Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Sbw 1.M Naser Bin A Gani
2.Intan Binti A gani
1.Abdul Hamid
2.Sapiah Binti M Ali
3.iyan martadinata
4.Maemunah
5.Mulyadi
6.sahrul
7.Sapriyanto
8.Nasrin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M Naser Bin A Gani
2Intan Binti A gani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AWAN DARMAWAN.S.H. dan ROSIHAN, S.H.M Naser Bin A Gani
2AWAN DARMAWAN.S.H. dan ROSIHAN, S.H.Intan Binti A gani
3ROSIHAN, S.H.M Naser Bin A Gani
4ROSIHAN, S.H.Intan Binti A gani
Tergugat
NoNama
1Abdul Hamid
2Sapiah Binti M Ali
3iyan martadinata
4Maemunah
5Mulyadi
6sahrul
7Sapriyanto
8Nasrin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 114.000.000,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Demi Hukum Atas Obyek Sengketa I,II,III dan IV, terletak Dulu DiDesa Beru karena pemekaran menjadi sekarang di Peliuk Molong, Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Besar, Adalah milik Para Penggugat.;
3. Menyatakan menurut hukum Bahwa Tindakan dan atau Perbuatan Yang Dilakukan Oleh Tergugat menguasai / mengerjakan Dan mengalihkan secara melawan hak dan hukum tanpa sepengetahuan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dan batal demi hukum.;
4. Menyatakan Bahwa Setelah Almarhum Abdul Gani (orang tua para penggugat) meninggal dunia Pada tahun 2016, maka Seluruh tanah objek sengketa menjadi hak milik Para Penggugat.;
5. Menyatakan Menurut Hukum Sah Dan Mengikat Surat Jual-Beli Tanah Tanggal 12 Februari 1973 antara MUHAMMAD DOMPU ALIAS MAMAN BIN SETING (Selaku penjual dengan ABDUL GANI (orang tua Para Penggugat) disetujui  oleh almarhumah Hawa.;
6. Menyatakan Menurut Hukum Sah Dan Mengikat Surat Perjanjian Garap Sementara Tanah Obyek Sengketa I, II, III, dan IV Antara Almarhum Pangandro Dengan Abdul Gani (orang tua Para Penggugat) Tertanggal 1 agustus 1974.;
7. Menyatakan Menurut Hukum Sah Dan Mengikat Surat Perjanjian diatas tanah obyek sengketa I, II, III, dan IV Tanggal 12 Oktober.;
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Seluruh tanah obyek sengketa I, II, III dan IV,  yang terletak Dulu Desa Beru karena pemekaran sekarang di Peliuk Molong, Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Besar – Nusa Tenggara Barat.;
9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dan / atau kuasa dari padanya untuk melepaskan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada di atas tanah karena mendapat hak dari padanya tanpa uang tebusan bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 114.000.000,- (Seratus empat belas Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
14. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.;
SUBSIDAIR:
Dan / Atau Apabila Ketua Majelis dan anggota majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon  putusan yang seadil adilnya dan bermanfaat bagi Para Penggugat (ex aequo et bono); 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak