| Dakwaan |
Kesatu
Pertama
----------Bahwa terdakwa JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA bersama-sama dengan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES dan saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 dan hari Selasa tanggal 27 Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Stober RT 003 Rw 006 Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di pinggir jalan perbatasan antara Kecamatan Alas dengan Kecamatan Alas Barat, terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 30 (tiga puluh) gram dari seorang yang bernama Sdr. BOGEL (belum tertangkap) yang merupakan warga Desa Alas Barat Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Bahwa terdakwa telah bermufakat dengan Sdr. BOGEL untuk menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu dengan harga jual sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Sdr. BOGEL memberikan secara cuma-cuma narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) butir dalam bentuk pil warna merah muda berbentuk granat. Selanjutnya narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 30 (tiga puluh) gram dan pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dibawa pulang ke rumahnya oleh terdakwa yang bertempat di Dusun Stober RT 003 RW 006 Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan sekitar pukul 22.00 Wita, narkotika jenis shabu tersebut diambil sedikit oleh terdakwa lalu digunakan secara bersama-sama dengan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES. Kemudian narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan dari Sdr. BOGEL tersebut disimpan terdakwa diatas kasur tempat tidurnya bersamaan dengan narkotika jenis ekstasi dengan bentuk pil warna merah muda berbentuk granat.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa memecah atau membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus. Kemudian datang seseorang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembeli membayar secara tunai kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar pembeli secara tunai kepada terdakwa bertempat di rumah tempat tinggalnya dan pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026, terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, terdakwa kembali menjual narkotika jenis shabu kepada orang yang datang membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa. Kemudian dihari yang sama terdakwa meminta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada pembeli yang sedang menunggu di jalan yang ada didepan rumah terdakwa dan pada saat itu juga saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES bersepakat dengan terdakwa untuk menjual dan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES menerima uang pembayaran narkotika jenis shabu sebanyak Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari seorang pembeli dan uang tersebut langsung diserahkan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES kepada terdakwa dan pada saat itu juga terdakwa langsung memberikan upah berupa rokok Surya 12 sebanyak 1 (satu) bungkus kepada saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa kembali bermufakat dengan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke pinggir jalan dekat dengan rumah terdakwa. Kemudian terdakwa meminta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk menerima uang pembayaran narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari pembelinya dan uang tersebut langsung diserahkan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES datang kerumah terdakwa lalu masuk kedalam kamar yang kebetulan terdakwa berada didalam kamar tersebut sedang beristirahat. Selanjutnya datang saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ke rumah terdakwa dan masuk ke dalam kamar milik terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK dan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK lalu terdakwa dan saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK bermufakat untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram. Kemudian terdakwa menyerahkan 3 (tiga) plastik klip transparan kepada saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK lalu saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK pergi membawa shabu dan 3 (tiga) plastik klip transparan tersebut sedangkan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES masih tetap berada di dalam kamar rumah terdakwa dan pada saat itu juga terdakwa meminta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk membersihkan kamar tersebut karena ada banyak sampah bekas menggunakan narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa menerima telepon dari seorang yang bernama BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR yang mengatakan mau membeli narkotika jenis shabu. Bahwa tidak lama berselang kemudian datang saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK dan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang merupakan pembayaran dari hasil penjualan narkotika jenis shabu yang terdakwa berikan kepadanya sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya lagi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) belum dibayarkan oleh saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK. Selanjutnya saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK pergi keluar rumah dan tidak lama kemudian datang saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan langsung masuk serta duduk di dalam kamar rumah milik terdakwa bersama-sama dengan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES. Bahwa pada saat itu saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR mengatakan kepada terdakwa mau membeli narkotika jenis shabu namun belum sempat terdakwa memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR, tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB lalu menangkap terlebih dahulu saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK yang sedang duduk di berugak yang ada dihalaman rumah milik terdakwa dan setelah itu petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES, saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan terdakwa. Kemudian dihalaman rumah milik terdakwa, terlebih dahulu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus dan 3 (tiga) plastik klip transparan dalam keadaan kosong, begitu juga pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR tidak menemukan barang bukti narkotika jenis shabu. Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pakaian, badan dan kamar terdakwa serta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES dan akhirnya petugas menemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) tas keresek warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 4,394 (empat koma tiga sembilan empat) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 7,604 (tujuh koma enam nol empat) gram.
