Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.C/2022/PN Sbw | IVAN ROLAND CRISTOFEL, S.T.K | SUHERMAN Als. MAN Ak. HERNA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.C/2022/PN Sbw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/2788/XI/RES.1.2/2022/Res Sw | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SUHERMAN Als. MAN Ak. HERNA, Lahir di Sumbawa tanggal 11 April 1981, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, suku Sumbawa, status kawin, pendidikan terakhir SMA ( tamat ), kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Kerato, Rt. 003 Rw. 003 Desa Kerato, Kec. Unter Iwes, Kab. Sumbawa
Bahwa terdakwa tersebut sejak tahun 2013 memakai tanah milik saudara ABDULLAH RAHMAN dan pada bulan Februari 2022 telah membangun rumah panggung atau rumah kayu atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ Barang siapa memakai tanah milik orang lain Tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara :
1. Bahwa tahun 2013 memakai tanah milik saksi ABDULLAH RAHMAN dan pada bulan Februari 2022 terdakwa membangun rumah panggung atau rumah kayu dan sampai dengan saat ini terdakwa telah melakukan penyerobotan tanah dengan luas tanah sekitar 250 M2 atau sekitar 2.5 are dengan cara membangun rumah panggung atau rumah kayu di tanah yang berlokasi di Dusun Batu baying, Desa Jorok, Kec. Unter Iwes, Kab. Sumbawa, dimana terdakwa telah “Memakai tanah milik orang lain Tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” yang mana tanah tersebut milik saudara ABDULLAH RAHMAN, yang sudah memiliki sertifikat hak milik yang sah berupa SHM dengan nomor sertifikat 788 atas nama ABDULLAH RAHMAN dan terbit di BPN Kabuapten Sumbawa pada tanggal 25 Januari 2017. dimana terdakwa sempat mengklaim bahwa tanah tersebut pernah dibeli dari saudara ZAINUDDIN Als. PAPIN DLE ( Alm ) pada tahun 2011 dan terdakwa sampai dengan sekarang belum bisa menunjukan kuitansi pembelian tanah dari saudara ZAINUDDIN Als. PAPIN DLE ( Alm ) tersebut.----------------------------------------
Dan berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan dasar dan tematik yang dilakukan oleh pihak BPN Sumbawa sesuai dengan dasar surat tugas nomor : 170/ ST -52.04 / VII / 2022 tanggal 29 Juli 2022 yang diukur pada hari senin tanggal 01 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 wita yang berlokasi di Dusun Batu Bayang, Desa Jorok, Kec. Unter Iwes, Kab. Sumbawa dengan luas tanah sekitar 250 M2 atau sekitar 2.5 are sesuai dengan sertifikat hak milik dengan Nomor : 788 dengan luas 4.493 M2, tanggal 25 Januari 2017 atas nama ABDULLAH RAHMAN, bahwa benar tanah yang dikuasai oleh terdakwa seluas 250 M2. Atau sekitar 2.5 are tersebut sesuai dengan sertifikat atas nama ABDULLAH RAHMAN tersebut dan masuk dalam sertifikat hak milik nomor : 788 tanggal 25 Januari 2017, atas nama ABDULLAH RAHMAN yang seluas 4.493 M2. Tersebut.
KESIMPULAN :
Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan tersangka serta didukung dengan adanya barang bukti diperoleh keterangan bahwa terdakwa :
SUHERMAN Als. MAN Ak. HERNA, Lahir di Sumbawa tanggal 11 April 1981, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, suku Sumbawa, status kawin, pendidikan terakhir SMA ( tamat ), kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Kerato, Rt. 003 Rw. 003 Desa Kerato, Kec. Unter Iwes, Kab. Sumbawa
Benar telah melakukan suatu tindak pidana “Barang siapa Memakai tanah milik orang lain Tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 junto pasal 6 huruf a Perpu 51 tahun 1960, dengan hukuman kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), karena telah memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yaitu saudara ABDULLAH RAHMAN. dengan luas tanah sekitar 250 M2 atau sekitar 2.5 are dengan lokasi tanah di Dusun Batu Bayang, Desa Jorok, Kec. Unter Iwes, Kab. Sumbawa dan sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 788 atas nama ABDULLAH RAHMAN tanggal 25 januari 2017 dengan luas 4.493 M2 .--------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian terhadap terdakwa SUHERMAN Als. MAN Ak. HERNA dapat dilanjutkan perkaranya pada tahap penuntutan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |