Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Sbw 1.DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
2.RIKA EKAYANTI
3.LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
A. KARIM Alias KARIM SYARAFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-761/N.2.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHIEKA PERDANA CITRA UTAMI, S.H.
2RIKA EKAYANTI
3LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. KARIM Alias KARIM SYARAFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa A KARIM Als KARIM SYARAFUDDIN pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat rumah terdakwa yang terletak di Dusun Karya Mulya RT 002 RW 004 Desa Plampang Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 15.00 WITA saksi KHAERUDDIN D mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba, lalu dilakukan penyelidikan tentang informasi dari masyarakat tersebut dengan melakukan pemantauan di sekitar rumah terdakwa. Kemudian saksi KHAERUDDIN bersama dengan saksi SAPRIADI anggota kepolisian Polsek Plampang beserta anggota kepolisian lainnya mengamankan dan menangkap terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di dalam kamar selanjutnya dengan disaksikan saksi umum yakni saksi M SUEF sebagai Ketua RT dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa tidak diketemukan narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan berupa 15 (lima belas) poket sabu dengan berat 14,32 (empat belas koma tiga dua) gram sesuai dengan penimbangan yang dilakukan PT. Pegadaian dengan surat Nomor 541/11957.00/2023 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani pimpinan Cabang Pegadaian Sumbawa Besar,1 (satu) buah bong/alat hisap, 1 (satu) bendel klip kosong, 2 (dua) buah skop plastik, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) buah sumbu dan 1 (satu) buah gunting di atas lantai kamar terdakwa. Lalu sekitar pukul 22.00 WITA anggota kepolisian SatresNarkoba Polres Sumbawa menjemput dan membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Sumbawa. Kemudian terhadap barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nomor : 23.117.11.16.05.0658.K tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani Atika Andriani S,Farm.,Apt selaku Deputi Manajer Teknis Laboratorium Teranakoko pada Balai POM Mataram, telah melakukan pengujian terhadap kristal putih transparan di dalam kemasan plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat benang warna putih dan diberi label barang bukti, dengan kesimpulan “Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, termasuk Narkotika Golongan I”.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero) – Sumbawa Besar Nomor : 541/11957.00/2023 tanggal 28 November 2023 perihal hasil  Penimbangan Barang Bukti dan diperoleh berat bersih berupa 15 (lima belas) poket narkotika jenis sabu yakni  14,32 (empat belas koma tiga puluh dua) gram. 
  • Bahwa perbuatan terdakwa yakni yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya