Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Sbw 1.HERMANTO HARIADI, S.H.
2.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
3.SUDARMAJI, S.H.
SEGEL ANGKASA Alias ROI Ak ITUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-726/N.2.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERMANTO HARIADI, S.H.
2INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
3SUDARMAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEGEL ANGKASA Alias ROI Ak ITUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SEGEL ANGKASA ALS ROI AK ITUNG (ALM) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 pada malam hari sekira Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Osap Sio RT.002/RW.010 Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam (waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit) dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika Terdakwa yang menaiki ojek dari Taman Kodim turun di Jalan Baru Kampung Bali lalu berjalan kaki menuju ke Jalan Osap Sio Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, kemudian Terdakwa berjalan masuk ke gang kecil dan menemukan 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang terjatuh dijalan, selanjutnya Terdakwa mengambil kunci tersebut dan menelusuri jalan gang dengan tujuan mencari sepeda motor yang cocok dengan kunci yang ditemukan, setelah berjalan kaki sekitar 3 (tiga) meter Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di teras rumah saksi SANAPIAH ALS PETER AK M. YASIN (ALM) selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi SANAPIAH ALS PETER AK M. YASIN (ALM), Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi : EA 3337 AB, warna hitam kuning dengan nomor rangka : MH1JB81117K068658, Nomor Mesin : JB81E-1067432 dengan cara menyalakannya menggunakan 1 (satu) buah kunci dengan pegangan karet warna hitam dan ujung kontak terbuat dari besi yang sudah dibawa sebelumnya lalu mendorong dari teras rumah sampai depan gang dan meninggalkan lokasi menuju taman Kodim.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SANAPIAH ALS PETER AK M. YASIN (ALM) mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000., (tujuh juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya