INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 64/Pdt.G/2025/PN Sbw | MASKENDI BINTI BOLANG B. H. SARAP | 1.A. Gani bin Musa 2.Salabiah 3.Zainuddin |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2025/PN Sbw | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PR?MAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum tanah seluas 2000 M2 dengan nomor SPPT. 52.07.030.091.000-0560.7 atas nama Bolang B. Sarap yang terletak di Jl. H. A. Saruji Desa Seloto Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Tanah M. Tahir M. Zain
Sebelah Barat : Jalan/Irigasi
Sebelah Selatan : Tanah Israil dulu Gunung
Sebelah Utara : Tanah Ismail dulu tanah Apo
adalah milik Penggugat yang diperoleh dari warisan;
3. Menyatakan tanah seluas 574 m2 yang terletak di Jl. H. A. Saruji Desa Seloto Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat yang dikuasai oleh Tergugat I dengan SHM nomor 1195 atas nama A. Gani dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Tanah M. Tahir M. Zain
Sebelah Barat : Jalan /Jalur Irigasi
Sebelah Selatan : Tanah Maskendi binti Bolang (Penggugat)
Sebelah Utara : Tanah Ismail dulu tanah Apo
Tanah obyek sengketa merupakan bagian dari tanah milik Penggugat;
4. Menyatakan sertifikat nomor 1195 atas nama A.Gani (Tergugat I) dicoret dari Buku Tanah BPN Kabupaten Sumbawa Barat karena tidak memiliki kekuatan Pembuktian;
5. Menyatakan demi hukum penguasaan tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I berdasarkan jual beli dan/atau peralihan hak lainnya dengan Tergugat III atau dengan Tergugat II merupakan perbuatan yang tidak sah atau batal demi hukum karena Tergugat II atau Tergugat III tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan tanah obyek sengketa;
6. Menyatakan demi hukum perolehan atau penguasaan bentuk apapun atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat II (Salabiah) sebelum beralih hak ke Tergugat I tidak mempunyai dasar alas hak apapun sehingga tidak sah/batal demi hukum;
7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli atau peralihan hak lainnya yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat III, atas obyek sengketa karena tidak memiliki dasar hukum atau tidak memilki dasar Pembuktian yang benar;
8. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang merugikan Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
9. Menghukung Para Tergugat untuk tanggung renteng mengganti kerugian materiil dan inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) paling lambat 7 hari setelah putusan ini dibacakan;
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas sebidang tanah yang dijadikan obyek Sengketa;
11. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mengusai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kepada Penggugat;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sampai putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya.
13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum Iainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
14. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
