Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) kepada penggugat sebesar Rp. 337.570.729,- (TIGA RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 227.424.225,- (DUA RATUS DUA PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS DUA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar Rp. 110.146.504,- (SERATUS SEPULUH JUTA SERATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS EMPAT), selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap aset-aset yang dijaminkan kepada pihak penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagi berikut : Sertifikat Hak Milik No 1560 atas nama LALU IMRAN
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
|