INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 122/Pdt.P/2026/PN Sbw | ZURAHMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pdt.P/2026/PN Sbw | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permintaan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan secara hukum bahwa identitas Pemohon yang benar, sah, dan autentik adalah:
• Nama : Zurahman
• Tempat, Tanggal Lahir : Sumbawa, 10 April 1970
3. Memberikan izin hukum kepada Pemohon untuk memperbaiki/membetulkan kesalahan tulis (clerical error) elemen data kependudukan pada dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat, setelah kepadanya diperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini, untuk segera melakukan penyesuaian database pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan menerbitkan dokumen KTP-el, KK, serta Kutipan Akta Kelahiran yang baru dan sah atas nama Pemohon;
5. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ex aequo et bono,
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (et jurisprudencia). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
