Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Sbw PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.OSEP BAHARI
2.SUKARSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Sbw
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1OSEP BAHARI
2SUKARSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.240.812,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
3. Menghukum para tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) kepada penggugat Rp. 134.240.812,- (SERATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH RIBU DELAPAN RATUS DUA BELAS RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 112.995.877,- (SERATUS DUA BELAS JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 21.244.935,- (DUA PULUH SATU JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA RUPIAH), selambat-lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap aset-aset yang dijaminkan kepada pihak penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) dan memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagi berikut : 
- Sertifikat Hak Milik No 107 atas nama SUKARSIH
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak