INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2026/PN Sbw | PT. MALUK GRIYA AMPHIBIAN | 1.GUSTAVO GARCIA BALLESTEROS 2.ALFONSO GAJATE MARTINEZ |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2026/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 18/ADV.MT/G/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi melanggar Perjanjian Sewa Guna Usaha ( LEASE AGREEMENT ) Tanggal 21 Juni 2021 sebagaimana tercantum dalam posita poin 10. a. sampai dengan poin 10. e yang merugikan Penggugat
3. Menyatakan hukum Perjanjian Sewa Guna Usaha ( LEASE AGREEMENT ) Tanggal 21 Juni 2021 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.
4. Menyatakan hukum Penggugat mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari Tergugat I dan Tergugat II sejumlah Rp. 945. 000. 000,- ( sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah ) setelah dipotong dengan uang yang telah di terima oleh Tergugat I dan Tergugat II yaitu :
a. Uang Asuransi kebakaran sebesar Rp. 819. 223. 715,-
b. Profit share sebesar Rp. 239. 780. 693, 16,-
c. Pajak kepada Negara Rp. 94. 000. 000,-
d. Jasa Arsitek standar hospitality
( arsitek, interior, engineering )
/ Jasa Project Manager / biaya bangunan
= Rp. 663. 000. 000,-
e. keuntungan yang diharapkan sebelum
kebakaran dari sewa tanah dan bangunan
= Rp. 945. 000. 000,-
Jumlah uang yang telah di terima
oleh Tergugat I dan Tergugat II dari
Penggugat Rp. 2. 723. 000. 448, 16,-
===================
maka uang yang telah diterima oleh Penggugat dari Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 945. 000. 000,-
di potong dengan uang yang telah diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat sebesar Rp. 2. 723. 000. 448, 16,-
sehingga Tergugat I dan Tergugat II harus mengembalikan kepada Penggugat sebesar Rp. 945. 000. 000,- - Rp. 2. 723. 000. 448, 16,- =
Rp. 1. 878, 000. 448. 16,- ( satu miliyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus empat puluh delapan ribu enam belas sen )
Jadi uang yang telah di terima oleh Tergugat I dan Tergugat II sejumlah Rp. 1. 165. 177. 115. 89,- ( satu miliyar seratus enam puluh lima juta seratus tujuh puluh tujuh seratus lima belas ribu delapan sembilan sen )
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 10. 000. 000. 000,- ( sepuluh miliyar rupiah ) akibat di rugikan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 945. 000. 000,- ( sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah ) sebagai akibat perbuatan Wanprestasi dari Tergugat I dan Tergugat II.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 10. 000. 000,- ( sepuluh juta rupiah ) per hari kelambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga kewajiban Tergugat I dan Tergugat II terpenuhi.
8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu secara serta merta ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi.
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Cq. Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya ( ex aquo et bono ) dengan tetap memperhatikan hak Penggugat atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dari Tergugat I dan Tergugat II. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
