Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.Bth/2019/PN Sbw | SUGIANTI | 1.KODIM SUMBAWABESAR 2.DANREM WIRA BAKTI 3.PANGDAM UDAYANA BALI 4.KASAD TNI AD 5.PANGLIMA TNI RI 6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. SUMBAWA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Feb. 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Bth/2019/PN Sbw | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Feb. 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima Surat Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan Eksekusi seluruhnya ; - 2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah merupakan Pelawan yang baik dan/atau beritikad baik ; --------------------- 3. Menyatakan kedudukan hukum Pelawan Eksekusi adalah merupakan pihak ketiga yang tidak ditunjuk oleh Keputusan Tata Usaha Negara, namun sebagai piha yang dirugikan atas Pemberian Hak Pakai Kepada TNI dan/atau Penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 09/Kel. Pekat, Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa terhadap bidang tanah seluas 2.532 m2. Atas nama TNI dan memiliki kompetensi dalam melakukan Perlawan Eksekusi atas permohonan yang telah dilakukan oleh pihak Kodim 1607 Sumbawa (Terlawan Eksekusi I ) ; --------------------------------------------- 4. Menyatakan hukum Putusan perkara yang telah dimohonkan Eksekusinya oleh Kodim 1607 Sumbawa (Terlawan Eksekusi I) bersifat Non Eksekutable, karena selain mengandung Dislokasi, Dokumen-dokumen Penunjang dalam pemberian Hak Pakianya kepada TNI dan/atau Penerbitan Sertifikat Hak Pakai terhadap bidang tanah eks. Pasar Kecil Sumbawa seluas 2.532 m2. Atas nama TNI mengandung Kejanggalan-kejanggalan dan/atau tidak Valid, serta adanya upaya hukum yang telah dan/atau akan dilakukan oleh Pelawan Eksekusi dalam membatalkan keabsahan Pemberian Hak Pakai dan/atau Penerbitan sertifikat Hak Pakai terhadap bidang tanah seluas 2.532 m2. Atas nama TNI di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram ; ------------------------------------------------------------------- 5. Menetapkan penundaan terhadap pelaksanaan eksekusi Putusan Perkara No. 33/Pdt.G/2014/PN.Sbw. tanggal 28 April 2015, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 98PDT/2015/PT.Mtr. tanggal 9 Otober 2015, Jo.Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. No. 1371.K//Pdt./2016, tanggal 13 Oktober 2016 yang telah diajukan permohonannya oleh Kodim 1607 Sumbawa ( Terlawan Eksekusi I ), ke Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa oleh karena bila dikemudian hari ternyata Putusan Pengadilan Tata Usaha Mataram membatalkan keberlakuan dan/atau keabsahan Pemberian Hak Pakainya kepada TNI dan/atau Penerbitan Sertifikat Hak Pakainya In Litis dalam perkara ini, sementara telah terlanjur dilakukan tindakan pengosongan dan/atau pembongkaran dalam pelaksanaan eksekusinya, hal tersebut akan sangat sulit untuk dikembalikan keadaannya seperti semula ; --- 6. Menetapkan agar Para Pelawan Eksekusi dan/atau Para Turut Terlawan Eksekusi untuk tunduk dan taat kepada apa yang menjadi Putusan dalam Perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk membayar Biaya-biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini ; ------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |