| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa SUPRIANTO ALS LAHOCK AK SUBIR pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 11.18 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Pos Security PT. SJR yang beralamat di Site Pangulir, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 12.05 WITA, dimana Terdakwa menghubungi saksi RIZKI FITRAWANSYAH melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan kapan saksi RIZKI kembali bekerja (on site).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa menghubungi seseorang bernama DODI (DPO) melalui telepon untuk memesan Narkotika jenis sabu seharga Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar jam 20.45 WITA, Terdakwa kembali menghubungi saksi RIZKI FITRAWANSYAH melalui pesan WhatsApp dan telepon, dengan maksud untuk menitipkan barang pesanan tersebut. Terdakwa menyebutkan titipan tersebut adalah "mie" dan Terdakwa tidak memberitahu saksi RIZKI FITRAWANSYAH bahwa didalam kardus mie terdapat Narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari yang sama, sekitar jam 21.45 WITA, atas arahan DODI (DPO), barang pesanan Terdakwa berupa 1 (satu) kardus mie instan yang di dalamnya telah diselipkan Narkotika jenis sabu, diantarkan oleh 4 (empat) orang tidak dikenal menggunakan 2 (dua) sepeda motor ke rumah saksi RIZKI FITRAWANSYAH yang beralamat di Dusun Unter Kipas RT/RW 001/003, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025, saksi RIZKI FITRAWANSYAH (yang tidak mengetahui isi titipan tersebut) berangkat dari rumahnya sekitar jam 07.30 WITA dan membawa barang titipan Terdakwa tersebut ke lokasi tambang PT. SJR.
- Bahwa setibanya di Pos Security PT. SJR sekitar pukul 11.18 WITA, dilakukan pemeriksaan barang bawaan terhadap barang-barang milik saksi RIZKI FITRAWANSYAH sesuai dengan prosedur standar keamanan (SOP) PT. SJR yang mengharuskan setiap karyawan menjalani penggeledahan barang bawaan.
- Bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh saksi MUHAMMAD HIDAYAT Als DAYAT Ak. ISKANDAR (ALM) dengan kapasitasnya sebagai Petugas Security PT. SJR. Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh saksi RIZKI FITRAWANSYAH.
- Saat pemeriksaan tersebut, saksi MUHAMMAD HIDAYAT menemukan kejanggalan pada 1 (satu) bungkus mie sedap yang terdapat isolasi bening. Setelah dibuka oleh saksi MUHAMMAD HIDAYAT, ditemukan 3 (tiga) poket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dilakban di bawah bumbu mie.
- Saksi MUHAMMAD HIDAYAT kemudian melaporkan temuan tersebut kepada anggota Polri yang sedang bertugas jaga di lokasi PT. SJR, yaitu saksi MUGHI AWALUDDINSAYH dan saksi PUTRA SANJAYA.
- Bahwa Terdakwa kemudian dipanggil ke Pos Security, dan sekitar pukul 12.30 WITA Terdakwa ditangkap dan mengakui di hadapan para saksi bahwa 3 (tiga) poket Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang ia beli dari DODI (DPO).
- Bahwa Terdakwa dalam membeli Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Nomor: 707/11957.00/2025 tanggal 03 Juli 2025 , ketiga poket Narkotika jenis sabu tersebut memiliki total berat bersih 1,12 (satu koma satu dua) gram, dengan rincian:
- 1 (satu) poket dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
- 1 (satu) poket dengan berat bersih 0,51 (nol koma lima satu) gram.
- 1 (satu) poket dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0537 tanggal 11 Juli 2025, yang ditandatangani oleh WANTI KURNIA HADIYATI, S.Si, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih transparan yang disita dari Terdakwa adalah Positif (+) Metamfetamin, yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SUPRIANTO ALS LAHOCK AK SUBIR pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 11.18 WITA , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Pos Security PT. SJR yang beralamat di Site Pangulir, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 12.05 WITA, dimana Terdakwa menghubungi saksi RIZKI FITRAWANSYAH melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan kapan saksi RIZKI kembali bekerja (on site).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa menghubungi seseorang bernama DODI (DPO) melalui telepon untuk memesan Narkotika jenis sabu seharga Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar jam 20.45 WITA, Terdakwa kembali menghubungi saksi RIZKI FITRAWANSYAH melalui pesan WhatsApp dan telepon, dengan maksud untuk menitipkan barang pesanan tersebut. Terdakwa menyebutkan titipan tersebut adalah "mie" dan Terdakwa tidak memberitahu saksi RIZKI FITRAWANSYAH bahwa didalam kardus mie terdapat Narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari yang sama, sekitar jam 21.45 WITA, atas arahan DODI (DPO), barang pesanan Terdakwa berupa 1 (satu) kardus mie instan yang di dalamnya telah diselipkan Narkotika jenis sabu, diantarkan oleh 4 (empat) orang tidak dikenal menggunakan 2 (dua) sepeda motor ke rumah saksi RIZKI FITRAWANSYAH yang beralamat di Dusun Unter Kipas RT/RW 001/003, Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025, saksi RIZKI FITRAWANSYAH (yang tidak mengetahui isi titipan tersebut) berangkat dari rumahnya sekitar jam 07.30 WITA dan membawa barang titipan Terdakwa tersebut ke lokasi tambang PT. SJR.
- Bahwa setibanya di Pos Security PT. SJR sekitar pukul 11.18 WITA, dilakukan pemeriksaan barang bawaan terhadap barang-barang milik saksi RIZKI FITRAWANSYAH sesuai dengan prosedur standar keamanan (SOP) PT. SJR yang mengharuskan setiap karyawan menjalani penggeledahan barang bawaan.
- Bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh saksi MUHAMMAD HIDAYAT Als DAYAT Ak. ISKANDAR (ALM) dengan kapasitasnya sebagai Petugas Security PT. SJR. Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh saksi RIZKI FITRAWANSYAH.
- Saat pemeriksaan tersebut, saksi MUHAMMAD HIDAYAT menemukan kejanggalan pada 1 (satu) bungkus mie sedap yang terdapat isolasi bening. Setelah dibuka oleh saksi MUHAMMAD HIDAYAT, ditemukan 3 (tiga) poket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dilakban di bawah bumbu mie.
- Saksi MUHAMMAD HIDAYAT kemudian melaporkan temuan tersebut kepada anggota Polri yang sedang bertugas jaga di lokasi PT. SJR, yaitu saksi MUGHI AWALUDDINSAYH dan saksi PUTRA SANJAYA.
- Bahwa Terdakwa kemudian dipanggil ke Pos Security, dan sekitar pukul 12.30 WITA Terdakwa ditangkap dan mengakui di hadapan para saksi bahwa 3 (tiga) poket Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang ia beli dari DODI (DPO).
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Nomor: 707/11957.00/2025 tang
-
- gal 03 Juli 2025 , ketiga poket Narkotika jenis sabu tersebut memiliki total berat bersih 1,12 (satu koma satu dua) gram, dengan rincian:
- 1 (satu) poket dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
- 1 (satu) poket dengan berat bersih 0,51 (nol koma lima satu) gram.
- 1 (satu) poket dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0537 tanggal 11 Juli 2025, yang ditandatangani oleh WANTI KURNIA HADIYATI, S.Si, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih transparan yang disita dari Terdakwa adalah Positif (+) Metamfetamin, yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------- |