Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Sbw 1.INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
2.YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
3.ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
4.REZA SAFETSILA YUSA,S.H.
TONI PUTRA KAMES Alias TONI Bin NAPSIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-276/N.2.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH RIZKIKA BUDIYANTI, S.H.
2YULIA OKTAVIA ADING, S.H., M.H.
3ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
4REZA SAFETSILA YUSA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI PUTRA KAMES Alias TONI Bin NAPSIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia TERDAKWA TONI PUTRA KAMES Als TONI Bin NAPSIAH (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Rt. 001 Rw. 003 Lingkungan Kokar Dalam Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa ternak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah istri terdakwa yang beralamat di Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa menuju ke rumah kakek terdakwa di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor polisi EA 5195 GC nomor mesin JFHIE-1128966 dan nomor rangka : MHIJFH115EK129267 milik Saksi SARAPUDDIN dengan tujuan untuk mengambil obat racikan kakek terdakwa yang akan terdakwa berikan kepada anak Terdakwa yang sakit. Kemudian sekitar pukul 11.30 Wita terdakwa sampai di rumah kakek terdakwa dan terdakwa menunggu obat diracik oleh kakek terdakwa dan setelah obat selesai diracik kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa pulang ke rumah istri terdakwa. Pada saat perjalanan pulang tepatnya di Lingkungan Kokar Dalam Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Terdakwa melihat ada seekor kambing yang sedang diikat dipagar pekarangan rumah milik Saksi MAHDI ALS DI BIN MUSTAR dan keadaan rumah dalam keadaan sepi sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil ternak tanpa izin dari pemiliknya. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang Terdakwa kendarai di luar pagar pekarangan rumah yang tidak terkunci tersebut kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung berjalan kearah 1 (satu) ekor kambing dengan ciri-ciri pangkal leher warna hitam yang diikat dipagar dengan menggunakan sebuah tali nilon warna biru secara perlahan agar tidak menimbulkan keributan, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kosong langsung melepaskan tali nilon warna biru yang terikat di leher kambing dan setelah berhasil melepaskan tali lalu terdakwa langsung mengangkat kambing tersebut dan menaruhnya diatas sepeda motor yang terdakwa kendarai tepatnya di pijakan kaki sepeda motor di bagian depan terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan membawa 1 (satu) ekor kambing dengan ciri-ciri pangkal leher warna hitam langsung pergi menuju ke Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) ekor kambing dengan ciri-ciri pangkal leher warna hitam tersebut kepada saksi M. AZIZUDIN yang beralamat di RT 004 RW 002 Dusun Daya Makmur Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, kemudian pada saat melintas  di Jembatan di Desa Sermong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat Terdakwa menemukan sebuah tali nilon putih kemudian dikarenakan kondisi kambing tengah memberontak sehingga Terdakwa mengikat keempat kaki kambing tersebut dengan menggunakan sebuah tali nilon putih setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan.

Bahwa pada hari dan bulan yang sama sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa sampai di rumah saksi M. AZIZUDIN, selanjutnya setelah Terdakwa bertemu dengan saksi M. AZIZUDIN lalu saksi M. AZIZUDIN mengatakan “kamu bawa kambing siapa itu, bukan kambing curian kah?” lalu Terdakwa menjawab “bukan, itu kambing punya teman saya, dia dapat dari hadiah”, lalu saksi M. AZIZUDIN kembali mengatakan “berapa kamu jual kambing itu” dan setelah berdiskusi terkait harga sehingga disepakati kambing tersebut dijual dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), lalu saksi M. AZIZUDIN langsung memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pergi dari rumah saksi M. AZIZUDIN untuk pulang ke rumah istri Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa seizin dari pemiliknya mengambil 1 (satu) ekor kambing dengan ciri-ciri pangkal leher warna hitam, Saksi MAHDI ALS DI BIN MUSTAR mengalami kerugian yang disesuaikan dengan Surat Penjelasan Teknis dari Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Nomor : 500.7.2.1/08/ANAK/DISTAN/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan taksiran harga Ternak Kambing Jantan dengan umur 1 tahun dengan ciri-ciri bulu berwarna kuning dan hitam pada pangkal leher dengan tinggi badan 55 cm kurang lebih sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya