Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2026/PN Sbw 1.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
2.Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
3.Ni Ketut Indah Primadani, S.H., M.Kn.
RIZAL PERMANA PUTRA Als RIZAL Ak PURNAMA IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1222/N.2.13/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
2Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda,S.H
3Ni Ketut Indah Primadani, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL PERMANA PUTRA Als RIZAL Ak PURNAMA IRAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIZAL PERMANA PUTRA Als RIZAL Ak PURNAMA IRAWAN pada hari Rabu tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa di Gang 4, Komplek Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa, yang melakukan “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal Rabu tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Gang 4, Komplek Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa berdasarkan informasi adanya aktifitas penyuntikan/pengoplosan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas LPG non subsidi, Saksi ADIANSYAH, SH. Als BOWO bersama saksi INDRA GUNAWAN Als INDRA dan dari tim opsnal tipidter sat reskrim polres sumbawa melaksanakan pengecekan dengan masuk ke dalam rumah kontrakan terdakwa RIZAL PERMANA PUTRA Als RIZAL Ak PURNAMA IRAWAN di  Gang 4, Komplek Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa dan kemudian di dalam rumah kontrakan terdakwa tersebut melihat tumpukan tabung gas LPG (liquefied petroleum gas) ukuran 3 Kg Subsidi, dan kemudian saksi bersama tim opsnal tipidter sat reskrim polres sumbawa menuju dapur rumah kontrakan terdakwa RIZAL dan menemukan adanya kegiatan adanya aktifitas penyuntikan/pengoplosan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas LPG12 Kg non subsidi, dan setelah saksi bersama tim opsnal tipidter sat reskrim polres sumbawa melihat kegiatan penyuntikan/pengoplosan tersebut, terdakwa RIZAL membenarkan melakukan kegiatan penyuntikan/pengoplosan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas LPG12 Kg non subsidi yang dilakukan terdakwa RIZAL saat digeledah, kemudian dari hasil penggeledahan Rumah Kontrakan Terdakwa RIZAL, tim opsnal tipidter sat reskrim polres sumbawa menemukan:
  1. 100 (seratus) buah Tabung Gas LPG 3 Kg, dengan rincian 10 buah tabung yang masih berisi yang tanpa segel, 3 buah tabung yang berisi yang masih tersegel, 87 buah tabung tanpa isi (kosong),
  2. 7 (tujuh) buah Tabung Gas LPG 5,5 Kg, dengan rincian 1 buah tabung yang masih terisi yang tanpa tersegel, 6 buah tabung tanpa isi (kosong),
  3. 38 (tiga puluh delapan) buah Tabung Gas LPG 12 Kg warna pink, dengan rincian 10 buah tabung yang terisi yang tanpa segel, 28 buah tabung tanpa isi (kosong),
  4. 1.676 (seribu enam ratus tujuh puluh enam) buah karet Gas warna merah,
  5. 114 (seratus empat belas) buah segel plastik tabung gas warna kuning,
  6. 2.430 (dua ribu empat ratus tiga puluh) buah tutup segel plastik warna biru tanpa stempel,
  7. 17 (tujuh belas) buah tutup segel plastik warna biru yang terstempel,
  8. 24 (dua puluh empat) buah tutup segel plastik warna hijau yang terstempel,
  9. 116 (seratus enam belas) buah tutup segel plastik warna merah yang terstempel,
  10. 30 (tiga puluh) buah tutup segel plastik asli LPG 3 Kg yang telah rusak,
  11. 10 (sepuluh) buah Konektor /penghubung kepala tabung gas warna orange,
  12. 19 (sembilan belas) Buah Plastik mika berbentuk lingkaran,
  13. 1 (satu) buah Heat gun warna biru-putih,
  14. 3 (tiga) buah stempel plastik,
  15. 2 (dua) buah stempel kayu,
  16. 1 (satu) buah bak stempel merk Artline,
  17. 1 (satu) buah cok roll,
  18. 1 (satu) buah coolbox,
  19. 1 (satu) buah kunci pas dan ring ukuran 12 dan 14,
  20. 1 (satu) buah kunci inggris merk FK HSS,
  21. 1 (satu) buah potongan kayu bulat dipasangi paku,
  22. 1 (satu) buah Spraygun merk ISKU warna hijau, dan
  23. 1 (satu) buah mal sablon Bright Gas,

Selain barang bukti tersebut tim opsnal tipidter sat reskrim polres sumbawa menemukan 1(Satu) unit mobil toyota kijang Super KF 40 Short warna coklat muda metalik dengan Nopol: EA 1436 D beserta STNK dan kunci kontak yang Terdakwa RIZAL gunakan untuk mengambil dan mengantarkan LPG, setelah penggeledahan tersebut saksi ADIANSYAH, SH. Als BOWO bersama saksi INDRA GUNAWAN Als INDRA bersama tim opsnal tipidter sat reskrim polres sumbawa mengamankan Terdakwa RIZAL bersama barang bukti ke Polres Sumbawa;

  • Bahwa Terdakwa RIZAL melakukan penyuntikan/pengoplosan isi tabung gas LPG ukuran 3 KG subsidi ke dalam tabung gas LPG non subsidi dengan cara pertama terdakwa membeli keperluan-keperluan untuk melakukan penyuntikan/pengoplosan melalui toko online, selanjutnya Terdakwa melakukan pembelian LPG 3 Kg dari Pengecer dan Saksi SENIWATI sejumlah 40 tabung, kemudian setelah mendapatkan tabung LPG 3 kg subsidi yang masih penuh, Terdakwa Rizal membawa ke Rumah Kontrakan Terdakwa Rizal di Gang 4, Komplek Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, kemudian saat akan melakukan penyuntikan/pengoplosan Terdakwa RIZAL meletakkan tabung gas LPG 12 Kg non subsidi di bawah dengan posisi berdiri dan kemudian setelah itu terdakwa RIZAL memasang plastik mika berbentuk lingkaran pada tabung LPG 12 Kg Non Subsidi sebagai tempat terdakwa RIZAL meletakkan es batu untuk mendinginkan tabung LPG 12 Kg Non Subsidi, setelah meletakkan es batu, Terdakwa RIZAL memasang konektor kepala gas ke kepala tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi dan kemudian terdakwa RIZAL memutar knop konektor untuk mengunci dan membuka jalur gas, selanjutnya terdakwa RIZAL mengambil tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang berisikan gas LPG bersubsidi dan membuka segelnya, setelah membuka segelnya terdakwa RIZAL mengangkat dan menyambungkan kepala gas LPG 3kg bersubsidi dengan posisi terbalik dengan konektor yang telah terpasang pada tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi, dan kemudian terdakwa RIZAL mengunci konektor dan membuka jalur gas sehingga isi tabung gas LPG 3 Kg subsidi berpindah ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi, dalam waktu sekitar 5 (lima) menit setelah isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi habis dipindahkan ke tabung gas LPG 12 Kg non subsidi, terdakwa RIZAL memutar knop konektor untuk menutup jalur gas dan membuka kunci konektor pada tabung gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, dan menukar tabung gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi yang masih penuh untuk mengisi tabung gas LPG 12 Kg non subsidi dengan dengan melakukan cara yang sama, selanjutnya setelah tabung gas LPG 12 Kg non subsidi terdakwa RIZAL rasakan penuh, terdakwa rizal melepaskan konektor dari kepala tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi yang sudah penuh dan kemudian Terdakwa RIZAL memasangkan karet pengaman, dan kemudian pada tutup tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi yang sudah penuh terdakwa RIZAL pasangkan segel plastik yang telah diberikan stempel oleh Terdakwa RIZAL menggunakan heat gun sehingga kepala tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi yang sudah penuh tertutup rapat dan siap dijual terdakwa RIZAL;
  • Bahwa Terdakwa RIZAL menjual tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi yang sudah penuh dengan LPG bersubsidi hasil pengoplosan tersebut kepada pembeli diantaranya Saksi DAHLIA, dan Saksi JAYA dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) per tabung gas LPG 12 Kg Non Subsidi yang sudah penuh dengan LPG bersubsidi hasil pengoplosan tersebut untuk mendapakan keuntungan perseorangan dengan cara yang merugikan kepentingan Masyarakat banyak dan Negara;
  • Bahwa dalam Penyediaan dan Pendistribusian LPG merupakan fasilitas pengisian tabung LPG (Bottling plant) PT Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dan pada badan usaha pemegang izin usaha penyimpanan LPG dan/atau Izin Usaha Pengangkutan LPG yang bekerjasama dengan PT Pertamina Patra Niaga; --------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya