Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Sbw DEWI OKTAVIANTI, SH. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DEWI OKTAVIANTI, SH.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMBAWA
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Bahwa sejak berlakunya KUHP dan KUHAP baru bahwa obyek prapradilan semakin di perluas yakni salah satunya adalah terkait laporan yang tidak di tindak lanjuti /prosesnya terlalu lama oleh oknum polisi/penyidik
  2. Obyek prapradilan dalam KUHAP baru (UU No.20 Tahun 2025/rancangan KUHAP) mengalami perluasan signifikan untuk kontrol ketat atas upaya paksa penyidik/penuntut umum.Fokus utamanya meliputi sah atau tidaknya penangkapan,penahanan,penghentian penyidikan/penuntutan,penetapan tersangka,penggeledahan dan penyitaan.

Menurut pasal 1 angka 15 undang-undang No.20 Tahun 2025,praperadilan di defenisikan sebagai kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka,korban atau keluarga korban,pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban,atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan.

  1. Obyek prapradilan dalam KUHAP baru sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 meliputi :
    1. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa
    2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
    3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan
    4. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana
    5. Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undo delay)
    6. Penangguhan pembantaran penahanan
  2. Bahwa berdasarkan uraian diatas Pemohon mempunyai hak untuk mengajukan prapradilan kepada Termohon terkait laporan pemohon sebagai pelapor/korban yang prosesnya cukup lama (undo delay) sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 158 Huruf e KUHAP baru.
  3. Bahwa terkait laporan Pengaduan pemohon pada tanggal 15 Agustus  2025 terkait pasal 242 KUHP lama Memberikan Ketengan palsu diatas sumpah dan setelah berlakukanya kuhp baru menjadi pasal 373 terkait Tindak pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah :
    1. Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan diatas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum,memberikan keterangan palsu diatas sumpah,baik dengan lisan maupun tulisan  yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
    2. Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksut pada ayat 1 adalah janji atau pernyataan yang menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang menjadi pengganti sumpah.
  4. Bahwa terkait laporan pemohon ke satreskrim polres sumbawa yang dirasa cukup lama ditindaklanjuti sejak bulan Agustus 2025 sampai saat ini bulan Januari 2026 belum menemui titik terang untuk naik ketahap penyidikan,karena status kasus memberikan keterangan Palsu diatas sumpah tersebut masi dalam tahap penyelidikan.
  5. Berdasarkan KUHAP,syarat syarat utama suatu kasus naik ketahap penyidikan berdasarkan pasal 235 KUHAP baru meliputi :
  1. Ditemukannya bukti permulaan yang cukup yaitu penyidik menemukan minimal 2 (dua) alat buykti yang sah
  2. Minimal 2 alat bukti yang sah (pasal 184 KUHAP)yang lama agar suatu kasus naik ke tahap penyidikan meliputi : keterangan saksi,keterangan ahli,surat,petunjuk,keterangan terdakwa
  3. Setelah berlakuknya KUHAP yang baru pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 Alat bukti terdiri atas : keterangan saksi,keterangan ahli,surat,keterangan terdakwa,barang bukti,bukti elektronik,pengamatan hakim,dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan disidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal diatas, penyidik wajib meningkatkan status perkara Memberikan Keterangan Palsu Di Atas Sumpah ketingkat penyidikan jika ditemukan minimal 2 alat bukti yang sah untuk memastikan proses hukum adil dan valid secara hukum serta memastikan keadilan bagi korban.
  2. Bahwa selama proses penyelidikan  terjadi pro kontra antara pemohon dan termohon.
  3. Bahwa pemohon telah melakukan segala upaya agar kasus tersebut bisa segera ditangani dan diselesaikan. Pemohon bersurat untuk meminta attensi terhadap perkara tersebut ,surat complain atas beberapa tindakan termohon yang menarik ulur kasus ini dengan beragam alasan. Karena jika mengikuti aturan dalam KUHP dan KUHAP seharusnya kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dengan alat-alat bukti yang sudah cukup.
  4. Bahwa berdasarkan uraian diatas dengan minimal 2 alat bukti yang cukup termohon belum juga menaikan kasus ini ketahap penyidikan dan penetapan tersangka sehingga pemohon merasa kasus ini penanganan nya terlalu lama dan mengulur waktu.
  5. Bahwa pemohon ingin segera mendapatkan keadilan
  6. Bahwa pemohon ingin menguji lebih lanjut terkait alasan termohon menangani kasus ini terlalu lama dengan alat-alat bukti yang sudah jelas.
  7. Bahwa pemohon ingin menguji alasan termohon secara bersama-sama dengan majelis hakim berdasarkan kronologis,alat-alat bukti dan fakta-fakta yang terjadi dilapangan selama proses hukum ini berjalan.

Bersama ini,mohon kepada ketua pengadilan Negeri Sumbawa besar memutus sebagai berikut :

  1. Menyatakan proses hukum terhadap kasus Memberikan Keterangan Palsu Diatas Sumpah ini agar segera dinaikan ketahap PENEYIDIKAN dan PENETAPAN TERSANGKA
  2. Menyatakan kepada termohon untuk mematuhi dan mengikuti prosedur Penyidikan sesuai peraturan perundang undangan
  3. Menyatakan kepada termohon untuk tidak menunda atau mengulur proses hukum  kasus ini dengan alasan apapun
  4. Menyatakan kepada termohon untuk segera menahan pelaku jika alat-alat buktinya sudah cukup

 

Atau jika Pengadilan Negeri Sumbawa berpendapat lain,mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya