Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.Bth/2025/PN Sbw IKSAN DARWANSYAH 1.SUBHAN
2.HERUMAN
3.SUMIATI
4.MARIAMA
5.DAHLAN
6.SADARIA
7.IBA
8.JUSNAWATI
9.IRFAN
10.AMIR
11.AYANI
12.INDRA JAYA
13.RADIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 74/Pdt.Bth/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKSAN DARWANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAPRUDIN,SHIKSAN DARWANSYAH
Tergugat
NoNama
1SUBHAN
2HERUMAN
3SUMIATI
4MARIAMA
5DAHLAN
6SADARIA
7IBA
8JUSNAWATI
9IRFAN
10AMIR
11AYANI
12INDRA JAYA
13RADIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan / bantahan yang diajukan oleh Pelawan / Pembantah.
2. Menyatakan bahwa Pelawan / Pembantah adalah Pelawan / Pembantah yang beriktikad Baik dan Benar.
3. Menyatakan Hukum pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1947 K / Pdt / 1992 tanggal 16 Februari 1995 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 60 / PDT / 1992 / PT. MTR tanggal 23 Maret 1992 jo. Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. No. 24 / Pdt.G / 1991 / PN.SBB tanggal 23 Nopember 1991 tidak dapat dilaksanakan (non-executable).
4. Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 1/Pen.Eks/Pdt.G/2024/PN.Sbw tanggal 10 Oktober 2024.
5. Menghukum Para Terlawan / Para Terbantah dan Para Turut Terlawan / Para Turut Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya diperhitungkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan/atau;
6. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar cq. Majelis Hakim mengadili perkara in casu berpendapat lain, Pelawan / Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak