INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 74/Pdt.Bth/2025/PN Sbw | IKSAN DARWANSYAH | 1.SUBHAN 2.HERUMAN 3.SUMIATI 4.MARIAMA 5.DAHLAN 6.SADARIA 7.IBA 8.JUSNAWATI 9.IRFAN 10.AMIR 11.AYANI 12.INDRA JAYA 13.RADIA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.Bth/2025/PN Sbw | ||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan / bantahan yang diajukan oleh Pelawan / Pembantah.
2. Menyatakan bahwa Pelawan / Pembantah adalah Pelawan / Pembantah yang beriktikad Baik dan Benar.
3. Menyatakan Hukum pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1947 K / Pdt / 1992 tanggal 16 Februari 1995 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 60 / PDT / 1992 / PT. MTR tanggal 23 Maret 1992 jo. Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. No. 24 / Pdt.G / 1991 / PN.SBB tanggal 23 Nopember 1991 tidak dapat dilaksanakan (non-executable).
4. Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 1/Pen.Eks/Pdt.G/2024/PN.Sbw tanggal 10 Oktober 2024.
5. Menghukum Para Terlawan / Para Terbantah dan Para Turut Terlawan / Para Turut Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya diperhitungkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan/atau;
6. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar cq. Majelis Hakim mengadili perkara in casu berpendapat lain, Pelawan / Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
