Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Sbw AMIRUDDIN DAHLAN alias LAN Bin HAJI MUHAMMAD SANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/39.a/XII/2023/Res Sbw Brt
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AMIRUDDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLAN alias LAN Bin HAJI MUHAMMAD SANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DAHLAN pada hari rabu tanggal 06 september 2023 sekitar jam 13.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 bertempat di Simpang Pintu keluar Gate Par menuju ke Gate 21 PT. AMNT Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah Kab.  Sumbawa Barat atau termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dan Pengerusakan Ringan dengan cara:
•    Bahwa Terdakwa DAHLAN pada hari rabu tanggal 06 september 2023 sekitar pukul 13.00 wita ikut dalam kegiatan Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh LSM FPT (Fron Pemuda Taliwang) bertempat di Area Gate Benete PT. AMNT Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat.
•    Bahwa sekitar pukul 13.15 wita 2 (dua) mobil PT. AMNT yakni 1 (satu) Unit Mitsubishi Triton warna putih Nopol: EA 8482 HA dan 1 (satu) Unit Toyota Fortuner warna putih Nopol: EA 1975 K dari arah Townsite PT. AMNT melintas di simpang Gate Benete PT. AMNT menuju Gate Par PT. AMNT.
•    Bahwa pada saat mobil Mitsubishi Triton warna putih EA 8482 HA yang dikendarai oleh sdr. HARYO PRAMONO dan 1 (satu) Unit Toyota Fortuner warna putih EA 1975 K tersebut melintas di Gate Benete, Terdakwa DAHLAN langsung berjalan menuju ke mobil Mitsubishi Triton kemudian langsung memukul kaca jendela kanan depan mobil tersebut menggunakan tangan sebelah kanan terbuka. Setelah itu sdr. HARYO yang mengendarai Mitsubishi Triton tetap melaju dan berhenti di Gate Par PT. AMNT kemudian sdr. HARYO membuka setengah pintu mobilnya sambil melihat kearah belakang karena Mobil Toyota  Fortuner masih terhambat karena dihadang massa pendemo. Setelah itu Terdakwa DAHLAN berlari ke arah mobil Mitsubishi Triton yang dikendarai HARYO, kemudian Terdakwa DAHLAN langsung menendang pintu kanan depan mobil Mitsubishi Triton tersebut kemudian membuka lebar pintu mobil tersebut, setelah itu Terdakwa DAHLAN memukul sdr. HARYO sebanyak 3 kali menggunakan tangan kiri namun sdr. HARYO bisa menangakis pukulan tersebut menggunakan tangan kanannya, setelah itu security yang sedang berjaga memisahkan keduanya dan menjauhkan Terdakwa DAHLAN kemudian memberikan akses kepada HARYO untuk melanjutkan perjalanan. Atas kejadian tersebut Mobil Mitsubishi Triton mengalami penyok pada bagian pintu kanan depan dan sdr. HARYO mengalami luka lecet pada bagian tangannya.  
Bahwa atas perbuatan Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa DAHLAN tersebut, sdr. HARYO PRAMONO merasa tidak terima  dan keberatan kemudian atas perbuatan Pengerusakan yang dilakukan Terdakwa DAHLAN  tersebut, PT. AMNT mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Pasal 352 ayat (1) KUHP jo Pasal 407 ayat (1) KUHP.

Berkaitan dengan hal tersebut kami selaku penuntut dalam perkara Tindak Pidana Ringan ini menuntut Terdakwa DAHLAN sesuai dengan Pasal 352 ayat (1) KUHP jo Pasal 407 ayat (1) KUHP dengan Tuntutan  Pidana Penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
 

Pihak Dipublikasikan Ya