Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.Sus/2025/PN Sbw 1.KADEK YOGI BARHASPATI, SH
2.ANDRI SETIAWAN, S.H.
3.M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
HARYANTO ALS ANTO BIN ARAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 361/Pid.Sus/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1456 /N.2.16/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK YOGI BARHASPATI, SH
2ANDRI SETIAWAN, S.H.
3M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYANTO ALS ANTO BIN ARAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ARTUR CAECAREA, S.H. dan RekanHARYANTO ALS ANTO BIN ARAHMAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HARYANTO ALS ANTO BIN ARAHMAN, pada hari Kamis tanggal 04 (empat) bulan September tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) sekitar pukul 14.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di TKP I di sebuah kos-kosan yang beralamat di RT 003 RW 001 Link. Telaga Baru A, Kel. Telaga Bertong, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat dan TKP II di sebuah rumah yang beralamat di RT 006 RW 000 Link. Sampir B, Kel. Sampir, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di  RT 006 RW 000 Link. Sampir B, Kel. Sampir, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat menuju Sumbawa untuk bermain ke rumah Ibu Terdakwa dan sampai di Sumbawa sekitar pukul 10.00 WITA di rumah Ibu Terdakwa lalu menelfon teman Terdakwa bernama HENDRIK (DPO) untuk bertemu dan berkumpul (nongkrong) di depan Kodim Sumbawa. Kemudian sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa dan Saudara HENDRIK (DPO) bertemu di depan Kodim Sumbawa. Terdakwa bertanya kepada Saudara HENDRIK (DPO), ”Dimana tempat kita bisa ngambil dulu (maksudnya beli sabu secara bon)“ lalu Saudara HENDRIK (DPO) menjawab “ada si kalau kamu mau, tapi nanti saya ngomong ke sana dulu nanti saya info lagi” Terdakwa menjawab “ya sudah saya tunggu infonya”, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Ibu Terdakwa. Keesokan harinya pada tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Taliwang dan pada tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa ditelfon oleh Saudara HENDRIK (DPO), lalu Saudara HENDRIK (DPO) berkata “jadi mau ambil?” Terdakwa jawab “jadi, saya mau ambil 50 gram tapi saya Dp dulu Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah), bisa?“ lalu Saudara HENDRIK (DPO) menjawab “nanti saya telfon bos dulu, nanti apa kata bos saya infokan” dan Terdakwa jawab”ok”. Kemudian sekitar pukul 17.30 WITA Saudara HENDRIK (DPO) menelfon Terdakwa kembali dan mengatakan “kapan kamu mau ngambil” lalu Terdakwa menjawab “kalau di kasi sesuai yang saya bilang kemarin, besok pagi saya langsung jalan, berapa saya dikasi pergram” kemudian Saudara HENDRIK (DPO) jawab “ok , bisa kata bos, Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) pergram”. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WITA dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa berangkat dari Taliwang menuju Sumbawa dan sampai di Sumbawa sekitar pukul 10.30 WITA, lalu di pinggir jalan raya tepat di depan POM Kabayan Sumbawa Besar Terdakwa menelfon Saudara HENDRIK (DPO). Dalam telfon tersebut, Terdakwa mengatakan “kamu dimana saya sudah di Sumbawa di depan POM kabayan” lalu Saudara HENDRIK (DPO) jawab “tunggu disana” sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian datang Saudara HENDRIK (DPO) menghampiri Terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saudara HENDRIK (DPO) sejumlah Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), setelah itu Terdakwa langsung pulang dari Sumbawa sekitar pukul 11.30 WITA dan sampai di rumah Terdakwa di Taliwang sekitar 14.00 WITA. Ketika sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung membuka lakban berwarna hitam tersebut yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa timbang lagi dan beratnya kurang lebih 50 (lima puluh) gram.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan penjualan sabu pertama kepada lelaki bernama ERWIN (DPO) pada tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WITA dimana transaksi dilakukan di atas Gunung Pakirum, dimana lelaki ERWIN (DPO) membeli sebanyak 10 (sepuluh) gram dan Terdakwa menjual dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram sehingga totalnya menjadi Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan pada tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA lelaki ERWIN (DPO) membeli 10 (sepuluh) gram lagi. Sebelumnya lelaki ERWIN mengatakan kepada Terdakwa pada tanggal 28 Agustus 2025 pada saat transaksi “besok saya ambil 10 (sepuluh) gram lagi” sehingga Terdakwa datang lagi kemudian menemui lelaki ERWIN di Gunung Pakirum dan lelaki ERWIN membeli 10 (sepuluh) gram lagi dan membayar secara tunai sejumlah Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WITA yang bertempat di Gunung Ai Suning Kec. Seteluk Terdakwa menjual sabu kepada lelaki bernama DADANG (DPO) sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah) secara tunai dan sisa sabu dari penjualan tersebut sekitar 15 (lima belas) gram dan sudah Terdakwa pakai sekitar kurang lebih 2 (dua) gram sehingga tersisa 13 (tiga belas) gram yang kemudian Terdakwa jual secara ecer di Taliwang dan Seteluk.
  • Bahwa uang hasil dari penjualan sabu pertama sebanyak Rp.57.000.000 (lima puluh tujuh juta rupiah) dengan keuntungan bersih yang didapatkan oleh Terdakwa dari penjualan 50 (lima puluh) gram sabu pertama yaitu sebanyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali membeli narkotika sabu dan melakukan pengambilan yang kedua pada tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa menelfon kembali Saudara HENDRIK (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa berangkat dari Taliwang menuju Sumbawa dan sampai sekitar pukul 22.00 WITA dan Terdakwa bertemu dengan Saudara HENDRIK (DPO) di simpang empat bukit permai kemudian Terdakwa membeli lagi sabu melalui Saudara HENDRIK (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram yang dibungkus dengan lakban warna hitam. Selanjutnya Terdakwa membuka lakban warna hitam tersebut yang berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat sekitar 50 (lima puluh) gram.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa pergi ke Gunung Ai Suning di Kec. Seteluk untuk menjual sabu dari pembelian yang kedua kemudian Terdakwa menawarkan kepada lelaki WIRA (DPO) teman Terdakwa yang Terdakwa ketahui bahwa lelaki WIRA (DPO) adalah pemakai sabu, kemudian lelaki WIRA (DPO) membeli sabu milik Terdakwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 10.00 wita sebanyak 10 (sepuluh) gram kemudian sekitar pukul 18.00 wita lelaki WIRA (DPO) melakukan pembelian sabu yang kedua milik Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) gram, kemudian pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa ke Gunung Ai Suning Kec Seteluk, Terdakwa menjual sabu lagi kepada lelaki WIRA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram yang merupakan pembelian ketiga. Kemudian sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa ke Gunung Pakirum dan Terdakwa menjual sabu kepada lelaki EDI (DPO) sebanyak 15 (lima belas) gram sabu dan sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa menjual sabu lagi ke lelaki EDI (DPO) sebanyak 15 (lima belas) gram sabu setelah selesai menjual sabu kepada lelaki EDI (DPO) Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa hasil dari penjualan 40 (empat puluh) gram sabu kepada lelaki WIRA (DPO) Terdakwa berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dan dari hasil penjualan sabu 30 (tiga puluh) gram kepada lelaki EDI Terdakwa berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) sehingga total Terdakwa mengumpulkan uang sejumlah Rp.84.000.000 (delapan puluh empat juta rupiah) secara tunai. Bahwa keuntungan berupa uang yang Terdakwa dapatkan hasil dari penjualan sabu pengambilan kedua adalah sejumlah Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan dari pembelian sabu kedua masih tersisa sekitar 27 (dua puluh tujuh) gram. Kemudian untuk uang sejumlah Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) Terdakwa sudah gunakan untuk membayar sabu pengambilan yang kedua tersebut.
  • Bahwa selanjutnya TERDAKWA pada hari rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA pada saat di rumah Terdakwa, terhadap 27 (dua puluh tujuh) gram sisa sabu pembelian kedua telah Terdakwa pisahkan menjadi 5 (lima) lembar plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram, 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu sekitar 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) lembar plastik klip ukuran besar sisa sabu yang belum selesai Terdakwa bagi dengan berat sekitar kurang lebih 12 gram.
  • Bahwa selanjutnya pembelian sabu yang ketiga Terdakwa juga lakukan pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 pukul 19.00 WITA dimana Terdakwa berangkat dari Taliwang menuju Sumbawa yang mana awalnya Terdakwa telah menelfon lelaki HENDRIK (DPO) terlebih dahulu dan membuat janji untuk bertemu di simpang empat bukit permai. Pada sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa sampai di Sumbawa dan membeli sabu sebanyak 300 (tiga ratus) gram dari lelaki HENDRIK (DPO) . Kemudian lelaki HENDRIK (DPO) memberikan Terdakwa sabu berjumlah 6 (enam) lembar plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 50 (lima puluh) gram yang dibungkus dengan lakban berwarna hitam.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 14.10 wita pada saat Terdakwa sedang duduk di dalam kamar kost yang beralamat RT 003 RW 001 Link. Telaga Baru A, Dsa Telaga Bertong. Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang disaksikan oleh Saksi NURHAYATI selaku pemilik kost dan Kepala Lingkungan atas nama Saksi REJAB. Pada saat penggeledahan terhadap badan dan kamar kost Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas hijau yang didalamnya berisi 6 (enam) lembar plastik klip besar yang didalamnya berisi narkotika
  • 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) buah piva kaca
  • 1 (satu) buah gunting
  • 1 (satu) buah hp android warna biru muda merk OPPO

Bahwa kemudian penggeledahan dilanjutkan ke rumah Terdakwa yang beralamat di RT 006 RW 000 Link. Sampir B, Kel. Sampir, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat yang disaksikan oleh Saksi L. QADIM MULYADI,S.I.P selaku Kasi Trantib dan Saksi IBRAHIM,S.AP selaku Lurah. Adapun barang-barang yang ditemukan pada saat penggeledahan rumah antara lain:

  • 1 (satu) buah kotak hp opo yang didalamnya  berisi 2 (dua) lembar plastik  klip besar narkotika yang diduga jenis sabu yg dibungkus dengan tisu
  • 1 (satu) buah kotak yang didalamnya berisi 5 (lima) lembar plastik klip kecil narkotika yang diduga jenis sabu
  • 1 (satu) buah pivet kaca
  • 1 (satu) bandel plastik klip besar
  • 4 (empat) bandel plastik klip
  • 1 (satu) buah bong yang sudah terpasang pipet plastik
  • 1 (satu) buah timbangan
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan barang bukti di kantor PT. Pegadaian Cabang Taliwang narkotika jenis sabu berupa 14 (empat belas) lembar plastik klip yang diduga sabu dengan nomor : 37/12036.09/2025 tanggal 05 September 2025, dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode A berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 50,07 (lima poluh koma nol tujuh) gram atau dengan berat netto 49,32 (empat sembilan koma tiga dua) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode B berisi  ristal bening diduga sabu dengan berat bruto 50,1 (lima puluh koma satu) gram atau dengan berat netto 49,35 (empat sembilan koma tiga lima) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode C berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 49,71 (empat sembilan koma tujuh satu) gram atau dengan berat netto 48,96 (empat sembilan koma Sembilan enam) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode D berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 49,61 (empat sembilan koma enam satu) gram atau dengan berat netto 48,86 (empat delapan koma delapan enam) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode E berisi  ristal bening diduga sabu dengan berat bruto 50,1 (lima puluh koma satu) gram atau dengan berat netto 49,35 (empat sembilan koma tiga lima) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode F berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 50,16 (lima puluh koma enam belas) gram atau dengan berat netto 49,41 (empat ssembilan koma empat satu) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode G berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram atau dengan berat netto 0,33 (nol koma tiga) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode H berisi 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 12,57 (dua belas koma lima tujuh) gram atau dengan berat netto 11,82 (sebelas koma delapan dua) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode I berisi 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 10,26 (sepuluh koma dua enam) gram atau dengan berat netto 9,88 (sembilan koma delapan delapan) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode J berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,19 (satu koma Sembilan belas) gram atau dengan berat netto 0,95 (nol koma Sembilan lima) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode K berisi  ristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,17 (satu koma tujuh belas) gram atau dengan berat netto 0,93 (nol koma Sembilan tiga) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode L berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,15 (satu koma lima belas) gram atau dengan berat netto 0,91 (nol koma Sembilan satu) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode M berisi  ristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,17 (satu koma tujuh belas) gram atau dengan berat netto 0,93 (nol koma Sembilan tiga) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode N berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,2 (satu koma dua) gram atau dengan berat netto 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram;

Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 14 (empat belas) lembar plastik klip bening berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu di atas dengan berat bruto 329,03 (tiga dua sembilan koma nol tiga) gram atau dengan berat netto 321,96 (tiga dua satu koma sembilan enam) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 321,91 (tiga dua satu koma Sembilan satu) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0670 tanggal 08 September 2025 menyatakan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang putih, sebanyak 1 bungkus dengan berat netto 0,0571 gram adalah positif mengandung Metamfetamin, dan berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Oleh Balai Laboratorium  Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. NAR-R1.01957/LHU/BLKPK/IX/2025 tanggal 08 September 2025 menyatakan sampel urine milik Terdakwa Haryanto Als Anto Bin Arahman positif mengandung Methampetamin.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa HARYANTO ALS ANTO BIN ARAHMAN, pada hari Kamis tanggal 04 (empat) bulan September tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) sekitar pukul 14.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di TKP I di sebuah kos-kosan yang beralamat di RT 003 RW 001 Link. Telaga Baru A, Kel. Telaga Bertong, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat dan TKP II di sebuah rumah yang beralamat di RT 006 RW 000 Link. Sampir B, Kel. Sampir, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 14.10 wita bertempat di sebuah kamar kos milik Terdakwa yang beralamat dua RT 003 RW 001 Link. Telaga Baru A, Kel Telaga Bertong. Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang disaksikan oleh Saksi NURHAYATI selaku pemilik kost dan Kaling yaitu Saksi REJAB. Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan kamar kos antara lain :
  • 1 (satu) buah tas hijau yang didalamnya berisi 6 (enam) lembar plastik klip besar yang didalamnya berisi narkotika
  • 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) buah piva kaca
  • 1 (satu) buah gunting
  • 1 (satu) buah hp android warna biru muda merk OPPO
  • Bahwa penggeledahan dilanjutkan di rumah Terdakwa yang beralamat di RT 006 RW 000 Link. Sampir B, Kel. Sampir, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat yang disaksikan oleh Saksi L. QADIM MULYADI,S.I.P selaku Kasi Trantib dan Saksi IBRAHIM,S.AP selaku Lurah. Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa antara lain :
  • 1 (satu) buah kotak hp opo yang didalamnya  berisi 2 (dua) lembar plastik  klip besar narkotika yang diduga jenis sabu yg dibungkus dengan tisu
  • 1 (satu) buah kotak yang didalamnya  berisi 5 (lima) lembar plastik klip kecil narkotika yang diduga jenis sabu
  • 1 (satu) buah pivet kaca
  • 1 (satu) bandel plastik klip besar
  • 4 (empat) bandel plastik klip
  • 1 (satu) buah bong yang sudah terpasang pipet plastik
  • 1 (satu) buah timbangan
  • Bahwa narkotika jenis sabu Terdakwa peroleh dari lelaki HENDRIK (DPO) sebanyak tiga kali pembelian yang diawali pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di  RT 006 RW 000 Link. Sampir B, Kel. Sampir, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat menuju Sumbawa untuk bermain ke rumah Ibu Terdakwa dan sampai di Sumbawa sekitar pukul 10.00 WITA di rumah Ibu Terdakwa lalu menelfon teman Terdakwa bernama HENDRIK untuk bertemu dan berkumpul (nongkrong) di depan Kodim Sumbawa. Kemudian sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa dan Saudara HENDRIK (DPO) bertemu di depan Kodim Sumbawa. Terdakwa bertanya kepada Saudara HENDRIK (DPO), ”Dimana tempat kita bisa ngambil dulu (maksudnya beli sabu secara bon)“ lalu Saudara HENDRIK (DPO) menjawab “ada si kalau kamu mau, tapi nanti saya ngomong ke sana dulu nanti saya info lagi” Terdakwa menjawab “ya sudah saya tunggu infonya”, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Ibu Terdakwa. Keesokan harinya pada tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Taliwang dan pada tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa ditelfon oleh Saudara HENDRIK (DPO), lalu Saudara HENDRIK (DPO) berkata “jadi mau ambil?” Terdakwa jawab “jadi, saya mau ambil 50 gram tapi saya Dp dulu Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah), bisa?“ lalu Saudara HENDRIK (DPO) menjawab “nanti saya telfon bos dulu, nanti apa kata bos saya infokan” dan Terdakwa jawab”ok”. Kemudian sekitar pukul 17.30 WITA Saudara HENDRIK (DPO) menelfon Terdakwa kembali dan mengatakan “kapan kamu mau ngambil” lalu Terdakwa menjawab “kalau di kasi sesuai yang saya bilang kemarin, besok pagi saya langsung jalan, berapa saya dikasi pergram” kemudian Saudara HENDRIK (DPO) jawab “ok , bisa kata bos, Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) pergram”. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WITA dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa berangkat dari Taliwang menuju Sumbawa dan sampai di Sumbawa sekitar pukul 10.30 WITA, lalu di pinggir jalan raya tepat di depan POM Kabayan Sumbawa Besar Terdakwa menelfon Saudara HENDRIK (DPO). Dalam telfon tersebut, Terdakwa mengatakan “kamu dimana saya sudah di Sumbawa di depan POM kabayan” lalu Saudara HENDRIK (DPO) jawab “tunggu disana” sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian datang Saudara HENDRIK (DPO) menghampiri Terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saudara HENDRIK (DPO) sejumlah Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), setelah itu Terdakwa langsung pulang dari Sumbawa sekitar pukul 11.30 WITA dan sampai di rumah Terdakwa di Taliwang sekitar 14.00 WITA. Ketika sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung membuka lakban berwarna hitam tersebut yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa timbang lagi dan beratnya kurang lebih 50 (lima puluh) gram.
  • Bahwa selanjutnya pembelian sabu yang ketiga Terdakwa juga lakukan pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 pukul 19.00 WITA dimana Terdakwa berangkat dari Taliwang menuju Sumbawa yang mana awalnya Terdakwa telah menelfon lelaki HENDRIK (DPO) terlebih dahulu dan membuat janji untuk bertemu di simpang empat bukit permai. Pada sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa sampai di Sumbawa dan membeli sabu sebanyak 300 (tiga ratus) gram dari lelaki HENDRIK (DPO) . Kemudian lelaki HENDRIK (DPO) memberikan Terdakwa sabu berjumlah 6 (enam) lembar plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 50 (lima puluh) gram yang dibungkus dengan lakban berwarna hitam.
  • Bahwa dari pembelian-pembelian narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa konsumsi sendiri di rumah Terdakwa maupun di kamar kos milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan barang bukti di kantor PT. Pegadaian Cabang Taliwang narkotika jenis sabu berupa 14 (empat belas) lembar plastik klip yang diduga sabu dengan nomor : 37/12036.09/2025 tanggal 05 September 2025, dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode A berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 50,07 (lima poluh koma nol tujuh) gram atau dengan berat netto 49,32 (empat sembilan koma tiga dua) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode B berisi  ristal bening diduga sabu dengan berat bruto 50,1 (lima puluh koma satu) gram atau dengan berat netto 49,35 (empat sembilan koma tiga lima) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode C berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 49,71 (empat sembilan koma tujuh satu) gram atau dengan berat netto 48,96 (empat sembilan koma Sembilan enam) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode D berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 49,61 (empat sembilan koma enam satu) gram atau dengan berat netto 48,86 (empat delapan koma delapan enam) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode E berisi  ristal bening diduga sabu dengan berat bruto 50,1 (lima puluh koma satu) gram atau dengan berat netto 49,35 (empat sembilan koma tiga lima) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode F berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 50,16 (lima puluh koma enam belas) gram atau dengan berat netto 49,41 (empat ssembilan koma empat satu) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode G berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram atau dengan berat netto 0,33 (nol koma tiga) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode H berisi 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 12,57 (dua belas koma lima tujuh) gram atau dengan berat netto 11,82 (sebelas koma delapan dua) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode I berisi 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 10,26 (sepuluh koma dua enam) gram atau dengan berat netto 9,88 (sembilan koma delapan delapan) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode J berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,19 (satu koma Sembilan belas) gram atau dengan berat netto 0,95 (nol koma Sembilan lima) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode K berisi  ristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,17 (satu koma tujuh belas) gram atau dengan berat netto 0,93 (nol koma Sembilan tiga) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode L berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,15 (satu koma lima belas) gram atau dengan berat netto 0,91 (nol koma Sembilan satu) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode M berisi  ristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,17 (satu koma tujuh belas) gram atau dengan berat netto 0,93 (nol koma Sembilan tiga) gram;
  • 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan kode N berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,2 (satu koma dua) gram atau dengan berat netto 0,96 (nol koma Sembilan enam) gram;

Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 14 (empat belas) lembar plastik klip bening berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu di atas dengan berat bruto 329,03 (tiga dua sembilan koma nol tiga) gram atau dengan berat netto 321,96 (tiga dua satu koma sembilan enam) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 321,91 (tiga dua satu koma Sembilan satu) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0670 tanggal 08 September 2025 menyatakan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang putih, sebanyak 1 bungkus dengan berat netto 0,0571 gram adalah positif mengandung Metamfetamin, dan berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Oleh Balai Laboratorium  Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. NAR-R1.01957/LHU/BLKPK/IX/2025 tanggal 08 September 2025 menyatakan sampel urine milik Terdakwa Haryanto Als Anto Bin Arahman positif mengandung Methampetamin.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya