Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2026/PN Sbw 1.ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
2.M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
3.NADYA KARUNIA NORMAYUNITA, S.H.
ARIFIN ALS JEKA BIN IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 711 /N.2.16/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
2M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
3NADYA KARUNIA NORMAYUNITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN ALS JEKA BIN IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ARTUR CAECAREA, S.H. dan RekanARIFIN ALS JEKA BIN IBRAHIM
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa ARIFIN ALS JEKA BIN IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita atau pada kurun waktu tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT 006 RW 002, Dsn. Sapugara, Kel. Sapugara Bree Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili “setiap orang tanpa hak menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------

      • Bahwa pada hari Minggu, 01  Februari 2026 sekira pukul 16.44 wita Sdr. ENAL (DPO No: DPO/17/III/2026/Resnarkoba) menghubingi Terdakwa melalui telepon Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Sdr. ENAL (DPO No: DPO/17/III/2026/Resnarkoba) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di RT 006 RW 002 Dsa. Sapugara, Kel. Sapugara Bree, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat untuk melakukan transaksi pembelian sabu senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara cash / tunai. Selanjutnya Terdakwa langsung memberikan narkotika jenis sabu dalam bentuk 1 (satu) plastik klip yang diambil menggunakan pipet plastik sesuai pesanan Sdr. ENAL (DPO No: DPO/17/III/2026/Resnarkoba).
      • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 wita Sdr. BRIAN (DPO/18/III/2026/Resnarkoba) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “itu ada peluncur saya bawa bahan, tunggu saja nanti om dirumahnya”. Lalu Terdakwa menjawab “iya saya tunggu”. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wita Sdr. BRIAN (DPO/18/III/2026/Resnarkoba) membawa peluncur tersebut datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di RT 006 RW 002 Dsa. Sapugara, Kel. Sapugara Bree, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat dengan membawa 1 (satu) gram narkotika yang dikemas dalam 1 (satu) lembar plastik klip dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa memberikan uang tunai / cash untuk membayar narkotika tersebut dan Sdr. BRIAN (DPO/18/III/2026/Resnarkoba) langsung memberikan narkotika tersebut dan pergi meninggalkan rumah Terdakwa.  Kemudian sekira pukul 20.00 wita Sdr. PATIR (DPO No: DPO/14/III/2026/Resnarkoba) menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara cash / tunai. Kemudian Sdr. PATIR (DPO No: DPO/14/III/2026/Resnarkoba) langsung datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di RT 006 RW 002 Dsa. Sapugara, Kel. Sapugara Bree, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat untuk mengambil sabu pesananya tersebut.
      • Bahwa pada hari Selasa, 03 Februari 2026 sekira pukul 13.00 wita Sdr. ENAL (DPO No: DPO/17/III/2026/Resnarkoba) kembali membeli narkotika senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara menghubungi telepon Whatsapp Terdakwa. Kemudian Sdr. ENAL (DPO No: DPO/17/III/2026/Resnarkoba) langsung datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di RT 006 RW 002 Dsa. Sapugara, Kel. Sapugara Bree, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat untuk mengambil pesanan sabunya dan memberikan uang tunai / cash untuk membayar sabu tersebut. Lalu sekira pukul 18.40 wita Sdr. ADI (DPO No: DPO/15/III/2026/Resnarkoba) menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp untuk membeli sabu senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara cash / tunai. Kemudian Sdr. ADI (DPO No: DPO/15/III/2026/Resnarkoba) langsung datang ke rumah Terdakwa Terdakwa yang beralamat di RT 006 RW 002 Dsa. Sapugara, Kel. Sapugara Bree, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat untuk mengambil sabu pesananya
      • Bahwa pada hari Rabu, 04 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wita Sdr. RANJOS (DPO No: DPO/16/III/2026/Resnarkoba) langsung datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di RT 006 RW 002 Dsa. Sapugara, Kel. Sapugara Bree, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat untuk membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Sdr. RANJOS (DPO No: DPO/16/III/2026/Resnarkoba) langsung memberikan uang tunai / cash dan Terdakwa memberikan narkotika pesananya. Selanjutnya sekira pukul 13.33 wita Sdr. ADI (DPO No: DPO/15/III/2026/Resnarkoba) kembali menghubungi telepon Whatsapp Terdakwa untuk membeli sabu senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Sdr. ADI (DPO No: DPO/15/III/2026/Resnarkoba) langsung datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di RT 006 RW 002 Dsa. Sapugara, Kel. Sapugara Bree, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat dan membayar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara cash dan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara transfer ke aplikasi DANA milik Terdakwa. Lalu sekira pukul 16.17 wita Sdr. PATIR (DPO No: DPO/14/III/2026/Resnarkoba) kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon Whatsapp untuk membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Sdr. PATIR (DPO No: DPO/14/III/2026/Resnarkoba) langsung datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan uang cash / tunai untuk membayarkan sabu pesanannya.
      • Bahwa Terdakwa mengakui sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. BRIAN (DPO/18/III/2026/Resnarkoba) yakni dengan rincian sebagai berikut:
  • Pembelian pertama Terdakwa tidak ingat waktunya namun diperkirakan pada awal bulan Januari 2026.
  • Pembelian kedua Terdakwa tidak ingat waktunya namun diperkirakan pada pertengahan bulan Januari 2026
  • Pembelian ketiga pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 18.00 wita sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)
      • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari transaksi jual beli narkotika jenis sabu adalah dapat mengkonsumksi narkotika jenis sabu tersebut dan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, Saksi Muh Juliawansyah Putra Bin Irfan dan Saksi Adi Haryanto Bin Hasnun Ahmad yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya terkait adanya transaksi narkotika di sekitar wilayah Brang Rea, kemudian Kasat Narkoba Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H beserta tim melakukan penyelidikan ke rumah Terdakwa yang beralamat RT 006 RW 002 Dsa. Sapugara, Kel. Sapugara Bree, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat.
      • Bahwa  kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.30 wita. Saksi Muh Juliawansyah Putra Bin Irfan dan Saksi Adi Haryanto Bin Hasnun Ahmad mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang tidur dikamar Terdakwa seorang diri kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Syamsul Bahri selaku RT dan saksi Syafruddin selaku Kadus.
      • Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa ditemukan barang bukti yang disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor : 57/PenPid.B-SITA/2026/PN Sbw tanggal 19 Februari 2026 yakni sebagai berikut:
  • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0.34 (nol koma tiga empat) gram atau dengan berat netto 0.03 (nol koma nol tiga) gram;

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut telah habis untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram

  • 1 (satu) buah botol permen HAPPY DENT WHITE;
  • 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE;
  • 1 (satu) buah bong yang sudah terpasang dua pipet plastik;
  • 2 (dua) buah korek api;
  • 1 (satu) buah piva kaca;
  • 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing;
  • 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
  • 1 (satu) buah jarum sumbu;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) unit HP ANDROID merk OPPO A57 warna hijau;
  • Uang Tunai sebanyak Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
      • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Nomor: 185/12036.04/2026 dari PT. Pegadaian Cabang Taliwang tanggal 05 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Rifqie Prasetyo Kurnianto Selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Taliwang dengan, dengan hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) lembar plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0.34 (nol koma tiga empat) gram atau dengan berat netto 0.03 (nol koma nol tiga) gram;

Selanjutnya berat seluruh barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika diatas dengan berat bruto 0.34 (nol koma tiga empat) gram atau dengan berat netto 0.03 (nol koma nol tiga) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut habis untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram.

      • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0097 tanggal 06 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan , S.Si, M.Si dengan kesimpulan plastic klip transparan dalam amplop coklat berlak segel diikat benang putih, sebanyak 1 bungkus dengan berat netto 0,0378 gram yang diperoleh dari Terdakwa ARIFIN ALS JEKA BIN IBRAHIM positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Golongan I,
      • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Oleh Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. NAR-R1.00277/LHU/BLKPK/II/2026 tanggal 06 Februari 2026 menyatakan sampel urine milik Terdakwa Terdakwa ARIFIN ALS JEKA BIN IBRAHIM positif mengandung Methampetamin yang termasuk Golongan I.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memilki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang.

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------

 

Atau

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa ARIFIN ALS JEKA BIN IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita atau pada kurun waktu tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT 006 RW 002, Dsn. Sapugara, Kel. Sapugara Bree Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026, Saksi Muh Juliawansyah Putra Bin Irfan dan Saksi Adi Haryanto Bin Hasnun Ahmad yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mendapat informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya terkait adanya transaksi narkotika di sekitar wilayah Brang Rea, kemudian Kasat Narkoba Sumbawa Barat IPTU I Gusti  Agung Bahyu Damana, S.H beserta tim melakukan penyelidikan ke rumah Terdakwa yang beralamat RT 006 RW 002 Dsa. Sapugara, Kel. Sapugara Bree, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat.
      • Bahwa  kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.30 wita. Saksi Muh Juliawansyah Putra Bin Irfan dan Saksi Adi Haryanto Bin Hasnun Ahmad mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang tidur dikamar Terdakwa seorang diri kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Syamsul Bahri  selaku RT dan saksi  Syafruddin  selaku Kadus.
      • Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa ditemukan barang bukti yang disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor : 57/PenPid.B-SITA/2026/PN Sbw tanggal 19 Februari 2026 yakni sebagai berikut:
      • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0.34 (nol koma tiga empat) gram atau dengan berat netto 0.03 (nol koma nol tiga) gram;

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut telah habis untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram

      • 1 (satu) buah botol permen HAPPY DENT WHITE;
      • 1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE;
      • 1 (satu) buah bong yang sudah terpasang dua pipet plastik;
      • 2 (dua) buah korek api;
      • 1 (satu) buah piva kaca;
      • 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing;
      • 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
      • 1 (satu) buah jarum sumbu;
      • 1 (satu) buah gunting;
      • 1 (satu) unit HP ANDROID merk OPPO A57 warna hijau;
      • Uang Tunai sebanyak Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
      • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Nomor: 185/12036.04/2026 dari PT. Pegadaian Cabang Taliwang tanggal 05 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Rifqie Prasetyo Kurnianto Selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Taliwang dengan, dengan hasil sebagai berikut:
  • 1 (satu) lembar plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0.34 (nol koma tiga empat) gram atau dengan berat netto 0.03 (nol koma nol tiga) gram;

Selanjutnya berat seluruh barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika diatas dengan berat bruto 0.34 (nol koma tiga empat) gram atau dengan berat netto 0.03 (nol koma nol tiga) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut habis untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram.

      • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0097 tanggal 06 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan , S.Si, M.Si dengan kesimpulan plastic klip transparan dalam amplop coklat berlak segel diikat benang putih, sebanyak 1 bungkus dengan berat netto 0,0378 gram yang diperoleh dari Terdakwa ARIFIN ALS JEKA BIN IBRAHIM positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Golongan I,
      • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Oleh Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. NAR-R1.00277/LHU/BLKPK/II/2026 tanggal 06 Februari 2026 menyatakan sampel urine milik Terdakwa Terdakwa ARIFIN ALS JEKA BIN IBRAHIM positif mengandung Methampetamin yang termasuk Golongan I.
      • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memilki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari pejabat yang berwenang.

-------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya