| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JUNAIDDIN AB Als. IRON Ak. SYAFRUDDIN AB ALM pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira Pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat dikamar kos-kosan saksi Jaka Purwanto A Als. Jaka Ak. Ahmadi yang beralamat di Kampung Irian, Rt. 003, Rw. 004, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dalam perkara ini, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------
- Berawal pada hari Kamis Tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa Junaidin AB Als Iron Ak Syafruddin AB (Alm) naik ojek menuju rumah saudari Sri Hartati di Kampung irian, Rt. 003, Rw. 004, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, setelah tiba di rumah Saudari Sri Hartati sekira Pukul 20.30 Wita Terdakwa Junaiddin AB Als Iron Ak Syafruddin AB (Alm) langsung masuk mengambil kunci motor yang ada diatas lemari tanpa sepengetahuan saudari Sri Hartati, kemudian Terdakwa Junaiddin AB Als Iron Ak Syafruddin AB (Alm) menuju ke kamar kos saksi korban Jaka Purwanto Als. Jaka Ak. Ahmadi yang mana pada saat itu pintu kamar kos dalam keadaan terbuka dan masuk kamar kos untuk mencari barang berharga untuk dijual. Didalam kamar kos tersebut Terdakwa Junaiddin AB Als Iron Ak Syafruddin AB (Alm) melihat banyak baju dan celana sehingga langsung mencari plastik disekitaran kamar kos tersebut untuk memasukan beberapa baju dan celana, setelah itu Terdakwa Junaiddin AB Als Iron Ak Syafruddin AB (Alm) tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu saksi korban Jaka Purwanto Als. Jaka Ak. Ahmadi langsung mengambil 1 (satu) buah pisau kecil, 1 (satu) buah tabung gas ELPIJI ukuran 3 kilo warna hijau dan 2 (dua) buah topi berwarna hitam dan cream yang ada dibelakang pintu kamar. Kemudian Terdakwa Junaiddin AB Als Iron Ak Syafruddin AB (Alm) membawa keluar barang-barang tersebut dan disimpan didekat gerbang mobil. Selanjutnya Terdakwa Junaiddin AB Als Iron Ak Syafruddin AB (Alm) mengambil motor milik saudari Sri Hartati yang disimpan disamping rumahnya, lalu kembali ke gerbang untuk mengambil barang-barang tersebut. Setelah itu Terdakwa Junaiddin AB Als Iron Ak Syafruddin AB (Alm) langsung menuju pasar Seketeng untuk menjual 1 (satu) buah tabung gas ELPIJI ukuran 3 kg, sesampainya disana Terdakwa Junaiddin AB Als Iron Ak Syafruddin AB (Alm) menjual tabung tersebut kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), orang tersebut sempat menanyakan terkait dengan kepemilikan tabung gas itu tetapi Terdakwa Junaiddin AB Als Iron Ak Syafruddin AB (Alm) mengatakan kalau tabung tersebut miliknya, lalu uang hasil penjualan tabung gas tersebut digunakan untu membeli bensin, makanan, serta rokok.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban Jaka Purwanto Als. Jaka Ak. Ahmadi mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------
|