Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Sbw AHMAD AFANDI alias MAD Ak. Alm. MUALI KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat 03/AH.ADV/Prapid/II/2023
Pemohon
NoNama
1AHMAD AFANDI alias MAD Ak. Alm. MUALI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1HARMONO, SHKEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
2ABDUL AZAS SIAGIAN, S.H., M.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
3DEDI SUNADIKEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
4HASBULLAH, S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
5RINNO PRABOWO, S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
6FAUZAN WADI, S.HKEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
7FX. AJI PRIYONOKEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
8IVAN ROLAND CRISTOFEL, S.T.KKEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
9SUMARLIN, S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
10HARIRUSATAMAN, S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
11ARIFIN SETIOKO, S.SosKEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
12MULYAWANSYAH, S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
13M. ZULMIN TRI GIFFANIKEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
14JOKO HERY SUPARDI, S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
15MUHAMMAD ILHAM, S.H., M.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
16I WAYAN GATOT M., S.H.KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
Petitum Permohonan

A.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN.
1.    Bahwa tindakan upaya paksa, seperti Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan,  Penahanan, dan Penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia;
2.    Bahwa Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar Hukum ditegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai Tersangka/Terdakwa  dalam pemeriksaan Penyidikan dan Penuntutan;
3.    Bahwa Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka;
4.    Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”;
5.    Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
6.    Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara;
7.    Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
B.    ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
1.    PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN YANG SEWENANG-WENANG DAN BERTENTANGAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM.
a.    Bahwa Pemohon diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP oleh Termohon, dan oleh karena itu Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon dalam dugaan Tindak Pidana tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap/94/XI/2022/Reskrim tertanggal 17 November 2022;
b.    Bahwa Pemohon pada tanggal 17 November 2022 diperiksa oleh Termohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pembunuhan tersebut tanpa pernah dilakukan pemanggilan oleh Termohon baik sebagai Saksi maupun sebagai Calon Tersangka dalam Pemeriksaan Perkara dugaan Tindak Pidana tersebut, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 KUHAP;
c.    Bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak didasarkan pada ketentuan Syarat Penetapan Tersangka yang telah diatur dalam KUHAP yang kemudian telah di sempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015, dimana dalam Kaidah Hukumnya mengatakan bahwa Penetapan Tersangka harus berdasarkan (1) Minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon Tersangkanya;;
d.    Bahwa Pemohon yang ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pembunuhan tersebut oleh Termohon tidak didasarkan atas Alat Bukti, yaitu Saksi Fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar terjadinya Perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Pemohon;
e.    Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Paal 338 KUHP oleh Termohon, tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 1 Angka 14 KUHAP, oleh karena Penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasarkan atas suatu perbuatan yang Pemohon lakukan, karena perbuatannya atau keadaannya tidak didasarkan oleh bukti permulaan yang patut diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana;
f.    Bahwa prosedur penyelesaian Perkara termasuk penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak dilakukan secara proporsional dan transparan  sehingga terjadilah penyalahgunaan wewenang dalam menjadikan Pemohon menjadi Tersangka;
g.    Bahwa Pemohon sekalipun telah ditetapkan sebagai Tersangka masih memiliki hak-hak sejak Pemohon mulai diperiksa oleh Termohon, bukan berarti Pemohon dapat diperlakukan semena-mena dan melanggar hak-haknya. Pemohon tetap diberikan hak-hak oleh KUHAP, salah satunya Pemohon wajib didampingi oleh Penasihat Hukum ketika dilakukan Pemeriksaan sebagaiman diatur dalam Pasal 56 KUHAP, serta ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martabat serta dinilai sebagai subjek bukan objek yang mana perbuatan Tindak Pidananya lah yang menjadi objek Pemeriksaan.
2.    PEMOHON DITANGKAP DAN DITAHAN TANPA ADANYA SURAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.
a.    Bahwa Pemohon adalah Pasangan Suami Isteri dengan Almh. Mariam yang diketahui dan ditemukan telah meninggal dunia pada hari Kamis, 8 September 2022 sekitar Jam 07.00 Wita yang bertempat di Kamar Rumah Pemohon di Dusun Marpe, Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa Besar;
b.    Bahwa Pemohon mengetahui dan menemukan Isteri Pemohon tersebut meninggal dunia bersama Ahmad Rahmad Alias Mek, dan beberapa jam setelah itu Istri Pemohon dibawa ke Puskesmas Plampang, kemudian beberapa jam setelah ditemukan Istri Pemohon meninggal dunia, Pemohon ditangkap dan dibawa ke Polsek Plampang, selanjutnya dipindahkan ke Polres Sumbawa Besar, kemudian Pemohon ditahan dan/atau diamankan di Polres Sumbawa Besar terhitung sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 16 November 2022;
c.    Bahwa pada waktu Pemohon ditangkap dan dibawa oleh Termohon serta ditahan selama 70 (tujuh puluh) hari, Pihak Termohon tidak ada menunjukkan Surat Tugas sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 KUHAP dan Surat Perintah Penangkapan sebagaiamana ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 18 KUHAP, begitu juga tidak ada Surat Perintah Penahanan selama 70 (tujuh puluh) hari Pemohon diamankan dan/atau ditahan oleh Termohon;
d.    Bahwa setelah Pemohon ditahan selama 70 hari oleh Termohon, kemudian pada tanggal 17 November 2022 Pemohon diberikan Surat Perintah Penangkapan oleh Termohon dengan Nomor SP.Kap/75/XI/2022/Reskrim Tertanggal 17 November 2022 dan selanjutnya pada tanggal 17 November 2022 Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor SP.Han/74/XI/2022/Reskrim  Tertanggal 17 November 2022, dimana Pemohon di tempatkan di Rutan Polres Sumbawa Besar;
e.     Bahwa menurut Pemohon, Tindakan Termohon yang tidak menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan serta Surat Perintah Penahanan sejak Pemohon ditangkap pada tanggal 8 September 2022 dan ditahan sampai dengan tanggal 16 November 2022 adalah jelas telah bertentangan dengan Aturan Perundang-undangan dan tidak sesuai dengan Ketentuan KUHAP;
f.    Bahwa salah satu syarat Penangkapan adalah Melengkapi Penangkapan dengan Surat Perintah Penangakapan, yang mana pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Aparat Kepolisian seharusnya dengan memperlihatkan Surat Tugas serta memberikan kepada Tersangka Surat Perintah Penangakapan yang mencantumkan Identitas Tersangka dan menyebutkan alasan Penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa, dan sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 KUHAP bahwa keluarga berhak mendapat tembusan surat penangkapan segera setelah penangkapan dilakukan, namun faktanya pada saat Penangkapan terjadi Pihak Termohon tidak menyertakan atau menyerahkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan ataupun Tembusan kepada keluarga Pemohon;
g.    Bahwa dalam hal dilakukannya Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon, harus dilakukan dengan Surat Perintah Penahanan atau Penetapan Hakim sesuai dengan Pasal 21 Ayat (2) KUHAP. Sama halnya dengan Penangkapan, tembusan Surat Penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada Keluarga dari seseorang yang ditahan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (3) KUHAP. Oleh karena itu, baik penangkapan ataupun penahanan seharusnya Termohon lakukan dengan adanya Surat Perintah Penangkapan atau Surat Perintah Penahanan, sehingga Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon tertanggal 17 November 2022 tersebut atau setelah 70 (tujuh puluh) hari Pemohon ditahan dan/atau diamankan tanpa alasan yuridis, tentu saja hal tersebut bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan;
h.    Bahwa pada prinsipnya Penangkapan dan Penahanan harus berdasarkan Perintah tertulis dari Pejabat yang berwenang sesuai Ketentuan Undang-undang. Polisi yang melakukan Penangkapan wajib memperlihatkan Surat Tugas serta memberikan kepada Tersangka Surat Perintah Penangkapan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 18 Ayat 1 KUHAP. Yang dimana Polisi hanya dapat melakukan Penangkapan tanpa Surat Perintah Penangkapan apabila dalam hal Tertangkap Tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 2 KUHAP;
i.    Bahwa Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon pada tanggal 8 September 2022 tersebut tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan/atau Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan, dan tidak segera memberikan tembusan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan kepada Pihak Keluarga Pemohon, maka Penangkapan pada tanggal 8 September 2022 dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon sampai pada tanggal 16 November 2022 tersebut Tidaklah Sah menurut Hukum.
C.      PETITUM
    Berdasarkan pada alasan dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan/atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini, sebagai berikut :
1.    Menyatakan dengan Hukum Permohonan Pemohon Praperadilan dapat diterima untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan dengan Hukum, tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap/94/XI/2022/Reskrim tertanggal 17 November 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan dengan Hukum, tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan pada tanggal 8 September 2022 dan Penahanannya sampai tanggal 16 November 2022 terhadap Pemohon AHMAD AFANDI Als MAD tanpa menunjukkan Surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.    Menyatakan dengan Hukum, tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
5.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
6.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
DAN/ATAU mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono) dan bermanfaat.
 

Pihak Dipublikasikan Ya