| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa MAYONGGA Als AYONG, Terdakwa DIKI ARYA SAPUTRA Als DIKI, Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Als AI Als BORUTO, Terdakwa DERLI ANANTA SAPUTRA Als DERLI, dan Terdakwa PRAJA RAHMAT HIDAYAT Als AJUT pada pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan raya depan Bengkel 73 Motor, Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal dari para Terdakwa bersama-sama dengan saksi ILHAM Als. AM dan Saksi SYAMSUL FAJRI Als. SAM, sedang berkumpul di depan Bengkel 73 Motor dengan posisi duduk melingkar sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak secara bersama-sama hingga dalam keadaan terpengaruh alkohol. Bahwa sekitar pukul 04.00 WITA, saksi korban AGUS RIFAID berboncengan dengan rekannya yaitu SOPAN SOPIANTO Als IYAN (Alm) melintas menggunakan sepeda motor di depan lokasi tersebut, kemudian Terdakwa DIKI memanggil dengan berteriak “Woi” karena mengira korban adalah temannya, sehingga saksi korban AGUS RIFAID dan SOPAN SOPIANTO Als IYAN (Alm) berbalik arah dan menghampiri para Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terjadi percakapan antara saksi korban AGUS RIFAID dengan para Terdakwa, di mana saksi korban AGUS RIFAID menanyakan “Siapa yang panggil tadi?” yang dijawab oleh para Terdakwa bahwa mereka mengira korban adalah temannya, kemudian saksi korban AGUS RIFAID berkata dengan nada menantang “Tidak kenal saya? Saya Agus, tanya saja orang-orang dari bawah sampai atas sini,” serta beberapa kali menanyakan identitas para Terdakwa dan mengatakan “Betul kalian mau ribut?” yang dijawab oleh para Terdakwa “Tidak,” namun saksi korban AGUS RIFAID tetap berbicara dengan Para Terdakwa sambil marah-marah.
- Bahwa dalam keadaan emosi dan di bawah pengaruh minuman keras, korban AGUS kemudian melakukan kekerasan terlebih dahulu dengan cara menendang Terdakwa ILHAM, menampar Terdakwa ILHAM, menampar Terdakwa DIKI, serta menampar Terdakwa MUHAMMAD FAHRI, sehingga situasi semakin memanas, bahkan ketika saksi korban AGUS RIFAID sempat hendak meninggalkan lokasi, saksi korban AGUS RIFAID kembali lagi dan kembali melakukan pemukulan terhadap Terdakwa DIKI.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa MAYONGGA mengambil pecahan paving blok dan memukul korban AGUS pada bagian telinga atau wajah sebelah kiri. Kemudian Sdr. FAHRI RAMADHAN menendang saksi korban AGUS akan tetapi tidak mengenai saksi korban AGUS dan kemudian saksi korban AGUS dan Sdr FAHRI RAMADHAN terjatuh ke tanah.
- Bahwa kemudian Saksi Korban AGUS mempiting kepala FAHRI RAMADHAN, yang kemudian melihat hal tersebut Para Terdakwa, yaitu Terdakwa DIKI memegang kepala korban dan memukul bagian belakang kepala berulang kali, Terdakwa PRAJA memukul bagian kepala bagian kiri dan menendang bahu saksi korban AGUS RIFAID, Terdakwa DERLI memukul bagian punggung saksi korban AGUS RIFAID, dan Terdakwa MUHAMMAD FAHRI memukul saksi korban AGUS RIFAID.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terang-terangan di tempat umum yaitu di pinggir jalan raya, dalam jarak dekat, tanpa ada pihak yang melerai, dan hanya terdapat para pelaku serta korban di lokasi kejadian. Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut, korban AGUS RIFAID mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum nomor 400.7.22.1/30/Biasa/RSUD/II/2026 tanggal 16 Februari 2026 yang keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa yang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi AGUS FIRAID Sebagai berikut:
- Luka robek di telinga dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter titik.
- Luka lecet di lutut dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter koma satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan tiga sentimeter kali tigacsentimeter titik.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa Terdakwa MAYONGGA Als AYONG, Terdakwa DIKI ARYA SAPUTRA Als DIKI, Terdakwa MUHAMMAD FAHRI Als AI Als BORUTO, Terdakwa DERLI ANANTA SAPUTRA Als DERLI, dan Terdakwa PRAJA RAHMAT HIDAYAT Als AJUT pada pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan raya depan Bengkel 73 Motor, Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal para Terdakwa bersama saksi ILHAM Als AM dan saksi SYAMSUL FAJRI Als SAM sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak di depan Bengkel 73 Motor, kemudian saksi korban AGUS RIFAID bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di depan lokasi tersebut dan dipanggil oleh Terdakwa DIKI dengan ucapan “Woi”, sehingga saksi korban AGUS RIFAID menghampiri para Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terjadi percakapan antara saksi korban AGUS RIFAID dengan para Terdakwa, di mana saksi korban AGUS RIFAID menanyakan “Siapa yang panggil tadi?” yang dijawab oleh para Terdakwa bahwa mereka mengira korban adalah temannya, kemudian saksi korban AGUS RIFAID berkata dengan nada menantang “Tidak kenal saya? Saya Agus, tanya saja orang-orang dari bawah sampai atas sini,” serta beberapa kali menanyakan identitas para Terdakwa dan mengatakan “Betul kalian mau ribut?” yang dijawab oleh para Terdakwa “Tidak,” namun saksi korban AGUS RIFAID tetap berbicara dengan Para Terdakwa sambil marah-marah
- Bahwa kemudian situasi menjadi panas hingga terjadi saling emosi, kemudian Terdakwa MAYONGGA mengambil pecahan paving blok dan memukul korban AGUS pada bagian telinga atau wajah sebelah kiri. Kemudian Sdr. FAHRI RAMADHAN menendang saksi korban AGUS akan tetapi tidak mengenai saksi korban AGUS dan kemudian saksi korban AGUS dan Sdr FAHRI RAMADHAN terjatuh ke tanah.
- Bahwa kemudian Saksi Korban AGUS mempiting kepala FAHRI RAMADHAN, yang kemudian melihat hal tersebut Para Terdakwa, yaitu Terdakwa DIKI memegang kepala korban dan memukul bagian belakang kepala berulang kali, Terdakwa PRAJA memukul bagian kepala bagian kiri dan menendang bahu saksi korban AGUS RIFAID, Terdakwa DERLI memukul bagian punggung saksi korban AGUS RIFAID, dan Terdakwa MUHAMMAD FAHRI memukul saksi korban AGUS RIFAID.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan secara terang-terangan di muka umum yaitu di pinggir jalan raya depan Bengkel 73 Motor yang mana dapat dilihat oleh orang lain.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------- |