INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 65/Pdt.G/2025/PN Sbw | 1.SAIDAH 2.MAHDA |
2.MOCHTAR DT 3.SURAHMAN MD |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2025/PN Sbw | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Sep. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | 0044/ADV-UM&RKN/Pdt/IX/2025 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah tehadap tanah obyek sengketa, seluas seluas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Husain Kadir / Diklaim oleh Pemda dan Ruslan / Gang
Timur : Husain Kadir / Jalan (yang dibuat oleh Husain Kadir)
Selatan : Husain Kadir / Jalan
Barat : Husain Kadir / diklaim oleh Fetty Fatimah
Untuk selanjutnya disebut sebagai : ------------------------------------------
---------------------------------- OBYEK SENGKETA ----------------------------
Adalah sah milik Para Penggugat
4. Menyatakan hukum Tergugat I tidak berhak menghibahkan tanah obyek sengketa kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum
5. Menyatakan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Reg. No 474/832/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024 atas nama Tergugat II yang diketahui oleh Turut Tergugat I adalah tidak sah , oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menolak pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Tergugat II terhadap tanah obyek sengketa.
7. Menyatakan Hukum Para Tergugat dan Turut Tergugat taat terhadap Putusan.
8. Menyatakan hukum Para Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil berupa:
Kerugian Materiil
Bahwa dengan diterbitkan sertifikat atas nama Tergugat I telah mengakibatkan Para Penggugat tidak dapat menjual tanah obyek sengketa dimana nilai tanah berdasarkan NJOP pada saat ini adalah senilai Rp. 500.000 per M2 sehingga Rp. 500.000 x 2.000 M2 = Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Kerugian imateriil
Bahwa perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat juga telah mengakibatkan Para Penggugat merasa tidak dihargai memiliki tanah obyek sengketa dan Para Penggugat telah banyak menghabiskan banyak waktu, pikiran dan tenaga yang mana apabila dinominalkan kerugian tersebut sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
9. Menyatakan Hukum sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan atas Obyek sengketa
10. Menyatakan hukum putusan dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi dari para Tergugat.
11. Menyatakan Para Tergugat, taat pada putusan, mohon agar terhadap Para Tergugat dibebankan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah perhari) apabila lalai menjalankan isi putusan
12. Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
