Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2024/PN Sbw | IRWAN GANI | RATNA DEWI ANJANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2024/PN Sbw | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
PRIMER : Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pemilk Sah atas OBYEK SENGKETA Tanah seluas 552 m2 (Lima Ratus Lima Puluh Dua Meter Persegi) yang sudah bersertifikat Hak Milik No.7068, Surat Ukur No. 02343, Tanggal 17 Maret 2022 atas Nama : SANDATI SILUNG, yang sekarang ini diatasnya berdiri 1 (satu) unit Rumah Batu permanen dengan Ukuran +- 9 x 12 m, yang terletak di Desa Karang Dima, Kecamatan labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa dengan Batas batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Lingkungan - Sebelah Selatan : Tanah milik Rosiana - Sebelah Timur : Tanah milik Sulaiman - Sebelah Barat : Tanah milik Irwan Gani (PENGGUGAT) 3. Menyatakan sah secara Hukum transaksi Jual beli yang dilakukan oleh PENGGUGAT dengan SAHRAWATI (TURUT TERGUGAT I) dengan kwitansi tertanggal 23 Oktober 2018 ;
Menyatakan tidak sah, batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum segala surat surat yang dilakukan oleh TERGUGAT; Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan Penguasaan tanpa Hak terhadap OBYEK SENGKETA adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatige daad); Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT terhadap OBYEK SENGKETA yang merupakan Hak dari PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun, bila perlu pelaksanaanya dibantu oleh pihak Kepolisian setempat; Menyatakan secara Hukum kerugian PENGGUGAT adalah sebagai berikut : - Kerugian Materiil : Nilai tanah OBYEK SENGKETA adalah Rp.40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah). Nilai bangunan yang telah berdiri +- Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) - Kerugian imateriil : - PENGGUGAT sebesar Rp. 160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah). Memerintahkan dan menghukum kepada TERUGAT untuk membayar ganti rugi Materiil dan Imateriil sebesar Rp. Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah); Menghukum TERUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari, terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hokum yang tetap sampai dilaksanakan; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan diatas OBYEK SENGKETA; Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebaar bij vorraad), walaupun ada upaya Hukum banding maupun kasasi tanpa tanggungan apapun ; Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDER : Atau apabila Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |