| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa KRISNA IRAWAN Als KRIS Ak MAHDIONO, pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun PPN Jaya, Desa Usar, Kecamatan Plampang kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto 0,65 gram (nol koma enam lima) gram, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa membeli 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu pada Sdra. WIN seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara menelfon Sdra. WIN dan menentukan tempat untuk bertemu kemudian setelah kembali Tersangka menghapus nomor kontak Sdra. WIN.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 Kasat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat Kec. Plampang bahwa di sekitar RT 002 dan RW 003 sering adanya pesta Narkotika, kemudian tim opsnal satresnarkoba Polres Sumbawa langsung turun mengawasi wilayah yang diduga menjadi tempat transaksi pada pukul 18.00 Wita, ketika Tim Opsnal mengawasi sekitar pukul 20.00 WITA di Dusun PPN Jaya RT 002 RW 004, Ds Usar, Kec. Plampang, kab. Sumbawa terlihat seorang yang duduk mencurigakan pada wilayah yang dilaporkan tersebut, kemudian selagi saksi DUDI KHAERUDDIN mengawasi, saksi I PUTU EKA JORDAN memanggil kepala dusun dan seorang masyarakat untuk menjadi saksi, selanjutnya saksi DUDI dan saksi EKA mengamankan laki-laki tersebut yang setelahnya diketahui bernama KRISNA IRAWAN Als KRIS Ak MAHDIONO.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan pada saku celana sebelah kiri terdakwa 1 (satu) buah Dompet yang di dalamnya berisi 13 (tiga belas) poket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan 1 (satu) buah klip kosong, selanjutnya 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah kotak warna bening yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) buah klip sisa pakai, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) buah pipet ditemukan di belakang TV rumah Terdakwa, kemudian 2 (dua) buah korek gas, dan 1 (satu) buah Hp Android merek Readmi warna hitam di tempat Terdakwa duduk.
- Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dan telah menjual Narkotika jenis Sabu sekitar 1 (satu) bulan dengan keuntungan Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa selaku pengguna Narkotika jenis Sabu sudah mengonsumsi selama sekitar 1 (satu) tahun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (persero) cabang Sumbawa Besar, Nomor : 737/11957.00/2025 yang diterbitkan tanggal 02 Juli 2025 ,berdasarkan hasil pengukuran petugas ZAENAL ARIFIN, NIK.P.91038 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu milik terdakwa KRISNA IRAWAN Als KRIS Ak MAHDIONO, dengan hasil yang didapatkan berat bersih total hasil penimbangan adalah sebesar : 0,65 (nol koma enam lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar POM di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0536, tanggal 11 Juli 2025, disimpulkan bahwa sampel barang bukti tersebut adalah Positif (+) Sabu dan termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Perbuatan terdakwa KRISNA IRAWAN Als KRIS Ak MAHDIONO, dengan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat netto 0,65 (nol koma enam lima) gram tanpa ijin dari Dinas Terkait.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa KRISNA IRAWAN Als KRIS Ak MAHDIONO, pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun PPN Jaya, Desa Usar, Kecamatan Plampang kab. Sumbawa, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto 0,65 gram (nol koma enam lima) gram, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa membeli 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu pada Sdra. WIN seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara menelfon Sdra. WIN dan menentukan tempat untuk bertemu kemudian setelah kembali Tersangka menghapus nomor kontak Sdra. WIN.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 Kasat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat Kec. Plampang bahwa di sekitar RT 002 dan RW 003 sering adanya pesta Narkotika, kemudian tim opsnal satresnarkoba Polres Sumbawa langsung turun mengawasi wilayah yang diduga menjadi tempat transaksi pada pukul 18.00 Wita, ketika Tim Opsnal mengawasi sekitar pukul 20.00 WITA di Dusun PPN Jaya RT 002 RW 004, Ds Usar, Kec. Plampang, kab. Sumbawa terlihat seorang yang duduk mencurigakan pada wilayah yang dilaporkan tersebut, kemudian selagi saksi DUDI KHAERUDDIN mengawasi, saksi I PUTU EKA JORDAN memanggil kepala dusun dan seorang masyarakat untuk menjadi saksi, selanjutnya saksi DUDI dan saksi EKA mengamankan laki-laki tersebut yang setelahnya diketahui bernama KRISNA IRAWAN Als KRIS Ak MAHDIONO.
- Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan pada saku celana sebelah kiri terdakwa 1 (satu) buah Dompet yang di dalamnya berisi 13 (tiga belas) poket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan 1 (satu) buah klip kosong, selanjutnya 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah kotak warna bening yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) buah klip sisa pakai, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) buah pipet ditemukan di belakang TV rumah Terdakwa, kemudian 2 (dua) buah korek gas, dan 1 (satu) buah Hp Android merek Readmi warna hitam di tempat Terdakwa duduk.
- Bahwa Terdakwa mengakui telah membeli Narkotika sebanyak 5 (lima) kali dan telah menjual Narkotika jenis Sabu sekitar 1 (satu) bulan dengan keuntungan Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa selaku pengguna Narkotika jenis Sabu sudah mengonsumsi selama sekitar 1 (satu) tahun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (persero) cabang Sumbawa Besar, Nomor : 737/11957.00/2025 yang diterbitkan tanggal 02 Juli 2025 ,berdasarkan hasil pengukuran petugas ZAENAL ARIFIN, NIK.P.91038 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu milik terdakwa KRISNA IRAWAN Als KRIS Ak MAHDIONO, dengan hasil yang didapatkan berat bersih total hasil penimbangan adalah sebesar : 0,65 (nol koma enam lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar POM di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0536, tanggal 11 Juli 2025, disimpulkan bahwa sampel barang bukti tersebut adalah Positif (+) Sabu dan termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Perbuatan terdakwa KRISNA IRAWAN Als KRIS Ak MAHDIONO, dengan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu dengan berat netto 0,65 (nol koma enam lima) gram tanpa ijin dari Dinas Terkait.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------- |