Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Sbw HUSIN AL-MUCHDAR 1.EMMA SAKINAH
2.LILIK SOFIA
3.ISNAINI
4.MAHKAMAH IQBAL PERDANA PUTRA, S.H., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat 0395/G.PMH/Ev-Part/V/2026
Penggugat
NoNama
1HUSIN AL-MUCHDAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Eva Lestari, SHHUSIN AL-MUCHDAR
Tergugat
NoNama
1EMMA SAKINAH
2LILIK SOFIA
3ISNAINI
4MAHKAMAH IQBAL PERDANA PUTRA, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM
 
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
 
PRIMAIR
21. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
22. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah orang yang berhak terhadap objek sengketa seluas + 10.000 m2/1 Ha yang terletak di  Desa Rhee, Kecamatan rhee Kab. Sumbawa dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Husain Al-Jufri
- Sebelah Timur : Husain Al-Jufri dan M.Saad Ali
- Sebelah Selatan : Saluran 
- Sebelah Barat : NIB 01811 dan Muzair Imran
23. Menyatakan hukum bahwa perbuatan/tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan transaksi perikatan jual beli dan mengalihkan  objek sengketa kepada Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;
24. Menyatakan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III yang memberikan sertipikat induk atasnama ZAINAB ALWI IBAD kepada Tergugat I dan Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
25. Menyatakan hukum bahwa transaksi jual beli yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II  kepada Tergugat III adalah batal demi hukum;
26. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat atau pihak lainnya terhadap tanah objek sengketa yang menyebabkan Penggugat kehilangan haknya adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian;
27. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun bilamana perlu dengan bantuan aparat kepolisian Republik Indonesia;
28. Menyatakan sita jaminan yang dilakukan terhadap objek sengketa adalah sah dan berharga;
29. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian:
1. Materiil sebesar Rp 1.1730.000.000,- (satu miliar seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan 
2. Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Sehingga total kerugian yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 2. 173.000.000,- (Dua Miliar Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai
30. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini secara tanggung renteng;
31. Menyatakan putusan ini bersifat serta merta meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
32. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. 
33. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan 
 
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak