Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Sbw 1.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2.DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
3.SUDARMAJI, S.H.
1.SYAHRULLAH Alias KLO Ak ZAINUDDIN
2.MUH JAMIL Alias MUHAMMAD JAMIL Als JAMIL Ak SARAPUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-524/N.2.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
2DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
3SUDARMAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRULLAH Alias KLO Ak ZAINUDDIN[Penahanan]
2MUH JAMIL Alias MUHAMMAD JAMIL Als JAMIL Ak SARAPUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Isnaini, SHSYAHRULLAH Alias KLO Ak ZAINUDDIN
2Muhammad Isnaini, SHMUH JAMIL Alias MUHAMMAD JAMIL Als JAMIL Ak SARAPUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SYAHRULLAH Als KLO Ak ZAINUDDIN secara bersama-sama dengan Terdakwa II MUH JAMIL Als MUHAMMAD JAMIL Als JAMIL Ak SARAPUDDIN, pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Selante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa yang berwenang memeriksa dan mengadili, terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------                                                                  

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita anak ANDRA menjemput saksi korban BAYU yang beralamat di Desa Brang Kolong untuk pergi ke pantai Jemplung Labangka dengan mengendarai motor milik saksi anak ANDRA, namun setelah sampai di Desa Selante, Kec. Plampang, Kab. Sumbawa dan melintasi panggung kesenian anak ANDRA dipanggil oleh anak RIJAL untuk ikut bergabung, akhirnya anak ANDRA dan saksi korban BAYU berhenti, setelah beberapa saat berada di panggung kesenian tersebut anak JONA pergi pamit untuk pulang makan, lalu tidak berapa lama anak JONA kembali lagi dan memberitahu ada yang melempar batu ke arahnya, kemudian datanglah orang-orang yang menggendarai motor dan langsung menyerang dengan melempar batu serta ada yang menyerang menggunakan parang. Lalu anak RIJAL, anak ROMI, anak JOHAN, anak FAIRUL, anak ANDRA dan saksi korban BAYU pergi melarikan diri untuk menghindari lemparan batu tersebut dan menuju ke arah lapangan sepak bola Selante, kemudian Terdakwa II dan anak ANDIKA langsung mengejar anak RIJAL, anak ROMI, anak JOHAN, anak FAIRUL dan anak ANDRA, namun pada saat semuanya pergi berlari anak ANDRA melihat ke arah belakang saksi korban BAYU yang sudah ditebas menggunakan parang oleh Terdakwa I dengan posisi saksi korban BAYU saling berhadapan dengan Terdakwa I, selanjutnya saksi korban BAYU langsung melindungi kepalanya dengan posisi kedua telapak tangannya berada di depan wajahnya, kemudian Terdakwa I melakukan penebasan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kedua telapak tangan dan kepala saksi korban BAYU, selanjutnya saksi korban BAYU dengan posisi berbalik ke belakang untuk melarikan diri, namun Terdakwa I kembali melakukan penebasan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai punggung bagian kiri dari saksi korban BAYU, lalu Terdakwa I pergi meninggalkan saksi korban BAYU yang dalam keadaan sudah telungkup.
  • Selanjutnya Terdakwa II tidak dapat mengejar anak RIJAL, anak ROMI, anak JOHAN, anak FAIRUL dan anak ANDRA, lalu berbalik ke arah saksi korban BAYU dan langsung memukul saksi korban BAYU sebanyak 1 (satu) kali dengan cara mengepal tangannya ke arah punggung, lalu menginjak punggung saksi korban BAYU sebanyak 1 (satu) kali namun mengenai tangan bagian kanan saksi korban BAYU, lalu anak ANDIKA yang berada di belakang dari Terdakwa II juga melakukan pemukulan ke arah punggung saksi korban BAYU sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya anak RADHO juga melakukan penebasan menggunakan parang sebanyak 2 (dua) kali mengenai punggung bagian kanan dari saksi korban BAYU, kemudian setelah para Terdakwa melakukan pengeroyokan yang bersama-sama dengan anak RADO, anak RONI, anak ANDIKA, anak FEBRI pergi meninggalkan saksi korban BAYU dengan keadaan penuh luka dan sudah terbaring di lapangan bola selante.
  • Kemudian anak ANDRA kembali ke lapangan bola selante untuk memastikan keadaan saksi korban BAYU, setelah melihat hal tersebut yang mana saksi korban BAYU sudah mengalami luka di bagian tangan, kepala, serta punggungnya namun masih dalam keadaan sadar, selanjutnya anak ANDRA memanggil warga sekitar untuk membantu membawa saksi korban BAYU ke puskesmas terdekat.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa kepada Saksi korban BAYU mengalami luka yaitu :
  • Bagian kepala yaitu terdapat luka robek di kepala dengan ukuran empat kali nol koma lima sentimeter dengan kedalaman nol koma sentimeter pada dasar jaringan titik
  • Bagian kepala yaitu terdapat luka robek di kepala berbentuk bulat dengan ukuran dua koma lima kali dua koma lima sentimeter titik
  • Bagian wajah terdapat luka memar di pelipis mata sebelah kiri dengan ukuran satu kali nol koma delapan sentimeter titik
  • Terdapat luka robek di jari kelingking pada tangan sebelah kanan dengan ukuran empat kali dua sentimeter dengan kedalaman satu sentimeter pada dasar tulang titik
  • Terdapat luka robek di jari manis tangan sebelah kanan dengan ukuran dua kali nol koma lima sentimeter dengan kedalaman nol koma lima pada dasar tulang titik
  • Terdapat luka memar di punggung tangan sebelah kanan dengan ukuran enam kali lima sentimeter titik
  • Terdapat patah tulang tertutup di punggung tangan sebelah kanan titik
  • Terdapat luka robek di lengan kiri atas sisi belakang dengan ukuran empat belas kali delapan sentimeter dengan kedalaman enam sentimeter pada dasar tulang titik
  • Terdapat luka robek di tangan sebelah kiri dengan ukuran sepuluh kali enam sentimeter titik dengan kedalaman tiga sentimeter pada dasar tulang titik
  • Terdapat patah terbuka ditangan sebelah kiri titik
  • Berdasarkan Laporan Hasil Visum berupa Berita Acara Pemeriksaan Visum Et Repertum dengan Nomor : 445.1/06/I/2024, yang ditandatangani oleh dr. Fikri Khayrul pemeriksa pada Puskesmas Plampang tertanggal 02 Januari 2024 a.n Saksi korban BAYU OKTA DINATA, Laki-laki, 21 Oktober 2005, Umur 18 Tahun, Pekerjaan Pelajar, Alamat Dsn. Untir RT/RW 001/004, Ds. Brang Kolong, Kec. Plampang, Kab. Sumbawa, di peroleh kesimpulan bahwa korban terdapat bentuk luka sesuai dengan perlukaan yang disebabkan oleh benda tajam.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya