INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 127/Pdt.P/2026/PN Sbw | 1.Ebet Susanto 2.Zaenatul Adawiyah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 127/Pdt.P/2026/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada para Pemohon untuk memperbaiki Tahun Lahir anak para Pemohon yang bernama AGUS WIZAT ROZIA lahir di Labangka, tanggal 8 Agustus 2007 yang tercatat dalam Akta Kelahiran Anak Para Pemohon dengan Nomor :5204-LT-23042014-0030 tertanggal 23 April 2014 sehingga menjadi AGUS WIZAT ROZIA lahir di Labangka, tanggal 8 Agustus 2008;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk mengirimkan Putusan / Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumbawa atau instansi terkait untuk mencatat segala sesuatunya mengenai Perbaikan Tahun Lahir anak tersebut dan selanjutnya menerbitkan perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Para Pemohon.
Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
