INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2026/PN Sbw | JUADI UMAR | 1.A PATA KASIM 2.DEDI DAMHUDI 3.INDRA BUDIMAN 4.ANWAR SADAT 5.ILUN APATAH 6.YUYUNG LESTARI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2026/PN Sbw | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | 05/LO-K/Pdt/V/2026 | ||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | II. PETITUM (Tuntutan)
Berdasarkan seluruh dalil – dalil dan alasan tersebut di atas maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, dan atau Ketua / Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
3. Menyatakan hukum tanah kurang lebih seluas 200.000 M2 (Dua ratus ribu meter persegi) terletak di Peliuk Blok Mangko RT.001/RW.001 Dusun Batu Bela Desa Lantung Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa Dengan batas –batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Juadi Umar (Penggugat)
- Sebelah Timur : Ibrahim Oro dan M Idris Resat
- Sebelah Selatan : A Pata Kasim
- Sebelah Barat : Sungai
Untuk selanjutnya disebut sebagai : OBYEK SENGKETA.
Adalah milik Penggugat.
4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa
5. Menyatakan Hukum perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan penguasaan dan aktifitas tanpa hak diatas tanah obyek sengketa adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menghukum kepada Para Tergugat, serta pihak lainnya untuk menyerahkan kepada Penggugat obyek sengketa yang merupakan hak Penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu pelaksanaannya dibantu oleh pihak kepolisian.
7. Menyatakan hukum kerugian Penggugat baik materiil dan immateriil adalah sebesar :
i. Kerugian materiil, bahwa nilai tanah obyek sengketa permeter persegi adalah Rp. 50.000 sehingga Rp. 50.000 x 200.000. M2 = Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
ii. Kerugian imateriil, bahwa almarhum Umar Kasim adalah orang tua Penggugat yang semasa hidupnya telah mengumpulkan harta-hartanya termasuk obyek sengketa, namun ketika orang tua Penggugat meninggal dunia semua jerih payah tersebut seperti tidak dihargai seolah – olah orang tua Penggugat tidak meninggalkan harta warisan kepada Penggugat sehingga membuat Penggugat tidak mendapatkan ketenangan untuk menikmati harta warisan tersebut dikarenakan Para Tergugat yang menganggu serta menghalang-halanginya sekian lama. Dengan demikian kerugian waktu, pikiran dan tenaga yang diderita oleh Para Penggugat adalah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
iii. Apabila ditotalkan seluruh kerugian Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan Para Tergugat yaitu kerugian materiil + kerugian imateriil yakni : Rp. 10.000.000.000+ Rp. 2.500.000.000,- = Rp. 12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah).
8. Menghukum Para Tergugat memberikan ganti rugi Materiil dan Imateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. Rp. 12.000.000.000,- (Dua Belas Milyar Rupiah).
9. Menyatakan Hukum terhadap isi putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi .
10. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Sumbawa besar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