Sehingga didapatkan berat bersih 2 (dua) plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah 11,998 (sebelas koma sembilan sembilan delapan) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- Uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) HP Samsung A03 Core warna merah muda dengan nomor Sim card XL : 087763919030 dan 087748742845. dengan nomor IMEI : 352617379217602.
- 1 (satu) HP REALME NOT 60x warna hitam tanpa Simcard dengan nomor IMEI : 864990074098614.
Tepatnya ditemukan di atas kasur di dalam kamar terdakwa.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,168 (nol koma satu enam delapan) gram.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar tidur terdakwa.
- Uang sejumlah Rp.4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Tepatnya ditemukan di tangan kiri terdakwa.
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna warna merah muda yang didalamnya terdapat
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,521 (nol koma lima dua satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,549 (nol koma lima empat sembilan) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,561 (nol koma lima enam satu) gram.
Sehingga didapatkan berat bersih 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah 1,631 (satu koma enam tiga satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,081 (satu koma nol delapan satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,008 (satu koma nol nol delapan) gram.
- 2 (dua) butir pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang dengan berat bersih 0,741 (nol koma tujuh empat satu) gram.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar yang terdakwa tempati.
5. 1 (satu) kotak warna hitam yang bertuliskan ADVANCE yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) korek api Gas.
- 1 (satu) gunting warna hitam.
- 1 (satu) timbangan Digital warna hitam.
- 1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris biru.
- 1 (satu) pipet plasti warna putih bergaris biru berbentuk sekop.
- 1 (satu) sumbu korek.
- 1 (satu) bekas tutup botol warna merah yang terdapat dua bulah lubang yang masing-masing lubangnya terdapat pipetn plastik warna putih bergaris merah dan pipet plastik warna putih bergaris biru.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 100 (seratus) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar rumah yang terdakwa tempati.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap JUNAIDI BIN (Alm) JAMALUDIN Alias IDES berupa : 1 (satu) HP merk OPPO A16 warna Hitam dengan nomor Telkomsel : 082221779297 dengan nomor IMEI : 864136062552176.
Tepatnya ditemukan dikantong celana bagian depan kiri JUNAIDI BIN (Alm) JAMALUDIN Alias IDES).
- Selanjutnya terdakwa, saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK, saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES beserta semua barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian ke Polda NTB untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika tersebut telah dilakukan penimbangan sebanyak 8 (delapan) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 15,716 (lima belas koma tujuh satu enam) gram dan 2 (dua) butir pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang dengan berat bersih 0,741 (nol koma tujuh empat satu) gram sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500.2.3/206-19/DAG/KH-BA/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram oleh Penera pada Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram.
- Bahwa berdasarkan pengujian secara laboratoris diperoleh hasil sebagai berikut:
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0076 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0077.K dengan berat 0,0552 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0077 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0078.K dengan berat 0,0490 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0078 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0079.K dengan berat 0,0984 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0080 tanggal 31 Januari 2026 bahwa benar tablet warna merah muda yang berbentuk granat di kedua sisinya yang diduga ekstasi dengan sampel nomor : 26. 117.11.16.05.0076.K memang benar atau setelah diuji mengandung MDMA.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan bermufakat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang sehingga perbuatan terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II ayat (11) jo Pasal 82 Lampiran 3 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------Bahwa terdakwa JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA bersama-sama dengan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES dan saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 dan hari Selasa tanggal 27 Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Stober RT 003 Rw 006 Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di pinggir jalan perbatasan antara Kecamatan Alas dengan Kecamatan Alas Barat, terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 30 (tiga puluh) gram dari seorang yang bernama Sdr. BOGEL (belum tertangkap) yang merupakan warga Desa Alas Barat Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Bahwa terdakwa telah bermufakat dengan Sdr. BOGEL untuk menyediakan Narkotika jenis shabu dengan harga jual sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Sdr. BOGEL memberikan secara cuma-cuma narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) butir dalam bentuk pil warna merah muda berbentuk granat. Selanjutnya narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 30 (tiga puluh) gram dan pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dibawa pulang ke rumahnya oleh terdakwa yang bertempat di Dusun Stober RT 003 RW 006 Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan sekitar pukul 22.00 Wita, narkotika jenis shabu tersebut diambil sedikit oleh terdakwa lalu digunakan secara bersama-sama dengan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES. Kemudian narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan dari Sdr. BOGEL tersebut disimpan terdakwa diatas kasur tempat tidurnya bersamaan dengan narkotika jenis ekstasi dengan bentuk pil warna merah muda berbentuk granat.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa memecah atau membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus. Kemudian datang seseorang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayar secara tunai kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai kepada terdakwa bertempat di rumah tempat tinggalnya dan pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026, terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, terdakwa kembali menjual narkotika jenis shabu kepada orang yang datang membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa. Kemudian dihari yang sama terdakwa meminta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada pembeli yang sedang menunggu di jalan yang ada didepan rumah terdakwa dan pada saat itu juga saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES bersepakat dengan terdakwa untuk menyediakan dan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES menerima uang pembayaran narkotika jenis shabu sebanyak Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari seorang pembeli dan uang tersebut langsung diserahkan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES kepada terdakwa dan pada saat itu juga terdakwa langsung memberikan upah berupa rokok Surya 12 sebanyak 1 (satu) bungkus kepada saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa kembali bermufakat dengan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk menyediakan dan mengantarkan narkotika jenis shabu ke pinggir jalan dekat dengan rumah terdakwa. Kemudian terdakwa meminta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk menerima uang pembayaran narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari pembelinya dan uang tersebut langsung diserahkan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES datang kerumah terdakwa lalu masuk kedalam kamar yang kebetulan terdakwa berada didalam kamar tersebut sedang beristirahat. Selanjutnya datang saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK kerumah terdakwa dan masuk kedalam kamar milik terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK dan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK lalu terdakwa dan saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK bermufakat untuk menyediakan dan menjual narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram. Kemudian terdakwa menyerahkan 3 (tiga) plastik klip transparan kepada saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK lalu saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK pergi membawa shabu dan 3 (tiga) plastik klip transparan tersebut sedangkan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES masih tetap berada di dalam kamar rumah terdakwa dan pada saat itu juga terdakwa meminta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk membersihkan kamar tersebut karena ada banyak sampah bekas menggunakan narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa menerima telepon dari seorang yang bernama BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR yang mengatakan mau membeli narkotika jenis shabu. Bahwa tidak lama berselang kemudian datang saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK dan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang merupakan pembayaran dari hasil penjualan narkotika jenis shabu yang terdakwa berikan kepadanya sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya lagi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) belum dibayarkan oleh saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK. Selanjutnya saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK pergi keluar rumah dan tidak lama kemudian datang saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan langsung masuk serta duduk di dalam kamar rumah milik terdakwa bersama-sama dengan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES. Bahwa pada saat itu BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR mengatakan kepada terdakwa mau membeli narkotika jenis shabu namun belum sempat terdakwa memberikan narkotika jenis shabu kepada BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR, tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB lalu menangkap terlebih dahulu saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK yang sedang duduk di berugak yang ada dihalaman rumah milik terdakwa dan setelah itu petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES, saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan terdakwa. Kemudian dihalaman rumah milik terdakwa, terlebih dahulu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK dan saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dan 3 (tiga) plastik klip transparan dalam keadaan kosong pada saat melakukan penggeledahan terhadap saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK sedangkan pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu. Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pakaian, badan dan kamar terdakwa serta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES dan akhirnya petugas menemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) tas keresek warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 4,394 (empat koma tiga sembilan empat) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 7,604 (tujuh koma enam nol empat) gram.
Sehingga didapatkan berat bersih 2 (dua) plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah 11,998 (sebelas koma sembilan sembilan delapan) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- Uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) HP Samsung A03 Core warna merah muda dengan nomor Sim card XL : 087763919030 dan 087748742845. dengan nomor IMEI : 352617379217602.
- 1 (satu) HP REALME NOT 60x warna hitam tanpa Simcard dengan nomor IMEI : 864990074098614.
Tepatnya ditemukan di atas kasur di dalam kamar terdakwa.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,168 (nol koma satu enam delapan) gram.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar tidur terdakwa.
- Uang sejumlah Rp.4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Tepatnya ditemukan di tangan kiri terdakwa.
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna warna merah muda yang didalamnya terdapat
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,521 (nol koma lima dua satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,549 (nol koma lima empat sembilan) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,561 (nol koma lima enam satu) gram.
Sehingga didapatkan berat bersih 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah 1,631 (satu koma enam tiga satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,081 (satu koma nol delapan satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,008 (satu koma nol nol delapan) gram.
- 2 (dua) butir pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang dengan berat bersih 0,741 (nol koma tujuh empat satu) gram.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar yang terdakwa tempati.
5. 1 (satu) kotak warna hitam yang bertuliskan ADVANCE yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) korek api Gas.
- 1 (satu) gunting warna hitam.
- 1 (satu) timbangan Digital warna hitam.
- 1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris biru.
- 1 (satu) pipet plasti warna putih bergaris biru berbentuk sekop.
- 1 (satu) sumbu korek.
- 1 (satu) bekas tutup botol warna merah yang terdapat dua bulah lubang yang masing-masing lubangnya terdapat pipetn plastik warna putih bergaris merah dan pipet plastik warna putih bergaris biru.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 100 (seratus) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar rumah yang terdakwa tempati.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap JUNAIDI BIN (Alm) JAMALUDIN Alias IDES berupa : 1 (satu) HP merk OPPO A16 warna Hitam dengan nomor Telkomsel : 082221779297 dengan nomor IMEI : 864136062552176.
Tepatnya ditemukan dikantong celana bagian depan kiri JUNAIDI BIN (Alm) JAMALUDIN Alias IDES).
- Selanjutnya terdakwa, saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK, saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES beserta semua barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian ke Polda NTB untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika tersebut telah dilakukan penimbangan sebanyak 8 (delapan) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 15,716 (lima belas koma tujuh satu enam) gram dan 2 (dua) butir pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang dengan berat bersih 0,741 (nol koma tujuh empat satu) gram sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500.2.3/206-19/DAG/KH-BA/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram oleh Penera pada Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram.
- Bahwa berdasarkan pengujian secara laboratoris diperoleh hasil sebagai berikut:
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0076 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0077.K dengan berat 0,0552 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0077 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0078.K dengan berat 0,0490 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0078 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0079.K dengan berat 0,0984 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0080 tanggal 31 Januari 2026 bahwa benar tablet warna merah muda yang berbentuk granat di kedua sisinya yang diduga ekstasi dengan sampel nomor : 26. 117.11.16.05.0076.K memang benar atau setelah diuji mengandung MDMA.
- Terdakwa mengetahui bahwa bermufakat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 13 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal VII angka 50 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.----------------------
DAN
Kedua
----------Bahwa terdakwa JAYA SAPUTRA BIN ADNAN Alias JAYA, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Stober RT 003 Rw 006 Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di pinggir jalan perbatasan antara Kecamatan Alas dengan Kecamatan Alas Barat, terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 30 (tiga puluh) gram dari seorang yang bernama Sdr. BOGEL (belum tertangkap) yang merupakan warga Desa Alas Barat Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Bahwa terdakwa telah bermufakat dengan Sdr. BOGEL untuk menyediakan Narkotika jenis shabu dengan harga jual sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Sdr. BOGEL memberikan secara cuma-cuma narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) butir dalam bentuk pil warna merah muda berbentuk granat. Selanjutnya narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 30 (tiga puluh) gram dan pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dibawa pulang ke rumahnya oleh terdakwa yang bertempat di Dusun Stober RT 003 RW 006 Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan sekitar pukul 22.00 Wita, narkotika jenis shabu tersebut diambil sedikit oleh terdakwa lalu digunakan secara bersama-sama dengan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES. Kemudian narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan dari Sdr. BOGEL tersebut disimpan terdakwa diatas kasur tempat tidurnya bersamaan dengan narkotika jenis ekstasi dengan bentuk pil warna merah muda berbentuk granat.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa memecah atau membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus. Kemudian datang seseorang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayar secara tunai kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai kepada terdakwa bertempat di rumah tempat tinggalnya dan pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026, terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada pembeli sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, terdakwa kembali menjual narkotika jenis shabu kepada orang yang datang membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar secara tunai bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa. Kemudian dihari yang sama terdakwa meminta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk mengantarkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada pembeli yang sedang menunggu di jalan yang ada didepan rumah terdakwa dan pada saat itu juga saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES bersepakat dengan terdakwa untuk menyediakan dan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES menerima uang pembayaran narkotika jenis shabu sebanyak Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari seorang pembeli dan uang tersebut langsung diserahkan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES kepada terdakwa dan pada saat itu juga terdakwa langsung memberikan upah berupa rokok Surya 12 sebanyak 1 (satu) bungkus kepada saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa kembali bermufakat dengan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk menyediakan dan mengantarkan narkotika jenis shabu ke pinggir jalan dekat dengan rumah terdakwa. Kemudian terdakwa meminta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk menerima uang pembayaran narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari pembelinya dan uang tersebut langsung diserahkan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES datang kerumah terdakwa lalu masuk kedalam kamar yang kebetulan terdakwa berada didalam kamar tersebut sedang beristirahat. Selanjutnya datang saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK kerumah terdakwa dan masuk kedalam kamar milik terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK dan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk bersama-sama menggunakan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK lalu terdakwa dan saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK bermufakat untuk menyediakan dan menjual narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram. Kemudian terdakwa menyerahkan 3 (tiga) plastik klip transparan kepada saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK lalu saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK pergi membawa shabu dan 3 (tiga) plastik klip transparan tersebut sedangkan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES masih tetap berada di dalam kamar rumah terdakwa dan pada saat itu juga terdakwa meminta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES untuk membersihkan kamar tersebut karena ada banyak sampah bekas menggunakan narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa menerima telepon dari seorang yang bernama BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR yang mengatakan mau membeli narkotika jenis shabu. Bahwa tidak lama berselang kemudian datang saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK dan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yang merupakan pembayaran dari hasil penjualan narkotika jenis shabu yang terdakwa berikan kepadanya sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya lagi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) belum dibayarkan oleh saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK. Selanjutnya saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK pergi keluar rumah dan tidak lama kemudian datang saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan langsung masuk serta duduk di dalam kamar rumah milik terdakwa bersama-sama dengan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES. Bahwa pada saat itu BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR mengatakan kepada terdakwa mau membeli narkotika jenis shabu namun belum sempat terdakwa memberikan narkotika jenis shabu kepada BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR, tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB lalu menangkap terlebih dahulu saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK yang sedang duduk di berugak yang ada dihalaman rumah milik terdakwa dan setelah itu petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES, saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan terdakwa. Kemudian dihalaman rumah milik terdakwa, terlebih dahulu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK dan saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dan 3 (tiga) plastik klip transparan dalam keadaan kosong pada saat melakukan penggeledahan terhadap saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK sedangkan pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu. Kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pakaian, badan dan kamar terdakwa serta saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES dan akhirnya petugas menemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) tas keresek warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 4,394 (empat koma tiga sembilan empat) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 7,604 (tujuh koma enam nol empat) gram.
Sehingga didapatkan berat bersih 2 (dua) plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah 11,998 (sebelas koma sembilan sembilan delapan) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
- Uang sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) HP Samsung A03 Core warna merah muda dengan nomor Sim card XL : 087763919030 dan 087748742845. dengan nomor IMEI : 352617379217602.
- 1 (satu) HP REALME NOT 60x warna hitam tanpa Simcard dengan nomor IMEI : 864990074098614.
Tepatnya ditemukan di atas kasur di dalam kamar terdakwa.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,168 (nol koma satu enam delapan) gram.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar tidur terdakwa.
- Uang sejumlah Rp.4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Tepatnya ditemukan di tangan kiri terdakwa.
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna warna merah muda yang didalamnya terdapat
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,521 (nol koma lima dua satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,549 (nol koma lima empat sembilan) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,561 (nol koma lima enam satu) gram.
Sehingga didapatkan berat bersih 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu adalah 1,631 (satu koma enam tiga satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,081 (satu koma nol delapan satu) gram.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,008 (satu koma nol nol delapan) gram.
- 2 (dua) butir pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang dengan berat bersih 0,741 (nol koma tujuh empat satu) gram.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar yang terdakwa tempati.
5. 1 (satu) kotak warna hitam yang bertuliskan ADVANCE yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) korek api Gas.
- 1 (satu) gunting warna hitam.
- 1 (satu) timbangan Digital warna hitam.
- 1 (satu) pipet plastik warna putih bergaris biru.
- 1 (satu) pipet plasti warna putih bergaris biru berbentuk sekop.
- 1 (satu) sumbu korek.
- 1 (satu) bekas tutup botol warna merah yang terdapat dua bulah lubang yang masing-masing lubangnya terdapat pipetn plastik warna putih bergaris merah dan pipet plastik warna putih bergaris biru.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 100 (seratus) plastik klip transparan dalam keadaan kosong.
Tepatnya ditemukan di atas lantai kamar rumah yang terdakwa tempati.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap JUNAIDI BIN (Alm) JAMALUDIN Alias IDES berupa : 1 (satu) HP merk OPPO A16 warna Hitam dengan nomor Telkomsel : 082221779297 dengan nomor IMEI : 864136062552176.
Tepatnya ditemukan dikantong celana bagian depan kiri JUNAIDI BIN (Alm) JAMALUDIN Alias IDES).
- Selanjutnya terdakwa, saksi SAHARUDDIN BIN KHAERUDIN Alias YUDIK, saksi BENTAR LAKSAMANA PUTRA ALASTA BIN SUHERMAN Alias BENTAR dan saksi JUNAIDI BIN JAMALUDIN Alias IDES beserta semua barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian ke Polda NTB untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika tersebut telah dilakukan penimbangan sebanyak 8 (delapan) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 15,716 (lima belas koma tujuh satu enam) gram dan 2 (dua) butir pil warna merah muda berbentuk granat yang diduga narkotika jenis ekstasi setelah ditimbang dengan berat bersih 0,741 (nol koma tujuh empat satu) gram sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 500.2.3/206-19/DAG/KH-BA/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Mataram oleh Penera pada Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Mataram.
- Bahwa berdasarkan pengujian secara laboratoris diperoleh hasil sebagai berikut:
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0076 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0077.K dengan berat 0,0552 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0077 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0078.K dengan berat 0,0490 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0078 tanggal 31 Januari 2026, dengan hasil pengujian sampel Nomor : 26. 117.11.16.05.0079.K dengan berat 0,0984 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I.
- Laporan Pengujian Nomor : LHU.117.K.05.16.26.0080 tanggal 31 Januari 2026 bahwa benar tablet warna merah muda yang berbentuk granat di kedua sisinya yang diduga ekstasi dengan sampel nomor : 26. 117.11.16.05.0076.K memang benar atau setelah diuji mengandung MDMA.
- Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal VII angka 50 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.------------- |