Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.B/2025/PN Sbw 1.RIDHA RACHMAWATI,S.H.
2.Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H.
3.ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
4.M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
1.DODIK HERMAWANTO ALIAS DODI BIN SUDARMAJI
2.ARDIANSYAH ALS ADE BIN HERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 362/Pid.B/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1468 /N.2.16/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHA RACHMAWATI,S.H.
2Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H.
3ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
4M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODIK HERMAWANTO ALIAS DODI BIN SUDARMAJI[Penahanan]
2ARDIANSYAH ALS ADE BIN HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia TERDAKWA I DODIK HERMAWANTO ALIAS DODI BIN SUDARMAJI (selanjutnya disebut TERDAKWA I) bersama-sama dengan TERDAKWA II ARDIANSYAH ALS ADE BIN HERMAN (selanjutnya disebut TERDAKWA II) pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di Lingk.Pesanggrahan Kel. Kuang Kec. Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh PARA TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 16.30 TERDAKWA I bersama dengan  saat perjalanan pulang dari Kemuter Telu Center (KTC) yang melewati jalan di Lingk.Pesanggrahan Kel. Kuang Kec. Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada saat melewati jalan tersebut TERDAKWA I melihat anak-anak sedang bermain yang salah satunya adalah Anak Korban CHELSEA ASSYFA SYAKILA ALS CHELSEA BINTI SAMSUL ARIFIN, selain anak-anak keadaan sekitar pada saat itu sedang sepi, dengan melihat keadaan sekitar muncul niat TERDAKWA I untuk melakukan pencurian kepada Anak Korban CHELSEA ASSYFA SYAKILA ALS CHELSEA BINTI SAMSUL ARIFIN yang pada saat itu TERDAKWA I melihat Anak Korban CHELSEA ASSYFA SYAKILA ALS CHELSEA BINTI SAMSUL ARIFIN menggunakan kalung, kemudian TERDAKWA I yang pada saat itu posisinya sedang dibonceng oleh TERDAKWA II  menggunakan sepeda motor mengatakan “yan, diam dulu di dekat anak itu, ada kalungnya, berhenti di dekatnya mumpung sepi” kemudian TERDAKWA II  menjawab “iya”, kemudian TERDAKWA II  menghentikan sepeda motor di dekat Anak Korban CHELSEA ASSYFA SYAKILA ALS CHELSEA BINTI SAMSUL ARIFIN dan TERDAKWA I langsung turun dari motor untuk mendekati Anak Korban CHELSEA ASSYFA SYAKILA ALS CHELSEA BINTI SAMSUL ARIFIN yang sedang berdiri memegang sepedanya, pada saat TERDAKWA I menghampiri Anak Korban TERDAKWA I pura-pura menanyakan alamat rumah dengan mengatakan “adek tau rumah ini?”  namun belum dijawab oleh Anak Korban CHELSEA ASSYFA SYAKILA ALS CHELSEA BINTI SAMSUL ARIFIN, TERDAKWA I mengatakan “tidak jadi” dan bertanya kembali kepada Anak Korban CHELSEA ASSYFA SYAKILA ALS CHELSEA BINTI SAMSUL ARIFIN “ ini sepeda siapa” kemudian dijawab Anak Korban “ini sepeda teman saya” (sambil melihat ke belakang dan menunjuk kearah temannya) dan pada saat Anak Korban lengah TERDAKWA I langsung memutuskan kalung Anak Korban dengan kedua tanganya kemudian TERDAKWA I berjalan cepat ke arah TERDAKWA II sambil membawa kalung emas yang sudah putus menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II langsung pergi menggunakan sepeda motor scoopy milik dari TERDAKWA II untuk mencari toko emas tempat menjual kalung hasil pencurian dari Anak Korban CHELSEA ASSYFA SYAKILA ALS CHELSEA BINTI SAMSUL ARIFIN.
  • Selanjutnya sekitar pukul 17.30 wita TERDAKWA I bersama TERDAKWA II sampai di Toko Emas Golden yang beralamat di Kel. Arab Kenangan Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat, TERDAKWA I mengajak TERDAKWA II untuk ikut masuk ke dalam toko namun TERDAKWA II menolak dan mengatakan akan menunggu diluar, kemudiaan TERDAKWA I masuk ke dalam toko untuk menjual kalung emas hasil pencurian bersama, pada saat itu TERDAKWA I bertemu dengan Saksi HAERUL EFENDI penjaga Toko Emas Golden, TERDAKWA I mengatakan "ini mau dijual” (sambil menyodorkaan kalung emas) kemudian Saksi HAERUL EFENDI bertanya “putus ini?” dan dijawab TERDAKWA I “iya putus, makanya saya mau jual”, kemudian Saksi HAERUL EFENDI menimbang emas yang dibawa TERDAKWA I dan mendapatkan berat 2,670 gram, kemudian Saksi HAERUL EFENDI membayar secara cash kepada TERDAKWA I sejumlah Rp2.900.000,-(dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan setelah itu TERDAKWA I langsung pergi.
  • Kemudian setelah menjual kalung emas hasil pencurian TERDAKWA I bersama dengan TERDAKWA II pergi ke Kontrakan TERDAKWA I yang beralamat di Kampung Beleong Kel. Dalam Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat untuk membagi hasil penjualan kalung emas, TERDAKWA I memberikan TERDAKWA II sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah), sedangkan TERDAKWA I mendapatkan uang sejumlah Rp1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang TERDAKWA I gunakan untuk membeli handphone dengan merk Redmi 8 Warna biru seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk keperluan sehari-hari sedangkan TERDAKWA II gunakan untuk keperluan sehari-hari dan masih ada sisa sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 045.2/11330/RSUD /2025, tertanggal  16 September 2025 yang dikeluarkan RSUD ASY SYIFA dan ditandatangani oleh dr. BAIQ FANNI NAJLA dengan kesimpulan telah dilakukan Visum Et Repertum pada Chelsea Assyfa Syakila usia tujuh tahun, ditemukan luka lecet pada leher kanan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Anak Korban Chelsea Assyfa Syakila mengalami TRAUMA sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis tanggal 10 November 2025 yang ditanda tangani oleh Psikolog Klinis Pemeriksa atas nama Irwan Rosadi, S.Psi.,M.Psi,Psikolog.
  • Bahwa akibat dari perbuatan PARA TERDAKWA  telah merugikan Anak Korban CHELSEA ASSYFA SYAKILA ALS CHELSEA BINTI SAMSUL ARIFIN kurang lebih sebesar Rp.3.549.000,-(tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Taksiran barang bukti satu buah kalung emas rantai putus 16 karat berat 2.67 gram yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Taliwang.

------------- Perbuatan PARA TERDAKWA  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2)  Kitab Undang-undang Hukum Pidana.  -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya