INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2026/PN Sbw | 1.M. ISNAINI 2.REZKI ADEPUTRA 3.ABDUL RAHMAN 4.NURHIDAYAT 5.SUNARTI 6.IRVAN BAHARUDDIN 7.ABDUL HARIS, S.Pd 8.NURUL AINI 9.MA’RIFAT 10.ABDUL MOKHLIS 11.SUHAIMI 12.M RUSLI 13.FUAD DIAFARI 14.SITI RAMLAH |
14.AMIRULLAH 15.HAJAH SUKAISIH MODO 16.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2026/PN Sbw | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 0049/ADV.UM&RKN/GGTN/IV/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah seluas 4.486 M2 semula Sertifikat Hak Milik No. 892 atas Nama Muhammad Naim (orang tua Para Penggugat) sekarang Sertifikat Hak Milik No. 1262 dengan Surat Ukur No. 627 / Br. Biji / 2003 Tanggal 06 November 2003 atas nama Hajah Sukaisih Modo (Tergugat II) yang terletak di Desa Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : M. Saleh & Sulaiman
Sebelah Timur : Mastur Riadi
Sebelah Selatan : Syamsul, Hamidah, Zaidurrahman & Randi Kartana
Sebelah Barat : Kamaruddin & Hari Ramdani
Untuk selanjutnya disebut sebagai:-----------------------------------------------------
--------------------------------------------OBYEK SENGKETA----------------------
adalah sah milik Para Penggugat (ahli waris dari MUHAMMAD NAIM);
3. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat tanah warisan MUHAMMAD NAIM milik Para Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan sah Surat Pernyataan pencabutan tanggal 02 juli 2003 yang mencabut Surat Kuasa tertanggal 4 Nopember 1998 terhadap Tergugat I;
5. Menyatakan semua surat-surat termasuk Akta Jual Beli nomor 371/2007 tanggal 24-10-2007 yang digunakan oleh Tergugat I dalam proses peralihan Sertifikat Hak Milik No. 892 dari atas Nama Muhammad Naim (orang tua Para Penggugat) kepada Sertifikat Hak Milik No. 1262 dengan Surat Ukur No. 627 / Br. Biji / 2003 Tanggal 06 November 2003 atas nama Hajah Sukaisih Modo (Tergugat II) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan tidak sah peralihan Sertifikat Hak Milik No. 892 dari atas Nama Muhammad Naim (orang tua Para Penggugat) kepada Sertifikat Hak Milik No. 1262 dengan Surat Ukur No. 627 / Br. Biji / 2003 Tanggal 06 November 2003 atas nama Hajah Sukaisih Modo (Tergugat II);
7. Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat III yang sangat ceroboh karena tidak melakukan pengukuran atas tanah obyek sengketa dan tidak ada tanda tangan para sandingan tanah obyek sengketa tersebut, dan perbuatan Tergugat III tersebut juga tidak dilandaskan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1262 dengan luas ±4.486 (Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) atas nama HAJAH SUKAISIH MODO /Tergugat II tidak pernah menguasai lahan/tanah tersebut sebelum dan pada saat proses penerbitan sertifikat dan juga tidak memiliki hubungan hukum dengan lahan/tanah tersebut merupakan perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah, batal demi hukum, tidak berdayalaku menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat dan/atau dokumen yang terbit akibat perbuatan melawan hukum yaitu berupa Akta Jual Beli nomor 371/2007 tanggal 24-10-2007;
7. Menyatakatan Tidak berdayalaku menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang terbit akibat Perbuatan Melawan Hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1262 dengan luas ±4.486 (Emapt Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi) atas nama HAJAH SUKAISIH MODO (Tergugat II);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan imateriil sebesar Rp. 2.243.000.000, dan ganti rugi imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 secara tanggung renteng;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau ;
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
