Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2026/PN Sbw 1.ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
2.M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
ARI KUSUMAYADI, S.H. ALS ARI BIN AHMAD FAJRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2026/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 894 /N.2.16/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERFAN RIZKI EKAHADI, S.H.
2M. NURANANTA TIRTA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI KUSUMAYADI, S.H. ALS ARI BIN AHMAD FAJRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia Terdakwa ARI KUSUMAYADI, S.H. ALS ARI BIN AHMAD FAJRI, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di rumah SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR yang beralamat di RT 007 RW 004 Lingk. Muhajirin, Kel. Bugis Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat., Prov. Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yaitu percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan,  menguasai,   atau   menyediakan   Narkotika   Golongan   I   bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 wita Terdakwa ARI KUSUMAYADI, S.H. menelpon Sdr. JAROT (DPO) dengan mengatakan “saya dengar kamu menang banyak, kasih dulu saya uang atau bagi-bagi dulu rejekinya” dijawab Sdr. JAROT (DPO) “kalau uang sudah habis tapi kalau mau ini ada bahan” lalu Terdakwa ARI KUSUMAYADI, S.H. mengatakan “ya sudah daripada ndak ada, saya terima tawarannya itu” lalu Sdr. JAROT (DPO) menjawab “ya sudah tunggu aja informasi dari saya, nanti kamu tinggal ambil saja” kemudian Terdakwa menjawab “iya”.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.27 wita SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR menghubungi Terdakwa via  chat Whatsapp yang berisi:
  • SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR : “D mana “ , “Abah iyat loka mau nempill belanja. Bi ke.”, “Lg d mn”. (Menanyakan terkait posisi Terdakwa dan menanyakan ketersediaan barang dengan mengatasnamakan seseorang bernama “abah iyat”)
  • Terdakwa : “Ne otw btn”, “Bawain klip amie” (Dalam perjalanan dan minta tolong dibawakan klip kepada SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR)
  • SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR : “Ketemu d btn” (lokasi pertemuan di BTN milik SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR
  • Bahwa sekitar pukul 22.30 wita Sdr. JAROT (DPO) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “itu ada saya taruh bungkus rokok di bawah lampu SMA 1 Taliwang” lalu Terdakwa menjawab “iya terimakasih ini saya jalan”. Kemudian Terdakwa, S.H. langsung pergi menuju simpang SMAN 1 Taliwang untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ditaruh Sdr. JAROT (DPO) yang mana disimpan tepat di bawah tiang lampu merah dekat pangkalan ojek. Pada saat sampai di sana, Terdakwa langsung mengambil bungkus rokok yang diberikan oleh Sdr. JAROT (DPO) yang di dalam bungkusan rokok tersebut berisi 1 (satu) lembar plastic klip berisi narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa langsung pergi menuju ke BTN rumah SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR yang beralamat di BTN Baiti Janatti yang beralamat di Rt 007 Rw.004 Lingk. Muhajirin B Kel. Bugis Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat.    
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di rumah atau BTN milik SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR, Terdakwa dan SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR menggunakan sabu yang telah diambil sebelumnya oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa meminta tolong kepada SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR untuk mencarikan timbangan. Kemudian SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR menelepon temannya yang bernama OJAN (DPO) pada tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.57 untuk meminjam timbangan. Setelah mendapatkan timbangan tersebut, Terdakwa mulai membagi sabu yang telah didapat tersebut menjadi 9 (Sembilan) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang mana kira-kira berat dari masing-masing plastik klip yaitu 0,15 (nol koma satu lima) gram. Bahwa terhadap 9 (Sembilan) lembar plastik klip tersebut terbagi menjadi 2 (dua) lembar plastic klip yang masing-masing berisi 4 (empat) lembar plastic klip berisi narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi dan 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa berikan kepada SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR.
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wita saat Terdakwa dan SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR sedang mengobrol di teras rumah milik SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR, Terdakwa melihat ada orang masuk ke dalam area rumah SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR dan orang yang masuk ke halaman rumah tersebut adalah anggota polisi dari Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat yakni saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI, yang dimana Terdakwa langsung menghampiri saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI sembari menyodorkan tangan yang menggenggam narkotika jenis sabu  kepada saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI namun saksi  ADE YUSTIRA PRAYOGI menolak dan menghindar sehingga Terdakwa membuang narkotika jenis sabu berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang masing-masing berisi 4 (empat) lembar plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan  1 (satu) lembar plastik klip diatas tanah didepan teras rumah SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR.
  • Bahwa polisi memanggil saksi yaitu diantaranya Saksi Muhammad selaku RT dan Saksi Adnan Perdana selaku warga setempat dan dihadiri juga oleh saksi dari pihak Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat yakni saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI, saksi MUH. JULIAWANSYAH, saksi ADI HARYANTO dan setelah ada saksi-saksi kemudian polisi memperlihatkan surat perintah tugas kepada SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR dan saksi-saksi, lalu polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih di kantong celana samping sebelah kanan Terdakwa;
  • 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna Biru di kantong celana sebelah kiri SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR.

kemudian polisi melakukan penggeledahan di sekitar rumah Tersangka dan menemukan barang bukti berupa:

  • 2 (dua) lembar plastrik klip yang masing masing berisi 4 (empat) lembar plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu di teras depan rumah milik SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR;
  • 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) piva kaca di kamar tidur SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR;
  • 2 (dua) buah korek api gas di kamar tidur SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR ;
  • 1 (satu) buah jarum sumbu di kamar tidur SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR;
  • 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing di kamar tidur SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR;
  • 1 (satu) buah kotak warna merah di kamar tidur SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR.
  • Bahwa setelah melakukan penggheledahan di rumah SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap Asrama Polres Sumbawa Barat yang merupakan tempat tinggal dari Terdakwa  dan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kotak Hp merk Infinix
  • 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing
  • 1 (satu) buah piva kaca
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 2 (dua) bendel plastik klip kosong
  • 2 (dua) buah pipet plastik yang di bengkokan
  • Bahwa setelah polisi selesai melakukan penggeledahan terhadap badan SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR dan badan Terdakwa serta rumah SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR, kemudian polisi membawa SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR dan Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 210/12036.04/2026 dengan hasil penimbangan yang diterbitkan oleh PT. PEGADAIAN Cabang TALIWANG pada tanggal 12 Februari 2026, atas penimbangan barang sitaan/barang bukti berupa 9 lembar plastik klip diduga berat total bruto 3,86 (tiga koma delapan enam) gram atau dengan berat total netto 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMUSNAHAN BENDA SITAAN / BARANG BUKTI pada hari kamis tanggal 26 Februari 2026 jam 10.00 WITA dengan Nomor Surat Perintah Pemusnahan benda sitaan / Barang bukti : SP.Sita/ 05.d / II / 2026 / Resnarkoba menyatakan bahwa Barang bukti berupa 9 (sembilan) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total 1,24 (satu koma dua empat) gram untuk dimusnahkan sedangkan sisanya seberat 0,5 (nol koma lima) gram dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
  • Berdasarkan TAP sita PN barang bukti sebagai berikut :
    • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A yg didalamya berisi;
    • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A1 dengan bruto 0.36 (nol koma tiga enam) gram atau dengan berat netto 0.13 (nol koma satu tiga) gram;
    • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A2 dengan bruto 0.36 (nol koma tiga enam) gram atau dengan berat netto 0.13 (nol koma satu tiga) grami;
    • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A3 dengan bruto 0.35 (nol koma tiga lima) gram atau dengan berat netto 0.12 (nol koma satu dua) gram;
    • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode A4 dengan bruto 0.40 (nol koma empat nol) gram atau dengan berat netto 0.17(nol koma satu tujuh) gram;
    • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B yg didalamya berisi;
    • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B1 dengan bruto 0.43 (nol koma empat tiga) gram atau dengan berat netto 0.20 (nol koma dua nol) gram;
    • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B2 dengan bruto 0.42 (nol koma empat dua) gram atau dengan berat netto 0.19 (nol koma satu sembilan) gram:
    • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B3 dengan bruto 0.43 (nol koma empat tiga) gram ata dengan berat netto 0.20 (nol koma dua nol) gram;
    • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode B4 dengan bruto 0.42 (nol koma empat dual gram atau dengan berat netto 0.19 (nol koma satu sembilan) gram:
    • 1 (satu) lembar plastik klip dengan kode C berisi kristal bening yg diduga sabu 0.46 (nol koma empat enam) gram; dengan berat bruto 0.69 (nol koma enam sembilan) gram atau dengan berat netto

          Sehingga berat seluruh barang bukti berupa 9 (sembilan) lembar plastik klip berisi Kristal bening yang diduga Narkotika di atas dengan berat bruto 3.86 (tiga koma delapan enam) gram atau dengan berat netto 1.79 (satu koma tuiuh sembilan) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0.05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 1.74 (satu koma tujun empat) gram dijadikan barang buki pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.

    • 1 (satu) buah kotak warna merah;
    • 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) pipet plastik dan 1 (satu) buah pipa ???? ;
    •  2 (dua) buah korek api gas;
    • 1 (satu) buah jarum sumbu biru;
    • 2 (dua) buah pipet plastik ujungnya runcing;
    • 1 (satu) buah HP merk vivo warna biru;
    • 1 (satu) buah HP merk Samsung wara putih;
    • 1 (satu) buah kotak Hp merk Invinix;
    • 1 (satu) buah piva kaca;
    • 1 (satu) buah timbangan digital;
    • 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
    • 2 (dua) buah pipet plastik yang di bengkokan.

(dipergunakan dalam perkara atas nama GUFRAN, S.T. BIN HAJI MANSHUR)

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0116 tanggal 13 Februari 2026 dengan hasil Positif serta dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan LAPORAN HASIL UJI (LHU) LABORATORIUM dari BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI MATARAM tertanggal 13 Februari 2026 dengan Hasil test sampel urine Positif mengandung Metamfetamin atas nama pasien Sdr. ARI KUSUMAYADI, S.H. Als ARI Bin AHMAD FAJRI dengan Nomor Sampel : NAR-R1.00337/LHU/BLKPK/II/2026 tanggal 13 Februari 2026.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa ARI KUSUMAYADI, S.H. ALS ARI BIN AHMAD FAJRI , pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di rumah SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR yang beralamat di RT 007 RW 004  Lingk. Muhajirin, Kel. Bugis Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat., Prov. Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yaitu percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 wita Terdakwa ARI KUSUMAYADI, S.H. menelpon Sdr. JAROT (DPO) dengan mengatakan “saya dengar kamu menang banyak, kasih dulu saya uang atau bagi-bagi dulu rejekinya” dijawab Sdr. JAROT (DPO) “kalau uang sudah habis tapi kalau mau ini ada bahan” lalu Terdakwa ARI KUSUMAYADI, S.H. mengatakan “ya sudah daripada ndak ada, saya terima tawarannya itu” lalu Sdr. JAROT (DPO) menjawab “ya sudah tunggu aja informasi dari saya, nanti kamu tinggal ambil saja” kemudian Terdakwa menjawab “iya”.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.27 wita SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR menghubungi Terdakwa via  chat Whatsapp yang berisi:
  • SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR : “D mana “ , “Abah iyat loka mau nempill belanja. Bi ke.”, “Lg d mn”. (Menanyakan terkait posisi Terdakwa dan menanyakan ketersediaan barang dengan mengatasnamakan seseorang bernama “abah iyat”)
  • Terdakwa : “Ne otw btn”, “Bawain klip amie” (Dalam perjalanan dan minta tolong dibawakan klip kepada SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR)
  • SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR : “Ketemu d btn” (lokasi pertemuan di BTN milik SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR
  • Bahwa sekitar pukul 22.30 wita Sdr. JAROT (DPO) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “itu ada saya taruh bungkus rokok di bawah lampu SMA 1 Taliwang” lalu Terdakwa menjawab “iya terimakasih ini saya jalan”. Kemudian Terdakwa, S.H. langsung pergi menuju simpang SMAN 1 Taliwang untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ditaruh Sdr. JAROT (DPO) yang mana disimpan tepat di bawah tiang lampu merah dekat pangkalan ojek. Pada saat sampai di sana, Terdakwa langsung mengambil bungkus rokok yang diberikan oleh Sdr. JAROT (DPO) yang di dalam bungkusan rokok tersebut berisi 1 (satu) lembar plastic klip berisi narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa langsung pergi menuju ke BTN rumah SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR yang beralamat di BTN Baiti Janatti yang beralamat di Rt 007 Rw.004 Lingk. Muhajirin B Kel. Bugis Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di rumah atau BTN milik SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR, Terdakwa dan SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR menggunakan sabu yang telah diambil sebelumnya oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa meminta tolong kepada SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR untuk mencarikan timbangan. Kemudian SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR menelepon temannya yang bernama OJAN (DPO) pada tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.57 untuk meminjam timbangan. Setelah mendapatkan timbangan tersebut, Terdakwa mulai membagi sabu yang telah didapat tersebut menjadi 9 (Sembilan) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang mana kira-kira berat dari masing-masing plastik klip yaitu 0,15 (nol koma satu lima) gram. Bahwa terhadap 9 (Sembilan) lembar plastik klip tersebut terbagi menjadi 2 (dua) lembar plastic klip yang masing-masing berisi 4 (empat) lembar plastic klip berisi narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi dan 1 (satu) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa berikan kepada SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR.
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 wita saat Terdakwa dan SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR sedang mengobrol di teras rumah milik SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR, Terdakwa melihat ada orang masuk ke dalam area rumah SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR dan orang yang masuk ke halaman rumah tersebut adalah anggota polisi dari Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat yakni saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI, yang dimana Terdakwa langsung menghampiri saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI sembari menyodorkan tangan yang menggenggam narkotika jenis sabu  kepada saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI namun saksi  ADE YUSTIRA PRAYOGI menolak dan menghindar sehingga Terdakwa membuang narkotika jenis sabu berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang masing-masing berisi 4 (empat) lembar plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan  1 (satu) lembar plastik klip diatas tanah didepan teras rumah SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR.
  • Bahwa polisi memanggil saksi yaitu diantaranya Saksi Muhammad selaku RT dan Saksi Adnan Perdana selaku warga setempat dan dihadiri juga oleh saksi dari pihak Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat yakni saksi ADE YUSTIRA PRAYOGI, saksi MUH. JULIAWANSYAH, saksi ADI HARYANTO dan setelah ada saksi-saksi kemudian polisi memperlihatkan surat perintah tugas kepada SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR dan saksi-saksi, lalu polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih di kantong celana samping sebelah kanan Terdakwa;
  • 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna Biru di kantong celana sebelah kiri SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR.

kemudian polisi melakukan penggeledahan di sekitar rumah Tersangka dan menemukan barang bukti berupa:

  • 2 (dua) lembar plastrik klip yang masing masing berisi 4 (empat) lembar plastik klip berisi sabu dan 1 (satu) lembar plastik klip berisi sabu di teras depan rumah milik SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR;
  • 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) buah pipet dan 1 (satu) piva kaca di kamar tidur SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR;
  • 2 (dua) buah korek api gas di kamar tidur SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR ;
  • 1 (satu) buah jarum sumbu di kamar tidur SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR;
  • 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing di kamar tidur SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR;
  • 1 (satu) buah kotak warna merah di kamar tidur SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR.
  • Bahwa setelah melakukan penggeledahan di rumah SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap Asrama Polres Sumbawa Barat yang merupakan tempat tinggal dari Terdakwa  dan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kotak Hp merk Infinix
  • 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing
  • 1 (satu) buah piva kaca
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 2 (dua) bendel plastik klip kosong
  • 2 (dua) buah pipet plastik yang di bengkokan
  • Bahwa setelah polisi selesai melakukan penggeledahan terhadap badan SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR dan badan Terdakwa serta rumah SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR, kemudian polisi membawa SAKSI GUFRAN S.T BIN HAJI MANSHUR dan Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 210/12036.04/2026 dengan hasil penimbangan yang diterbitkan oleh PT. PEGADAIAN Cabang TALIWANG pada tanggal 12 Februari 2026, atas penimbangan barang sitaan/barang bukti berupa 9 lembar plastik klip diduga berat total bruto 3,86 (tiga koma delapan enam) gram atau dengan berat total netto 1,79 (satu koma tujuh sembilan) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak 1,74 (satu koma tujuh empat) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMUSNAHAN BENDA SITAAN / BARANG BUKTI pada hari kamis tanggal 26 Februari 2026 jam 10.00 WITA dengan Nomor Surat Perintah Pemusnahan benda sitaan / Barang bukti : SP.Sita/ 05.d / II / 2026 / Resnarkoba menyatakan bahwa Barang bukti berupa 9 (sembilan) lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total 1,24 (satu koma dua empat) gram untuk dimusnahkan sedangkan sisanya seberat 0,5 (nol koma lima) gram dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Nomor: LHU.117.K.05.16.26.0116 tanggal 13 Februari 2026 dengan hasil Positif serta dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan LAPORAN HASIL UJI (LHU) LABORATORIUM dari BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PENGUJIAN DAN KALIBRASI MATARAM tertanggal 13 Februari 2026 dengan Hasil test sampel urine Positif mengandung Metamfetamin atas nama pasien Sdr. ARI KUSUMAYADI, S.H. Als ARI Bin AHMAD FAJRI dengan Nomor Sampel : NAR-R1.00337/LHU/BLKPK/II/2026 tanggal 13 Februari 2026.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat negara atau instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------------------------------------------

 

-------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 (1) huruf a Jo. Pasal  132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.  -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya