Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Sbw 1.HERMANTO HARIADI, S.H.
2.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
3.LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
ARIANTO Alias ARI BEDENG Alias BLEK AK ISHAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Sbw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-729/N.2.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERMANTO HARIADI, S.H.
2INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
3LUH PUTU SUCI ARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIANTO Alias ARI BEDENG Alias BLEK AK ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

RIMAIR
Bahwa Terdakwa ARIANTO ALS ARI BEDENG ALS BLEK AK ISHAK pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Kihajar Dewantara Lingkungan Bukit Tinggi Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika Terdakwa yang baru selesai buang air besar di sungai berjalan kaki pulang kerumah kemudian ditengah perjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir di samping rumah saksi YAKOBUS LERO KII ALS KUBUS AK STEFANUS NONO (ALM) dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka, yang mana ada 2 (dua) orang yang sedang tertidur di pantar yang ada didepan rumah, melihat hal tersebut Terdakwa kemudian masuk kedalam rumah dengan tujuan mencari barang yang bisa di ambil, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor yang tergantung diatas kusen pintu kamar kemudian Terdakwa keluar membawa kunci kontak tersebut dan menuju sepeda motor yang terparkir disamping rumah, selanjutnya Terdakwa memasukkan kunci kontak pada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi : DR 2526 TQ warna biru tahun pembuatan 2016 dengan Nomor Kendaraan : MH3RG1810GK216129, Nomor Mesin : G3E7E-0216550 dan menyalakannya lalu mendorongnya sejauh 1 (satu) meter kemudian setelah itu Terdakwa langsung naik ke atas sepeda motor dan meninggalkan lokasi kejadian menuju ke Kecamatan Alas.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi : DR 2526 TQ warna biru tahun pembuatan 2016 dengan Nomor Kendaraan : MH3RG1810GK216129, Nomor Mesin : G3E7E-0216550 yang terparkir disamping rumah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi YAKOBUS LERO KII ALS KUBUS AK STEFANUS NONO (ALM) serta kerugian yang dialami saksi sebesar Rp. 13.000.000., (tiga belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ARIANTO ALS ARI BEDENG ALS BLEK AK ISHAK pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Kihajar Dewantara Lingkungan Bukit Tinggi Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika Terdakwa yang baru selesai buang air besar di sungai berjalan kaki pulang kerumah kemudian ditengah perjalanan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir di samping rumah saksi YAKOBUS LERO KII ALS KUBUS AK STEFANUS NONO (ALM) dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka, yang mana ada 2 (dua) orang yang sedang tertidur di pantar yang ada didepan rumah, melihat hal tersebut Terdakwa kemudian masuk kedalam rumah dengan tujuan mencari barang yang bisa di ambil, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor yang tergantung diatas kusen pintu kamar kemudian Terdakwa keluar membawa kunci kontak tersebut dan menuju sepeda motor yang terparkir disamping rumah, selanjutnya Terdakwa memasukkan kunci kontak pada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi : DR 2526 TQ warna biru tahun pembuatan 2016 dengan Nomor Kendaraan : MH3RG1810GK216129, Nomor Mesin : G3E7E-0216550 dan menyalakannya lalu mendorongnya sejauh 1 (satu) meter kemudian setelah itu Terdakwa langsung naik ke atas sepeda motor dan meninggalkan lokasi kejadian menuju ke Kecamatan Alas.
-    Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi : DR 2526 TQ warna biru tahun pembuatan 2016 dengan Nomor Kendaraan : MH3RG1810GK216129, Nomor Mesin : G3E7E-0216550 tanpa seijin dan sepengetahuan saksi YAKOBUS LERO KII ALS KUBUS AK STEFANUS NONO (ALM) serta kerugian yang dialami saksi sebesar Rp. 13.000.000., (tiga belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya