sekitar pukul 19.30 saksi pergi kembali bersama sdra GIBRIEL, dan pada saat saksi sampai rumah sdra ARIF, saksi bertemu dengan sdra ARIF  dan istrinya sedang duduk, dan pada saat itu juga saksi menagih uang saksi, dan pada saksi menagih saksi dan sdra ARIF sempat cek cok, sehingga sdra ARIF bagun dan lasnung mengaunkan tangganya dari atas ke arah muka saksi dengan posisi tangan terbuka, sehingga mengenai mulut saksi bagian atas,  dan mengalami luka memar dan setelah itu sdra YULI ( istri sdra ARIF) bagun dari tempat duduk dan langsung mendorong saksi keluar rumah.

terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara terdakwa memukul saksi korban AGUSTIA dengan posisi saksi korban AGUSTIA sedang duduk dan terdakwa dengan posisi berdiri dan terdakwa memukul saksi korban AGUSTIA menggunakan tanggan terbuka sebanyak 1 kali  dan mengenai di bagian bibir atas saksi.  
Terdakwa ARIF AK RAISIN (Alm) tidak mengakui bahwa terdakwa melakukan penganiyaan terhadap korban AGUSTIA.
berdasarkan hasil dari keterangan dari dokter ahli visum et refertum RSUD Sumbawa yang bernama dr HENY ARMIATI menerangkan bahwa ada luka memar pada bibir atas bagian dalam dengan ukuran dua kali satu sentimeter terhadap korban AGUSTIA dan luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan dan luka tersebut termaksud luka ringan

KESIMPULAN :

Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan tersangka serta didukung dengan adanya barang bukti diperoleh keterangan bahwa terdakwa :

 

ARIF AK RAISIN (Alm) Lahir labuan tanggal 27 April Tahun 1979 Umur  43 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Suku Sumbawa,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat labuan Sumbawa RT 004 Rw 002 kampung Empang kec labuan badas Kab Sumbawa, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Benar telah melakukan suatu tindak pidana “penganiyaan” sebagaimana dimaksud dalam  pasal 352 Ayat(1), yang berbunyi “kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya”.

Dengan demikian terhadap terdakwa ARIF AK RAISIN (Alm) dapat dilanjutkan perkaranya pada tahap penuntutan.

Pihak Dipublikasikan Ya