Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.B/2025/PN Sbw 1.Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H.
2.M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
JAYADI alias JAYA bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 360/Pid.B/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1455 /N.2.16/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H.
2M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYADI alias JAYA bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JAYADI ALS JAYA BIN ARIFIN, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 11.30 Wita atau pada kurun waktu di bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Gedung serbaguna Jasa Sia yang beralamat di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil sepeda motor honda Beat Street warna hitam No. Pol EA. 6320 HI yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, korban pergi ke Gedung Serbaguna Jasa Sia yang beralamat di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat untuk menghadiri acara resepsi pernikahan keluarga korban dengan menggunakan sepeda motor honda Beat Street warna hitam No. Pol EA. 6320 HI, dengan No. Mesin JM82E-1224629 dan No. Rangka MH1JM8213MK226504. Sesampainya disana, Korban memarkir motor miliknya di bawah salah satu pohon yang ada pada tempat parkir Gedung Serbaguna Jasa Sia.
  • Bahwa sekitar Pukul 09.30 Wita terdakwa berjalan pulang dari rumah pamannya di Desa Tepas Sepakat dengan melewati Gedung Serbaguna Jasa Sia dan melihat banyak sepeda motor yang terparkir di tempat parkir gedung tersebut. Namun, pandangan terdakwa tertuju kepada 1 (satu) buah sepeda motor honda Beat Street warna hitam No. Pol EA. 6320 HI, dengan No. Mesin JM82E-1224629 dan No. Rangka MH1JM8213MK226504 milik korban yang terparkir dengan kondisi kunci masih tergantung di stopkontak sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa menunggu di bawah pohon tempat motor korban terparkir dan ketika terdakwa merasa kondisi sekitar sudah cukup sepi, terdakwa mencoba menyalakan motor milik korban dengan memutar kunci motor yang menempel pada stopkontak dan ternyata sepeda motor tersebut dapat menyala dengan baik. Selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor milik korban tersebut keluar dari parkiran secara perlahan menuju ke kos teman terdakwa yang beralamat di Kemutar Telu Center (KTC), Kecamatan Taliwang. Namun, dikarenakan teman terdakwa tidak berada di kos, akhirnya terdakwa memutuskan untuk menuju ke rumah Saksi RITAWATI ALIAS RITA BINTI SAPARUDIN yang terletak di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa untuk menggadaikan sepeda motor milik korban yang berhasil diambil oleh terdakwa. Kemudian sekitar Pukul 15.00 Wita, terdakwa berhasil menggadaikan motor korban dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengatakan sepeda motor tersebut milik keluarga terdakwa dan menjanjikan akan segera memberikan surat-suratnya kepada Saksi RITAWATI ALIAS RITA BINTI SAPARUDIN.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 11.30 Wita korban mencari kunci motor miliknya di dalam tas milik korban namun tidak ditemukan. Setelah menyadari kunci motornya tidak ada dalam di dalam tas, korban berlari keluar untuk melihat dan mengecek sepeda motor milik korban. Sesampainya di Parkiran Gedung Jasa Sia motor honda Beat Street warna hitam No. Pol EA. 6320 HI milik korban sudah tidak ada di tempat motor tersebut di parkir. Kemudian korban mengecek di sekitar gedung namun motor korban tidak juga ditemukan. Selanjutnya korban mencari Paman korban yaitu saksi HUSAIN ALIAS UCE BIN TUTU yang saat itu juga hadir pada acara resepsi pernikahan tersebut dan memberi tahu kepada saksi HUSAIN ALIAS UCE BIN TUTU jika sepeda motor milik korban tidak ada. Kemudian korban dan saksi HUSAIN ALIAS UCE BIN TUTU melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Septermber 2025 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa datang kembali kerumah Saksi RITAWATI ALIAS RITA BINTI SAPARUDIN  yang beralamat di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa menemui Saksi RITAWATI ALIAS RITA BINTI SAPARUDIN untuk meminta tambahan uang gadai sebesar Rp 500.000.,- (lima ratus ribu rupiah) dan menjanjikan akan segera memberikan surat-surat dari motor korban kemudian Saksi RITAWATI ALIAS RITA BINTI SAPARUDIN  menyetujui untuk memberikan tambahan uang gadai sehingga total gadai yang terdakwa terima dari Saksi RITAWATI ALIAS RITA BINTI SAPARUDIN  adalah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa uang yang terdakwa peroleh dari hasil gadai motor milik korban telah habis digunakan untuk membeli rokok dan keperluan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada tanggal 28 September 2025, TIM PUMA Polres Sumbawa Barat yang beranggotakan Saksi AWANG DWIPA YAHYA Alias PELOR Bin IWAN dan Saksi BAGAS DARA ASTIANSAH Alias BAGAS Bin A.AZIZ mendapat informasi mengenai keberadaan motor milik korban yang berada di Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, tepatnya di rumah Saksi RITAWATI ALIAS RITA BINTI SAPARUDIN.  Sesampainya disana Saksi AWANG DWIPA YAHYA Alias PELOR Bin IWAN dan Saksi BAGAS DARA ASTIANSAH Alias BAGAS Bin A.AZIZ melakukan introgasi singkat terhadap Saksi RITAWATI ALIAS RITA BINTI SAPARUDIN dan didapatkan fakta jika sepeda motor Honda Beat Street tahun 2021 dengan nomor rangka: MH1JM8213MK226504 dan nomor mesin: JM82E-1224629, No. Pol: EA 6320 HI telah digadaikan oleh terdakwa dan dari informasi tersebut akhirnya Saksi AWANG DWIPA YAHYA Alias PELOR Bin IWAN dan Saksi BAGAS DARA ASTIANSAH Alias BAGAS Bin A.AZIZ melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor: .03../12036/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal laporan hasil taksiran barang bukti sepeda motor Honda Beat Steet Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian Cabang Taliwang menyatakan:
  • Satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT STREET tahun 2021 dengan nomor rangka: MH1JM8213MK226504 dan nomor mesin: JM82E-1224629, No. Pol: EA 6320 HI warna hitam dengan nilai taksiran sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya