Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.B/2025/PN Sbw 2.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
3.PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
4.ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
1.HAMDAN HAMDANI Als. HAMDAN Ak. M. ABDULLAH (Alm)
2.HANIF Als HANIF Als COY Ak SALEH ALWI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 320/Pid.B/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1989/N.2.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H.
2PRAMADHAN YUDHATAMA, S.H.
3ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN HAMDANI Als. HAMDAN Ak. M. ABDULLAH (Alm)[Penahanan]
2HANIF Als HANIF Als COY Ak SALEH ALWI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa HAMDAN HAMDANI Als HAMDAN Ak M. ABDULLAH (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa (I) dan Terdakwa HANIF Als HANIF Als COY Ak SALEH ALWI (Alm) selanjutnya disebut Terdakwa (II) pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Alam Kerato Asri Blok D Nomor 01, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa (I) melihat rumah milik Saksi Korban Fadilla Ade Maulana Als Fadil Ak Edi Supriadi yang beralamat di Perumahan Alam Kerato Asri Blok D Nomor 1, Kelurahan Uma Sima Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa dalam keadaan kosong kemudian Terdakwa (I) menghubungi Terdakwa (II) untuk datang ke rumah bibi Terdakwa (I)  sekaligus tempat tinggal dari Terdakwa (I) yang beralamat di Kelurahan Uma Sima Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa kemudian sesampainya Terdakwa (II)  ditempat tinnggal Terdakwa (I) tersebut selanjutnya Terdakwa (I)  mengajak Terdakwa (II)  untuk mengambil barang yang berada di rumah milik saksi korban Fadilla Ade Maulana Als Fadil Ak Edi Supriadi.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa (I)  mengambil kunci pintu samping rumah bibi Terdakwa (I)  tersebut kemudian Terdakwa (I)  dan Terdakwa II langsung menuju pintu belakang rumah Saksi Korban Fadilla Ade Maulana Als Fadil Ak Edi Supriadi tersebut dan membuka pintu rumah saksi korban Fadilla Ade Maulana Als Fadil Ak Edi Supriadi  tersebut menggunakan kunci rumah milik bibi Terdakwa (I)  selanjutnya setelah pintu rumah tersebut terbuka Terdakwa (I)  dan Terdakwa II masuk ke dalam rumah milik Saksi korban Fadilla Ade Maulana Als Fadil Ak Edi Supriadi dan langsung  mengambil 1 (satu) unit kulkas merk sharp warna biru, 17 (tujuh belas) gelas kaca, 6 (enam) gelas plastic, 1 (satu) piring dan 1 (satu) catok sisir merk YK Design warna hitam kemudian Terdakwa (I)  dan Terdakwa (II)  membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa (II)  menggunakan sepeda motor milik Terdakwa (II) Kemudian keesokan harinya Terdakwa (II) memposting barang-barang tersebut melalui Aplikasi Facebook dan menjual 1 (satu) unit kulkas merk sharp warna biru tersebut kepada Saksi Dahlia Als Lia Binti Masjuliadi sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut sehingga membuat Saksi korban Fadilla Ade Maulana Als Fadil Ak Edi Supriadi mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

---- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya