Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Sbw PT.BPR LOPOKGANDA 1.Mario Tawakal
2.Marlinda
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.BPR LOPOKGANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mario Tawakal
2Marlinda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.695.387,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada penggugat
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya ( Pokok ) dan biaya administrasi keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp. 15.695.387,-(Lima Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat ,maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 252 yang terletak di Desa Labuhan Bajo Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Besar NTB atas nama JUSNEN.(Tergugat I dan II ) yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I dan II kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini

Atas apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan  yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak