INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Sbw | YAYANTHREE | ERMI SUSANTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 048/G/KH-M/VII/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 80.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pertama hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 23 Februari 2026.
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT dengan tidak menjalankan kewajibannya adalah Wanprestasi.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT berupa kerugian nyata yang dialami oleh PENGGUGAT yang dimana kerugian tersebut yaitu:
- Uang PENGGUGAT yang di pinjam senilai Rp.80.000.000.-( Delapan puluh juta rupiah) dan telah di kembalikan sejumlah Rp.22.635.000.-(dua puluh dua juta enam ratus tiga puluh limah ribu rupiah) sehingga sisa hutang TERGUGAT sejumlah Rp.57.365.000 (lima puluh tjuh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa PENGGUGAT tidak bisa memanfaatkan uang Rp.80.000.000.-( Delapan puluh juta rupiah) dan telah di kembalikan sejumlah Rp. 22.635.000.-(dua puluh dua juta enam ratus tiga puluh limah ribu rupiah) tersebut untuk menjalankan usahanya selama kurang lebih 2 Bulan lamanya sehingga keuntungan yang harus didapat oleh PENGGUGAT Rp.5.000.000 (Lima Juta) setiap bulannya selama kurang lebih 2 bulan sehingga Rp.5.000.000 X 2 Bulan = Rp.10.000.000.-( Sepuluh juta rupiah) di tambah biaya pengurusan perkara untuk menempuh upaya hukum sejumlah Rp.30.000.000.-( Tiga puluh juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami PENGGUGAT sejumlah Rp.57.365.000. + 10.000.000 + Rp.30.000.000 = Rp.97.365.000.-( Sembilan puluh tuju juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan TERGUGAT baik yang bergerak maupun tidak bergerak karena untuk mengantisipasi TERGUGAT mengalihkan ataupun menyembunyikan harta kekayaanya dan harta kekayaan tersebut haruslah di jual untuk membayar hutang serta kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk kepada putusan perkara ini.
7. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabilla majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
