| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 wita, pihak Kepolisian Polres Sumbawa khususnya Satuan Samapta Polres Sumbawa melakasanakan atau melakukan penangkapan dan penggeledahan minuman beralkohol di Wilayah Hukum Polres Sumbawa, kemudian Satuan Samapta pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 wita tersebut melakukan Penggeledahan di Simpang tiga Jalan Baru Kampung Kodok Kel. Uma Sima Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa, kemudian saat itu Aparat Kepolisian khususnya Sat Samapta Polres Sumbawa berhasil mengamankan atau di amankan Minuman Beralkohol Jenis Arak sebanyak 160 Botol yang di akui merupakan milik Tersangka EFENDI Als PEN AK IBRAHIM (Alm) yang dipesan olehnya dari Sdri SURTINI Asal Kab. Karang Asem melalui Telpon dan diantarkan melalui Bis Jurusan Bali Sumbawa. |