| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa BIYAMIN Als. BOB Ak. ZAINUDDIN M pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sabang, RT001 RW003, Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Rumah Terdakwa BIYAMIN Als. BOB Ak. ZAINUDDIN M yang beralamat di Dusun Sabang, RT001 RW003, Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa pada saat itu Terdakwa BIYAMIN Als. BOB Ak. ZAINUDDIN M Pada saat itu Terdakwa menerima seseorang bernama HERI yang datang untuk memperbaiki handphone. Selanjutnya Terdakwa bersama HERI menuju ke bagian belakang rumah yaitu ruang service handphone milik Terdakwa. Di tempat tersebut Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah menggunakan narkotika kemudian HERI pergi.
- Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Rumah Terdakwa BIYAMIN Als. BOB Ak. ZAINUDDIN M yang beralamat di Dusun Sabang, RT001 RW003, Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, datang beberapa orang petugas Kepolisian dan kemudian mengamankan Terdakwa BIYAMIN Als. BOB Ak. ZAINUDDIN M. Kemudian salah satu petugas Kepolisian pergi untuk memanggil aparat desa setempat dan tidak lama kemudian petugas Kepolisian datang kembali bersama Kepala Dusun yaitu Sdr. IRWANSYAN dan Ketua RW yaitu Sdr. ZULKIFLI untuk mendampingi petugas Kepolisian dalam melakukan penggeledahan. Kemudian setelah itu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada badan Terdakwa BIYAMIN Als. BOB Ak. ZAINUDDIN M dan tidak ditemukan narkotika jenis apapun. Kemudian petugas Kepolisian melanjutkan penggeledahan di belakang rumah Terdakwa BIYAMIN Als. BOB Ak. ZAINUDDIN M tepatnya di ruang service handphone dan di bawah meja telah ditemukan 1 (satu) buah powerbank yang di dalamnya terdapat 5 (lima) poket narkotika jenis sabu. Di atas meja ditemukan 1 (satu) buah bong dengan 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) klip bekas pakai, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah sumbu, dan 1 (satu) buah korek gas. Di dalam lemari ditemukan 2 (dua) bendel klip obat. Kemudian petugas Kepolisian mengumpulkan barang-barang tersebut dihadapan Terdakwa BIYAMIN Als. BOB Ak. ZAINUDDIN M, Sdr. IRWANSYAH, dan Sdr. ZULKIFLI.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan oleh RSUD Sumbawa Nomor : 236004 tanggal 01 Desember 2025 atas nama pasien BIYAMIN dengan Dokter Pengirim dr. Hj. MUSAYADAH, M.Kes., Sp.PK. dengan hasil pemeriksaan Amphethamine Positif.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Besar Nomor : 942/11957.00/2025 tanggal 02 Desember 2025 berdasarkan barang bukti berupa 5 (lima) poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih hasil penimbangan adalah 3,61 (tiga koma enam satu) gram dan digunakan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu berdasarkan penimbangan dari kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Besar dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram untuk pengujian laboratorium BPOM di Mataram.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0873 tanggal 03 Desember 2025 dengan nama sampel Kristal Putih Transparan diduga Shabu an Tsk BIYAMIN ALS. BOB AK. ZAINUDDIN M yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Sdr. I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dengan hasil identifikasi Metamfetamin hasil Positif.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------- |