INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Sbw | PT. BPR LOPOK GANDA | 1.Abdul Hamid 2.Sumarni |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Sbw | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 38.737.345,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada penggugat
3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok ) dan biaya administrasi keterlambatan kepada penggugat sebesar Rp. 38.737.345,-( Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) dan menjadi kredit dalam ketegori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada penggugat ,maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.209 yang terletak di Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Besar NTB atas nama SLAMET. (Tergugat I dan II ) yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan tunggakan pembayaran pinjaman/kredit tergugat I dan II kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Atas apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |