| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I. SYAPRUDDIN ALS OPIK AK H.A. WAHAB (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II. HANDIKA ALS BETOK AK. SYARAFUDDIN (ALM) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2025, bertempat di Rumah Sdr. Ken tepatnya di Dusun Ai Puntuk Desa Serading Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ‘’percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira Pukul 13.00 Wita Terdakwa I menghubungi Sdr. KEN (dalam Daftar Pencarian Orang) melalui telephone dengan mengatakan “ada sabu ke ini ada yang mau ngambil 50 gram” dan Sdr. KEN menjawab “ada si sabu datang dah kesini” . selanjutnya Terdakwa I menuju rumah Sdr. KEN yang beralamat di Dusun Ai Puntuk Desa Serading, sesampai dirumah Sdr. KEN tersebut Terdakwa I bertemu dengan Sdr. KEN dan mengatakan “cepat sudah” lalu Sdr. KEN menjawab “ini ada 40 gram”, “berapa mereka mau bayar per gram soalnya saya jual Rp. 1.200.000., per gramnya kalo kita yang antar Rp. 1.300.000., per gram”, selanjutnya Sdr. KEN memanggil Terdakwa II yang sedang berada didalam rumah kemudian Sdr. KEN dan Terdakwa II keluar bersamaan dari dalam rumah sambil Terdakwa II membawa Narkotika jenis Sabu ditangannya. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II dengan berboncengan menggunakan 1 unit Sepeda Motor YAMAHA Fazzio warna biru dengan No.Pol EA 2154 KD yang mana Terdakwa I mengendarai sepeda motor dan Terdakwa II duduk dibelakang sambil memegang narkotika jenis sabu tersebut menuju jalan Lintas Sumbawa-Bima yang mana sebelum berangkat Terdakwa I terlebih dahulu menghubungi seseorang yang ingin membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk bertemu didepan gudang SB Desa Moyo Hilir Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa.
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 15.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dijalan lintas Sumbawa-Bima KM 6 tepatnya didepan Gudang SB Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Terdakwa I menghentikan kendaraannya dipinggir jalan dan menghubungi orang yang memesan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian beberapa saat datang Petugas Kepolisian yang berpakaian preman mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi Parenda Afda Nopensar kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan ditemukan 1 unit HP android warna biru, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa II dan ditemukan 1 unit HP android warna biru, kemudian petugas kepolisian menanyakan dimana narkotika jenis sabu kepada para Terdakwa lalu Terdakwa II menjawab “itu sudah saya buang” sambil menunjuk kotak susu merk cimory yang berjarak 1 meter dari tempat para Terdakwa, kemudian petugas kepolisian bersama para Terdakwa dan saksi umum mengambil kotak susu merk cimory tersebut dan ditemukan 8 poket narkotika jenis sabu didalamnya. Setelah itu para Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres Sumbawa.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan penyitaan dan terhadap narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan di kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Besar Nomor : 774/11957.00/2025 tanggal 29 Juli 2025 dengan hasil terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 36,47 (tiga enam koma empat tujuh gram);
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram 25.117.11.16.05.0605.K tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai POM Mataram, telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN dan termasuk dalam narkotika golongan I.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika –
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. SYAPRUDDIN ALS OPIK AK H.A. WAHAB (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa II. HANDIKA ALS BETOK AK. SYARAFUDDIN (ALM) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2025, bertempat di jalan lintas Sumbawa-Bima KM 6 tepatnya didepan Gudang SB Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, ‘’Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira Pukul 13.30 Wita Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat dari rumah Sdr. KEN (dalam daftar pencarian orang) yang beralamat di Dusun Ai Puntuk Desa Serading. Pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan menggunakan 1 unit Sepeda Motor YAMAHA Fazzio warna biru dengan No.Pol EA 2154 KD yang mana Terdakwa I mengendarai sepeda motor dan Terdakwa II duduk dibelakang sambil memegang narkotika jenis sabu yang didapat dari Sdr. KEN dan menuju jalan Lintas Sumbawa-Bima.
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 15.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dijalan lintas Sumbawa-Bima KM 6 tepatnya didepan Gudang SB Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Terdakwa I menghentikan kendaraannya dipinggir jalan dan menghubungi orang yang memesan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian beberapa saat datang Petugas Kepolisian yang berpakaian preman mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi Parenda Afda Nopensar kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan ditemukan 1 unit HP android warna biru, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa II dan ditemukan 1 unit HP android warna biru, kemudian petugas kepolisian menanyakan dimana narkotika jenis sabu kepada para Terdakwa lalu Terdakwa II menjawab “itu sudah saya buang” sambil menunjuk kotak susu merk cimory yang berjarak 1 meter dari tempat para Terdakwa, kemudian petugas kepolisian bersama para Terdakwa dan saksi umum mengambil kotak susu merk cimory tersebut dan ditemukan 8 poket narkotika jenis sabu didalamnya. Setelah itu para Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres Sumbawa.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan penyitaan dan terhadap narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan di kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Besar Nomor : 774/11957.00/2025 tanggal 29 Juli 2025 dengan hasil terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 36,47 (tiga enam koma empat tujuh gram);
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza oleh pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram 25.117.11.16.05.0605.K tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai POM Mataram, telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN dan termasuk dalam narkotika golongan I.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika - |