Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2026/PN Sbw 1.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2.HERMANTO HARIADI, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
DIDY IRAWAN ALS MAS DY Ak NURIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/N.2.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2HERMANTO HARIADI, S.H.
3PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDY IRAWAN ALS MAS DY Ak NURIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa ia Terdakwa DIDI IRAWAN Als MAS DY Ak NURIANTO pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita atau pada suatu waktu di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di dalam rumah saksi Mariama yang beralamat di Rt.001 Rw. 001 Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa atau pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Berawal pada pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita Terdakwa  Didi Irawan Als Mas Dy Ak Nurianto yang akan pergi menuju masjid untuk melaksanakan sholat tarawih pada saat dalam perjalanan Terdakwa melintasi rumah saksi Mariama Als Mama Anis bin Mustaram (alm) yang dalam keadan pintu samping rumah terbuka, lalu muncul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah tersebut melalui gerbang samping, kemudian masuk ke dalam rumah melewati pintu samping yang terbuka yang mana Terdakwa melihat ada 1 (satu) uit HP merk Samsung Galaxy A03 Core warna hitam yang berada di atas meja samping TV, lalu mengambil hp tersebut dan Terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar yang mana Terdakwa juga melihat ada 1 (satu) unit Hp merk Samsung Galaxy A21s warna putih yang berada diatas lemari plastic hitam coklat, kemudian Terdakwa mengambil hp tersebut dan memasukkan ke dalam lipatan sarung yang digunakannya, selanjutnya Terdakwa langsung pergi keluar dari rumah tersebut melewati pintu samping yang dilewati sebelumnya, lalu Terdakwa pergi menyimpan hp tersebut di rumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2026 Terdakwa menjemput saksi Yogi Andika Als yogi Ak Hendri untuk pergi mengantarkannya ke konter yang bisa meriset hp yang beralamat di Jalan Baru, setelah itu saksi Yogi yang memberikan 2 (dua) unit Hp yang dibawa oleh Terdakwa dan diserahkan kepada saksi Syahrul Wira Kusuma Als Wira Bin Khaeruddin yang bertugas di konter untuk meriset hp tersebut, kemudian Terdakwa dan saksi Yogi pergi meninggalkan konter tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 2 (dua) unit Hp yang berada di dalam rumah saksi Mariama akan dijual dan digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yaitu mengambil 2 (dua) unit Hp yaitu berupa 1 (satu) unit Hp merk Samsung Galaxy A21s dengan imei 1 :355131260159318 Imei 2 : 359741810159315 warna putih dan 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A03 Core warna hitam imei 1 :352617374360993 Imei 2 : 352617404360997 saksi Mariama mengalami kerugian sebesar Rp. ……

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1)  huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya