INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 152/Pdt.P/2026/PN Sbw | Vita Lia Jayanti | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||
| Nomor Perkara | 152/Pdt.P/2026/PN Sbw | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa pemohon adalah sebagai wali dari kedua anak pemohon yang bernama :
a. Anak pertama atas nama, CRISHTOVEL RIVALDO. KN, jenis kelamin laki-laki, lahir di Maluk, tanggal 11 Januari 2009, umur 17 tahun;
b. Anak kedua atas nama, ERITHA CHRISTINE KUDJINONA, jenis kelamin Perempuan, lahir di Taliwang, tanggal 07 Maret 2014, Umur 12 tahun;
Untuk mengurus proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik yaitu :
a. Sertifikat Hak Milik nomor 532 terletak di Desa Pasir Putih, Tanah seluas 444 m2 (empat ratus empat puluh empat meter persegi) atas nama ERICSON MARCO D KN;
b. Sertifikat Hak Milik nomor 657 terletak di Desa Pasir Putih, Tanah seluas 315 m2 (tiga ratus lima belas meter persegi), atas nama ERICSON MARCO D KN;
c. Sertifikat Hak Milik nomor 1497 terletak di Kelurahan Samapuin, Tanah seluas 337 m2 (tiga ratus tiga puluh tujuh meter persegi), atas nama ERICSON MARCO D KN;
tersebut untuk kepentingan anak dan karena anak-anak dari Pemohon dan mendiang masih dibawah umur yang diperuntukan kepada anak, serta untuk melakukan semua perbuatan hukum terhadap kepentingan anak tersebut yang masih dibawah umur;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
