Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2022/PN Sbw HILMI M. PRAYUGO, S.I.K SULARDI alias SYARAFUDDIN Bin ADAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 22/Pid.C/2022/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/32.a/IX/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HILMI M. PRAYUGO, S.I.K
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULARDI alias SYARAFUDDIN Bin ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ARIFIN, S.HSULARDI alias SYARAFUDDIN Bin ADAM
2BAHARUDIN, S.H., M.HSULARDI alias SYARAFUDDIN Bin ADAM
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SULARDI Als SYARAFUDDIN Bin ADAM, pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022 ditanah yang berlokasi di Dsn. Rorapedi, Ds. Banjar, Kec. Taliwang, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Kab. Sumbawa Barat, telah melakukan Tindak Pidana Mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah. bahwa Terdakwa SULARDI Als SYARAFUDDIN Bin ADAM secara sengaja menguasai tanah milik DEWI ASTUTI seluas 3.743 M2 yang sudah diwariskan oleh orang tuanya atas nama TUNDRU ADAM kepada DEWI ASTUTI dan adik kandungya LILI HERMA SURYANI dengan dibuatkan surat hibah tertanggal 21 Mei 2018 yang sudah bersertifikat Hak Milik Nomor 700 atas nama pemegang hak TUNDRU ADAM (orang tua kandung DEWI ASTUTI). Adapun Mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah yang dilakukan oleh Terdakwa SULARDI Als SYARAFUDDIN Bin ADAM dilokasi tanah tersebut yakni dengan cara menanam jagung dan memasukkan material pasir dan batu yang diduga akan digunakan untuk membangun rumah di atas tanah tersebut, bahwa Terdakwa SULARDI Als SYARAFUDDIN Bin ADAM mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan tersebut sejak bulan juni 2019 setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 dan atas perkara tersebut telah dilakukan upaya gugatan perdata oleh saudara terdakwa di antaranya:

  • Pada tahun 2020 sesuai putusan pengadilan agama taliwang nomor 89/Pdt.G/2020/PA.Tlg tanggal 20 Mei 2020 dengan putusan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (NO);
  • Pada tahun 2020 sesuai putusan pengadilan tinggi agama Mataram nomor 22/Pdt.G/2021/PTA.MTR tanggal 8 Februari 2021 dengan putusan menyatakan permohonan banding pembanding secara formal dapat diterima, dan menguatkan putusan pengadilan agama taliwang nomor 167/Pdt.G/2020/PA.Tlg, tanggal 25 November 2020;
  • Pada tahun 2021 sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 984 K/Ag/2021 dengan putusan menyatakan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi dalam hal ini:
  1. SAMSIAH BINTI ADAM alias ADO
  2. SAMSIDAR BINTI ADAM alias ADO
  3. SULARDI BIN ADAM alias ADO
  4. RAFIAH BINTI ADAM alias ADO.

Atas perbuatan Terdakwa SULARDI Als SYARAFUDDIN Bin ADAM tersebut, saudari DEWI ASTUTI selaku yang berhak atas tanah tersebut terhalang untuk menguasai dan menggarap tanahnya tersebut dan saudari DEWI ASTUTI merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya